Bea Cukai Re-Ekspor 51 Kontainer Ikan Impor Ilegal, 194 Lainnya Menyusul

22.26

Penyelundupan Ikan Impor

Dalam upaya melindungi tingkat kesejahteraan nelayan, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memutuskan untuk melakukan re-ekspor terhadap produk hasil perikanan yang melakukan impor secara ilegal ke wilayah RI dari negara asalnya. Sebanyak 51 kontainer telah dikembalikan (re-ekspor) dan 194 kontainer lainnya akan segera menyusul untuk dikembalikan ke negara asalnya. Langkah ini hendaknya menjadi shock therapy bagi para pengusaha yang melakukan impor produk hasil perikanan secara illegal masuk ke wilayah Republik Indonesia. Hal ini disampaikan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan, Fadel Muhammad beserta Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Thomas Sugijata saat melepas re-ekspor produk hasil perikanan di Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta (6/4).

Kebijakan re-ekspor diambil KKP sebagai tindak lanjut pelaksanaan Permen No. 17/2010 tentang Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan yang diimpor ke dalam wilayah RI. Setidaknya hingga 5 April 2011, KKP mencatat sebanyak 354 kontainer, 433 box, dan 1 curah atau sebanyak 11,866 ribu ton produk perikanan masuk ke wilayah Indonesia. Sebanyak 245 kontainer dan 423 box diantaranya diputuskan ditolak dan dikembalikan ke Negara asal, serta 1 kontainer lainnya masih dalam proses penahanan untuk segera menyusul untuk dikembalikan. Sementara itu, sebanyak 108 kontainer dan 10 box serta 1 curah dapat diimpor karena telah dilengkapi izin dari Dirjen P2HP, KKP untuk memenuhi kebutuhan industri pengolahan dalan negeri.

Pada kesempatan ini, Fadel Muhammad menyampaikan terimakasih secara khusus kepada Dirjen Bea dan Cukai Thomas Sugijata yang telah merespon secara cepat dan membantu proses re-ekspor dengan segera. Dirjen Bea dan Cukai merespon kembali dengan memberi garansi bahwa kontainer-kontainer tersebut akan tiba di negara tujuan sesuai rencana dan tidak akan masuk kembali ke Indonesia. Acara yang dihadiri oleh beberapa anggota DPR-RI dari komisi IV, seluruh jajaran eselon 1 di-KKP, Karantina, Polisi Air, JICT, Adpel dan Kepala Kantor KPU Tanjung Priok diakhiri dengan pelepasan kontainer secara simbolik dengan pemuatan ke atas kapal Uni Probity.

Source: http://www.kpubeacukaipriok.net/

You Might Also Like

0 comments

Like us on Facebook

Flickr Images