Kantor Wilayah DJBC Jakarta Gulung Sindikat Pita Cukai Palsu

13.37

Pita Cukai Palsu

Kantor Wilayah Bea-Cukai Jakarta menggulung sindikat pembuat dan penjual pita cukai rokok palsu senilai Rp 50 miliar. Anggota komplotan itu berinisial DS, NS, AS, dan SS, yang ditangkap pada 6 dan 7 Agustus lalu di Jalan Gajah Mada; kawasan Kalibaru, Jakarta Pusat; daerah Kebon Jeruk; serta seputar Palmerah, Jakarta Barat. "Kami baru dapat ujungnya. Siapa yang memberi order dan perusahaan pengguna pita palsu, akan diselidiki," kata Direktur Jenderal Bea dan Cukai Agung Kuswandono kepada wartawan di Kantor Wilayah Bea-Cukai Jakarta kemarin.

Petugas juga menyita 801.450 lembar pita cukai tahun 2011. Pita cukai itu berbanderol Rp 6.500 untuk kemasan rokok 16 batang. Ada pula lima lembar plat cetak, 170 lembar kertas kosong bahan pita cukai palsu, dan 1 unit mesin poly hologram. Bea-Cukai juga menyita 1 unit mesin cetak Heidelberg Speed Master empat warna bikinan 1998.

Dengan tertangkapnya komplotan pemalsu cukai itu, Bea-Cukai mencegah terjadinya kerugian negara Rp 2,7 miliar sekali cetak. "Mesin ini diperkirakan sudah dipakai hingga tiga kali," ujar Agung.

Pembuatan pita cukai palsu diduga dilakukan oleh DS, perekrut orang-orang baru yang punya keahlian di bidang pencetakan. Mereka beroperasi di beberapa tempat yang berbeda agar tidak mudah dideteksi. DS bukan orang baru. Ia adalah buron Kanwil Bea-Cukai Jakarta, anggota jaringan pencetak pita cukai palsu yang terbongkar awal 2011 bersama AA cs.

Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kanwil Jakarta, G.H. Sutejo, menyatakan penangkapan dilakukan setelah lebih dari dua bulan penyelidikan dan pengembangan kasus yang sama yang terjadi pada Januari 2011. Ketika itu Kanwil Bea-Cukai menangkap sindikat AA dan tiga lainnya dalam kasus yang sama. Pita cukai bervariasi, untuk minuman keras dan beberapa tipe. Namun lima anggota komplotan itu kabur. DS adalah salah satu dari mereka yang kemudian melanjutkan produksi bersama NS, AS, dan SS.

"Dia mendompleng di salah satu percetakan di Kebayoran Lama," ujar Sutejo.
DS penghubung dan penerima order. Tiga tersangka lainnya operator pencetak. Pemilik percetakan hanya dijadikan saksi karena diduga tidak mengetahui aksi ketiga bawahannya.

Setelah tercetak, pita palsu disimpan di rumah kos DS di Jalan Gajah Mada. Sedangkan mesin hologram disimpan di sebuah rumah di Tanah Abang. Pada 6 Agustus, AS, berperan sebagai kurir, ditangkap di Tanah Abang. "Waktu kami periksa ke belakang, ternyata ada NS, DS, dan AS yang sedang mencetak hologram." Kebon Jeruk dan Palmerah hanya tempat transit untuk transaksi dan menerima order. Dari situ, pita cukai palsu diedarkan ke beberapa pabrik rokok di Jawa dan Sumatera.

Pita cukai palsu bikinan DS cs samar bedanya dengan aslinya. "Hanya, memang kalau orang awam melihat bentuknya akan sama saja." DS hanya mencetak pita cukai rokok palsu. Sutejo menduga karena order untuk jenis ini lebih banyak.

Hingga kini Bea-Cukai belum berhasil menangkap perusahaan pemakai cukai palsu ini. "Kami akan terus kembangkan. Dan kalau terungkap, kami akan kenakan sanksi pidana dan cabut izin operasional," ujar Agung.

Empat tersangka itu dijerat dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai dengan ancaman pidana maksimal delapan tahun. "Mereka juga dikenai denda, 10 hingga 20 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar," pungkasnya lagi.

You Might Also Like

0 comments

Like us on Facebook

Flickr Images