Pengadilan Perpajakan Buka Kesempatan Bagi Masyarakat Umum Untuk Menjadi Hakim Pajak

21.44

Pengadilan Pajak

Pengadilan Perpajakan membuka kesempatan untuk menjadi hakim, meskipun saat ini bukan berasal dari Direktorat Jenderal Pajak, ataupun Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

"Perlu diketahui, kami ini telah membuka kesempatan untuk di luar teman-teman DJP dan DJBC, namun demikian kan semuanya tergantung tes," ungkap Sekretaris Pengadilan Pajak Juni Hastoto, di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (13/4/2011).

Namun demikian dia meyakini tidaklah mudah untuk menjadi seorang hakim di pengadilan pajak. Untuk menjadi seorang hakim, para calon akan melalui dua tahapan kompetisi yang harus dikuasai oleh hakim pajak. "Pertama kompetensi akuntansi, masalah-masalah yang berkaitan dengan akuntansi ini sangat penting," tambahnya,

Kedua, pemahaman akan ranah hukum baik perdata maupun pidana. Akan tetapi sistem yang diterapkan di Indonesia, kata dia, berbeda dengan yang diterapkan di luar negeri. "Jadi dua hal itu. Itu lain dengan di luar. Kalau di luar banyak yang dipersiapkan dari bawah," jelas dia.

Dengan demikian, lanjutnya, ada yang disebut hakim karier. Adapun hakim di Indonesia merupakan hakim yang masa jabatannya mempunyai durasi waktu "Kalau kita ini kan bukan hakim karir, hakim kita ini kan dibatasi lima tahun, setelah itu bisa diperpanjang," ungkapnya.

Selain itu, jika seseorang ingin menjadi hakim pada Pengadilan Perpajakan, maka orang tersebut tidak boleh terikat pada suatu organisasi ataupun perusahaan. "Kalau pun misalnya belum pensiun, maka dia harus melepaskan jabatannya," pungkasnya.

You Might Also Like

1 comments

  1. hmmm....
    jd hakim adalah pekerjaan berat...
    namun menjadi hakim pajak, mungkin bisa memutuskan berdasarkan aturan tergantung rasa integritas dan kejujuran yg dimiliki.....

    BalasHapus

Like us on Facebook

Flickr Images