Ketentuan Angka Pengenal Importir (API)

10.54

Angka Pengenal Importir (API)

Artikel ini akan mengulas tentang perizinan impor yang diterbitkan oleh Kementerian Perdagangan sebagai tanda pengenal bagi importir yang akan melaksanakan kegiatan impor di Indonesia:


Dasar hukum:


Pengertian Umum

Pengertian ini dimuat dalam pasal 1 yang tidak akan ditulis secara keseluruhan, melainkan poin-poin pentingnya saja secara umum.
  • Impor adalah kegiatan memasukkan barang ke dalam Daerah Pabean.
  • Daerah Pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan dan ruang udara di atasnya, serta tempat-tempat tertentu di Zona Ekonomi Ekslusif dan Landas Kontinen yang didalamnya berlaku Undang-Undang Kepabeanan.
  • Angka Pengenal Importir, yang selanjutnya akan disingkat API, adalah tanda pengenal sebagai importir.
  • Importir adalah orang perorangan atau badan usaha yang berbentuk badan hukum yang melakukan kegiatan impor.

Ketentuan

Berikut ini adalah berbagai ketentuan yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia nomor 27/M-DAG/PER/5/2012 Tentang Ketentuan Angka Pengenal Importir (API), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia nomor 59/M-DAG/PER/9/2012 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia nomor 27/M-DAG/PER/5/2012 Tentang Ketentuan Angka Pengenal Importir (API). Perlu dicatat bahwa tidak semua pasal akan dibahas disini, tetapi hanya sejumlah pasal yang memuat ketentuan persyaratan dalam mengurus / proses pengurusan API:

Pasal 2

Impor hanya dapat dilakukan oleh importir yang memiliki API.

Pasal 3

Api sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 diatas terdiri atas:
  1. API Umum (API-U); dan
  2. API Produsen (API-P)

Pasal 4

Ketentuan dalam pasal 4 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
  1. API-U sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 huruf a diberikan hanya kepada perusahaan yang melakukan impor barang tertentu untuk tujuan diperdagangkan.
  2. Impor barang tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya untuk kelompok atau jenis barang yang tercakup dalam 1 (satu) bagian (section) sebagaimana tercantum dalam Sistem Klasifikasi Barang berdasarkan peraturan perundang-undangan.
  3. Perusahaan pemilik API-U dapat mengimpor kelompok / jenis barang lebih dari 1 (satu) bagian (section) apabila:
    1. Perusahaan pemilik API-U tersebut mengimpor barang yang berasal dari perusahaan yang berada di luar negeri dan memiliki hubungan istimewa dengan perusahaan pemilik API-U dimaksud; atau
    2. Perusahaan pemilik API-U tersebut merupakan badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara.
  4. Kelompok / jenis barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) tercantum dalam API-U yang diberikan kepada masing-masing perusahaan.
  5. Bagian (section) dalam Sistem Klasifikasi Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) tercantum dalam lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
  6. Hubungan istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diperoleh melalui:
    1. Persetujuan kontraktual untuk berbagi pengendalian terhadap suatu aktivitas ekonomi;
    2. Kepemilikan saham;
    3. Anggaran dasar;
    4. Perjanjian keagenan / distributor;
    5. Perjanjian pinjaman (loan agreement); atau
    6. Perjanjian penyediaan barang (supplier agreement).

Pasal 11

Ketentuan pasal 11 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
  1. Untuk memperoleh penetapan sebagai Produsen Importir sebagaimana dimaksud dalam pasal 10, perusahaan pemilik API-P harus mengajukan permohonan tertulis kepada Menteri dalam hal ini Direktur Jenderal dengan melampirkan:
    1. Fotokopi izin usaha di bidang industri atau izin lain yang sejenis yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang;
    2. Fotokopi Tanda Daftar Perusahaan (TDP);
    3. Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
    4. Fotokopi API-P;
    5. Rekomendasi dari instansi teknis pembina di tingkat pusat yang memuat antara lain jumlah, jenis, dan pos tarif/HS barang industri tertentu sesuai dengan maksud / peruntukan barang, pelabuhan muat, dan pelabuhan tujuan serta jangka waktu importasi; dan
    6. Surat pernyataan bersedia melakukan re-ekspor apabila barang industri tertentu yang diimpor tidak sesuai dengan barang yang ditetapkan dalam Produsen Importir, dengan biaya yang ditanggung oleh importir yang bersangkutan.
  2. Direktur Jenderal untuk dan atas nama Menteri menerbitkan penetapan sebagai Produsen Importir paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap dan benar.
  3. Penetapan sebagai Produsen Importir berlaku untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan rekomendasi dari instansi teknis pembina di tingkat pusat.
Untuk mengetahui lebih lanjut, silakan membaca secara menyeluruh dasar hukum peraturan Menteri Perdagangan tentang Ketentuan Angka Pengenal Importir. Anda juga bisa mendownload slideshare tentang Ketentuan Angka Pengenal Importir (API) disini: http://id.slideshare.net/iaarief/skema-14736282.

You Might Also Like

0 comments

Like us on Facebook

Flickr Images