Bea Cukai Bandara Ngurah Rai Bali Tangkap WN Malaysia

23.31

Penyelundupan Narkotika

Petugas Bea dan Cukai Bandara Ngurah Rai, Bali, menangkap Ching Eng Oo, 38 tahun, warga Malaysia yang membawa narkoba jenis ketamine seberat 2,49 gram.

"Tersangka ditangkap saat petugas bandara memeriksa badannya, yang kemudian ditemukan satu bungkus plastik klip berisi bubuk ketamine di dalam saku celananya," ujar Kepala Kantor Pelayanan Bea Cukai Bandara Ngurah Rai Made Wijaya, Selasa (12/4).

Tersangka, yang memiliki nomor paspor A16291243 itu, ditangkap pada Senin (11/4) pukul 16.00 Wita sesaat setelah turun dari pesawat Malaysia Airlines dengan nomor penerbangan MH 851 rute Kuala Lumpur - Denpasar.

Ia datang ke Bali bersama istri beserta rombongan untuk berlibur. Setelah tertangkap tangan, istri tersangka sempat menangis histeris karena kaget, ternyata selama ini suaminya mengonsumsi barang haram tersebut.

"Dari keterangan tersangka, barang tersebut didapatnya dari Penang Malaysia, dan rencananya akan dikonsumsi sendiri saat berlibur di Bali," ujarnya.

Wijaya menerangkan, harga jual ketamine di pasaran mencapai Rp1 juta per gram, sehingga dari barang bukti yang ditemukan pada saku celana tersangka diperkirakan mencapai Rp2,4 juta.

Menurut dia, ketamin atau "kettle mine" merupakan obat bius yang berefek halusinogen dan dapat melumpuhkan semua indera pada manusia.

"Ketamine itu ditemukan pada tahun 1962, diciptakan untuk dunia kedokteran, namun perkembangannya justru disalahgunakan, atau digunakan sebagai pengganti narkotika karena efek yang ditimbulkan ketamine menyerupai efek ganja, hasis dan lainnya," kata Wijaya.

Ia menjelaskan, ketamine memiliki dua macam bentuk, yakni berupa cairan bening dan serbuk putih kristal. Cara pemakaiannya pun beragam, ada yang dicampur ke dalam minuman, dihirup dengan hidung, disuntikan, dioleskan pada bahan tambahan seperti rokok dan cerutu.

Jika di beberapa negara seperti Amerika Serikat, ketamine masuk ke dalam obat keras golongan III, dan Australia, Singapura, Hongkong, India dan beberapa negara Asia masuk dalam obat keras golongan I, dan di Kanada termasuk golongan I narkotika, namun di Indonesia, ketamine hanya masuk daftar farmasi yang diawasi dan dibatasi peredarannya oleh Departemen Kesehatan.

"Atas kepemilikan barang tersebut, tersangka dikenakan pasal 196 UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar," katanya.

Untuk menindaklanjuti, akhirnya tersangka langsung dilimpahkan ke Polda Bali untuk menjalani proses hukum.

You Might Also Like

0 comments

Like us on Facebook

Flickr Images