FAQ Terkait Bea Masuk dan Cukai

11.58

FAQ terkait Bea Cukai

Pada artikel ini akan dibahas tentang beberapa pertanyaan dari masyarakat awam yang belum memahami secara mendetail tentang Bea dan Cukai. Sebagian dari isi artikel ini diambil dari situs resmi Direktorat Bea dan Cukai yang beralamat di http://www.beacukai.go.id. Semoga bermanfaat!

Perbedaan ‘Bea’ dan ‘Cukai’

Banyak dari kita yang selama ini belum mengetahui secara mendalam tentang Bea dan Cukai. Mungkin hanya pernah mendengar beritanya di televisi atau membaca di surat kabar atau media massa online yang memberitakan tentang Bea Cukai. Namun tidak semua orang benar-benar memahami atau bisa membedakan mana barang yang terkena pungutan Bea Masuk / Bea Keluar, dan mana barang yang dikenakan pungutan Cukai. Berikut ini akan dijelaskan secara gamblang tentang perbedaan keduanya.

Seringkali orang awam kesulitan membedakan mana barang yang dikenakan Bea dan mana yang dikenakan Cukai, sehingga kita sering mendengar/membaca pertanyaan “untuk barang dari luar negeri dikenakan cukai berapa?”. Padahal cukai tidak dikenakan pada semua barang, hanya barang tertentu yang ditentukan oleh Undang-Undang Cukai, contoh Barang Kena Cukai yang umum diketahui adalah Minuman Beralkohol (Miras) atau Rokok. Bahkan para perokok banyak yang tidak sadar bahwa dengan membeli rokok mereka sebenarnya sedang membayar Cukai kepada negara. Pungutan cukai tersebut dibebankan langsung kepada konsumen dan pungutan cukainya sudah termasuk di dalam harga rokok. Hanya saja cukainya sudah dilunasi terlebih dahulu oleh produsen rokok (ibaratnya seperti ditalangi dulu pabrik rokok, kemudian pabrik rokok membebankan pembayaran cukai tersebut kepada konsumen dengan menambahkan pada harga jualnya, dan nanti dibayar oleh konsumen ketika konsumen rokok membeli produk tersebut). Tanda dari telah dilunasinya pungutan cukai atas rokok / minuman keras adalah dengan sebuah pita cukai yang dilekatkan pada kemasan rokok / botol minuman keras tersebut. Anda yang pernah memperhatikan mungkin baru sadar, bahwa sebenarnya itu adalah bukti pelunasan pungutan cukai yang sebenarnya Anda bayarkan kepada Negara.

Kemudian untuk Bea Masuk. Bea Masuk pada dasarnya adalah pungutan untuk barang impor. Pengertian Bea Masuk sesuai dalam FAQ di situs resmi Bea Cukai adalah Bea Masuk adalah “pungutan negara yang dikenakan terhadap barang impor. Setiap barang dari luar negeri yang dikirim atau dibawa ke Indonesia wajib dikenakan bea masuk. Hanya saja kewajiban ini dapat diberikan pembebasan untuk nilai tertentu atau keringanan. Bahkan ada beberapa barang yang memang terhutang bea masuk, tetapi tarif bea masuknya adalah 0%, sehingga tetap tidak perlu membayar Bea. Contohnya adalah ketika Anda pulang dari luar negeri dan membawa barang-barang yang Anda dapatkan atau dibeli di luar negeri. Petugas Bea dan Cukai di Bandara atau Pelabuhan akan memeriksa barang-barang bawaan Anda dan menentukan apakah ada diantara barang Anda yang terkena pungutan Bea Masuk. Kalaupun ada, pemerintah memberikan pembebasan untuk barang-barang Anda sebesar USD 250,- untuk perorangan dan USD 1.000,- untuk satu keluarga. Itu artinya apabila Anda membeli barang dari luar negeri dan dibawa pada saat pulang melalui pelabuhan atau bandar udara, maka jika barang-barang tersebut nilainya dibawah USD 250,- jika Anda sendirian, atau dibawah USD 1.000,- jika Anda datang bersama anggota keluarga, maka Anda tidak perlu membayar Bea Masuk karena fasilitas pembebasan tersebut. Sedangkan jika nilainya di atas itu, maka Anda memiliki kewajiban untuk melunasi Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor sebelum membawa barang tersebut keluar dari Bandara atau Area Pelabuhan (memasuki wilayah Republik Indonesia). Sudah mempunyai gambaran sekarang?

Sedangkan untuk barang yang dikirim dari Luar Negeri ke Indonesia, juga berlaku hal yang sama (terhutang Bea Masuk dan ada fasilitas pembebasan Bea Masuknya juga). Perbedaannya hanyalah di angka pembebasannya saja. Jika untuk barang bawaan penumpang dari luar negeri diberikan pembebasan USD 250,- (perorangan) dan USD 1.000,- (keluarga), maka untuk paket kiriman dari luar negeri, yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk adalah yang nilainya tidak lebih dari USD 50,-. Apabila nilai barang kiriman tersebut diatas USD 50,-, maka sudah tentu Anda harus melunasi Bea Masuk dan Pajak sebelum menerima barang kiriman dari luar negeri itu. Petugas Bea dan Cukai di Kantor Pos akan memeriksa setiap barang yang dikirim dari luar negeri, dan menentukan besaran Bea Masuk dan Pajak yang harus dibayar dengan melihat jenis barang dan dokumen transaksi yang dilampirkan.

Pungutan Bea Masuk adalah berbeda dengan Pungutan Pajak. Pajak yang terkait dengan impor barang biasanya disebut dengan PDRI yang merupakan singkatan dari Pajak Dalam Rangka Impor. Pajak-pajak ini dapat berupa PPN (Pajak Pertambahan Nilai), PPh (Pajak Penghasilan), dan PPnBM (Pajak Penjualan Barang Mewah).

Demikian penjelasan singkat tentang apa itu Bea Masuk dan Cukai. Semoga dapat memberikan gambaran yang lebih jelas tentang Bea Masuk dan Cukai bagi Anda.

Dasar hukum keberadaan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
Pertanyaan: Apakah dasar hukum keberadaan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai?
Jawaban: "Dasar hukum keberadaan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai adalah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai."

Pengertian Impor
Pertanyaan : Apakah yang dimaksud dengan impor?
Jawaban : "Impor adalah kegiatan memasukkan barang ke dalam Daerah Pabean."

You Might Also Like

0 comments

Like us on Facebook

Flickr Images