Bea Cukai Sumatera Utara Tegah Enam Ribu Botol Miras

23.20

Penyelundupan Miras

Sebanyak 6.825 botol minuman keras berbagai merk dan jenis yang masuk secara ilegal, diamankan Bea Cukai Sumatera Utara (Sumut). Dalam kasus ini turut diamankan satu orang tersangka.

Merk-merk minuman yang disita tersebut, yakni Absolute Vodka, Bacardi, Jacob's Creek, Jim Bearn, Barton & Gusetier, Cointreau, Early Times, Gordon's Regin, Martell, Myers's Rum, Red Label, dan Smirnoff. Kini barang-barang tersebut diamankan di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Sumut, Jl Anggada II, Belawan, Medan.

Keterangan yang diberikan Kepala Bagian Umum dan Kepatuhan Umum, Budiman Karo Karo didampingi Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan, Cerah Bangun menyebutkan, minuman tersebut disita dalam penyergapan yang dilakukan aparat bea cukai di Medan.

"Kita sudah mengintai lama, seterusnya dilakukan penangkapan dan berhasil diamankan 6.825 botol minuman," kata Cerah Bangun kepada wartawan di Belawan, Medan, Selasa (12/4/2011).

Penangkapan itu sendiri terjadi pada akhir Januari 2011 lalu. Penyergapan dilakukan pada saat minuman keras itu diangkut dengan menggunakan tiga unit kendaraan, yakni satu unit truk BK 8278 XT, dan dua unit mobil box, BK 9835 BK dan BK 8319 CE. Botol-botol minuman keras itu dikemas dalam goni plastik dan diganjal dengan kardus.

"Semula dikatakan itu kecap isinya, setelah diperiksa ternyata minuman keras," kata Bangun.

Miras tersebut berasal dari Singapura via Port Klang, Malaysia, kemudian masuk melalui Dumai, Riau. Seterusnya diangkut dengan truk menuju Medan. Seorang tersangka SH alias Agus alias Syamsul diamankan dalam kasus ini, sementara dua lainnya B dan JM dinyatakan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

You Might Also Like

0 comments

Like us on Facebook

Flickr Images