TAHAPAN PENERAPAN APLIKASI REGISTRASI KEPABEANAN TERKAIT PMK-59/PMK.04/2014

14.57

REGISTRASI KEPABEANAN

Pemberitahuan Kepada Seluruh Pengguna Jasa di Bidang Kepabeanan di Tempat. Sehubungan dengan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor-59/PMK.04/2014 tanggal 25 Maret 2014 tentang Registrasi Kepabeanan, bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:


KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI
DIREKTORAT INFORMASI KEPABEANAN DAN CUKAI
JALAN JENDERAL A. YANI JAKARTA – 13230 KOTAK POS 108 JAKARTA – 10002
TELEPON (021) 4890308 FAKSIMILI (021) 4753411 SITUS www.beacukai.go.id



Kepada Seluruh Pengguna Jasa di Bidang Kepabeanan

di Tempat

Sehubungan dengan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 59/PMK.04/2014 tanggal 25 Maret 2014 tentang Registrasi Kepabeanan, bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
  1. Bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 59/PMK.04/2014 tentang Registrasi Kepabeanan berlaku pada tanggal 01 Juni 2014.
  2. Perubahan yang mendasar pada peraturan tersebut meliputi:
    a. Perubahan jangka waktu pelayanan, dari 14 hari kerja menjadi 5 hari kerja.
    b. Perubahan format pemberitahuan NIK, dari lembar NIK menjadi SP-NIK (Surat Pemberitahuan NIK).
    c. Perubahan penyampaian dokumen, dari sebelumnya dilakukan melalui penyerahan langsung, fax, e-mail, dan jasa pengiriman menjadi sepenuhnya diunggah melalui Aplikasi Registrasi Kepabeanan.
  3. Mengingat Aplikasi Registrasi Kepabeanan yang baru sepenuhnya menggunakan jaringan online, untuk menjamin kelancaran penerapan peraturan baru, maka disusun masa transisi sebagai berikut:

    a. Tahap 1 selama 3 bulan (Juni, Juli dan Agustus 2014):

    - Pengguna jasa mengajukan permohonan registrasi kepabeanan dengan menggunakan aplikasi lama.
    - Penyampaian dokumen dilakukan melalui e-mail.
    - Permohonan akan diproses setelah isian pada aplikasi dikirim dan dokumen diterima secara lengkap dan jelas.
    - Pengguna jasa yang mengajukan permohonan registrasi kepabeanan untuk Kawasan Bebas menggunakan aplikasi dan prosedur lama.

    b. Tahap 2 mulai tanggal 1 September 2014 dan seterusnya:

    - Pengguna jasa mengajukan permohonan registrasi kepabeanan dengan menggunakan aplikasi baru.
    - Penyampaian dokumen dilakukan dengan mengunggahnya pada aplikasi baru.
  4. Kepada seluruh Pengguna Jasa yang telah memiliki NIK sebagaimana diatur pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 63/PMK.04/2011 dinyatakan masih berlaku dan tidak diwajibkan untuk melakukan Registrasi Kepabeanan kembali, sepanjang tidak terdapat perubahan data yang wajib diberitahukan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 59/PMK.04/2014 tentang Registrasi Kepabeanan.
  5. Penjelasan terhadap materi Peraturan Menteri ini dan prosedur permohonan registrasi kepabeanan dapat diunduh pada laman www.beacukai.go.id menu registrasi kepabeanan atau ke Aplikasi Portal Pengguna Jasa.

Pengumuman ini hendaknya disebarluaskan.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 26 Mei 2014

Direktur,

ttd.

Kukuh Sumardono Basuki
NIP . 19680705 198812 1 001

Tembusan:
1. Yth. Direktur Jenderal Bea dan Cukai;
2. Sekretaris Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
3. Seluruh Kepala Kantor Bea dan Cukai.


You Might Also Like

0 comments

Like us on Facebook

Flickr Images