Registrasi Importir

PENGERTIAN

Registrasi Importir adalah kegiatan pendaftaran yang dilakukan oleh importir ke Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk mendapatkan Nomor Identitas Kepabeanan yang berlaku di seluruh Kantor Pabean.

TUJUAN

Untuk dapat memastikan bahwa pengguna jasa kepabeanan yang melakukan impor jelas alamatnya, jelas pengurus dan penanggungjawab perusahaannya, jelas kegiatan usahanya serta kepastian menyelenggarakan pembukuan yang dapat diaudit, sehingga apabila terdapat hak-hak Negara yang kurang dibayar oleh importir dapat dilakukan penagihan sesuai ketentuan yang berlaku

PROSES REGISTRASI

1. Setelah importir memperoleh API atau APIT, importir mengajukan permohonan dengan cara mengisi formulir isian registrasi dan menyampaikannya melalui website DJBC (http://www.beacukai.go.id).Untuk formulir isian dan tata cara registrasi dapat di download dari website tersebut. *Lihat keterangan dibawah.

2. Penelitian administratif oleh komputer DJBC, yaitu untuk menguji kelengkapan dan kebenaran pengisian formulir isian.

3. Pemeriksaan lapangan oleh petugas dari Kantor Wilayah DJBC, yaitu untuk menguji kebenaran pengisian formulir isian dengan dokumen-dokumen perusahaan yang menjadi dasar pengisian formulir isian.

4. Penelitian administratif oleh petugas analisis di Kantor Pusat DJBC, yaitu untuk menguji eksistensi, identitas pengurus dan penanggungjawab, jenis usaha dan kepastian penyelenggaraan dengan cara membandingkan data formulir isian yang diajukan oleh importir dengan hasil pemeriksaan lapangan.

5. Importir yang telah memenuhi syarat registrasi diberikan Nomor Identitas Kepabeanan (NIK).

6. Terhadap importir yang telah mendapatkan NIK sewaktu-waktu dapat dilakukan penelitian dan penilaian kembali.

Registrasi importir memenuhi syarat apabila :
a. Eksistensi jelas dan benar
b. Identitas pengurus dan penanggungjawab jelas dan benar
c. Jenis usaha jelas dan benar
d. Kepastian penyelenggaraan pembukuan yang dapat diaudit, dan
e. Hasil penilaian sekurang-kurangnya mencapai nilai sebesar 40 (empat puluh).

PEMBLOKIRAN NOMOR IDENTITAS KEPABEANAN (NIK)

Nomor Identitas Kepabeanan diblokir apabila :

a. Dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan berturut-turut importir tidak melakukan kegiatan impor.

NIK yang diblokir karena alasan ini dapat diaktifkan kembali apabila :
  1. Dapat membuktikan bahwa yang bersangkutan melakukan kegiatan impor
  2. Mendapat rekomendasi dari instansi teknis terkait yang menerbitkan API/APIT, atau
  3. Masih melakukan kegiatan usahanya berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan oleh Direktur Jenderal atau pejabat yang ditunjuk.
b. Hasil penelitian dan penilaian kembali terhadap importir yang telah memiliki NIK kedapatan eksistensi dan identitas pengurus dan penanggungjawab tidak sesuai, API atau APIT habis masa berlakunya dan/atau tidak menyelenggarakan pembukuan.

NIK yang diblokir karena alasan ini dapat diaktifkan kembali apabila telah memperbaiki data/dokumen.

PENCABUTAN NOMOR IDENTITAS KEPABEANAN

Nomor Identitas Kepabeanan dicabut apabila :
  1. Importir melakukan pelanggaran ketentuan pidana menurut peraturan perundang-undangan tentang Kepabeanan, Cukai dan/atau perpajakan yang telah mempunyai kekuatan hokum tetap.
  2. Dalam waktu 3 (tiga) bulan setelah dilakukan pemblokiran, importir tidak memperbaiki data/dokumen.
  3. API/APIT dicabut.
  4. Diminta oleh instansi teknis terkait yang menerbitkan API/APIT.
  5. Importir dinyatakan pailit oleh pengadilan, dan/atau
  6. Diminta oleh importir yang bersangkutan.

PENGECUALIAN REGISTRASI IMPORTIR

Kewajiban untuk melakukan registrasi importir dikecualikan bagi importir yang melakukan pemenuhan kewajiban pabean tertentu yang berkaitan dengan :

  1. Barang perwakilan Negara asing beserta para pejabatnya yang bertugas di Indonesia.
  2. Barang untuk keperluan badan internasional beserta pejabatnya yang bertugas di Indonesia.
  3. Barang pribadi penumpang, awak sarana pengangkut, pelintas batas dan barang kiriman.
  4. Barang pindahan.
  5. Barang kiriman hadiah dan hibah untuk keperluan ibadah umum,amal, sosial, kebudayaan atau penanggulangan bencana alam.
  6. Barang untuk keperluan pemerintah/lembaga Negara lainnya yang diimpor sendiri oleh lembaga tersebut, ataug. Barang-barang yang mendapat persetujuan impor tanpa API/APIT dari instansi terkait yang menerbitkan API/APIT.
Importir yang belum mendapatkan NIK dapat dilayani pemenuhan kewajiban kepabeanannya untuk 1 (satu) kali pemeberitahuan pabean impor setelah mendapat persetujuan dari Kepala Kantor Pabean.

Anda dapat mengisi Formulir Registrasi Importir secara Online melalui situs resmi Bea Cukai.

Berikut ini adalah hal-hal yang perlu Anda ketahui mengenai Registrasi Importir.
Untuk informasi lebih lanjut, Anda dapat menghubungi Sekretariat Registrasi Kantor Pusat DJBC di nomor telephone: 021-4890308 ext 616/617 dan 628/629
Fax :021-4753411
atau kirimkan surat elektronik Anda ke alamat email: registrasikepabeanan@beacukai.go.id

Klik link ini untuk menuju ke halaman Registrasi Importir Online di situs resmi Bea Cukai:

http://www.beacukai.go.id/registrasi/



1. Dasar Hukum.
Pelaksanaan registrasi terhadap Importir yang akan melakukan kegiatan kepabeanan di bidang impor ini, berdasarkan pada ketentuan:
  1. Pasal 6A Undang – Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661)
  2. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 124/PMK.04/2007 tentang Tatalaksana Registrasi Importir.
  3. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-34/BC/2007 tentang Tatalaksana Registrasi Importir.

2. Ketentuan Umum.
Untuk kejelasan dan kepastian hukum dalam pelaksanaan registrasi, semua Pihak menerangkan dan menyepakati hal-hal sebagai berikut:
  1. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Departemen Keuangan (Selanjutnya disebut DJBC) dalam melaksanakan registrasi dilakukan sepenuhnya oleh Direktorat Audit, yang untuk selanjutnya disebut sebagai Pihak Pertama.
  2. Importir yang akan melakukan registrasi kepada DJBC untuk dapat melakukan kegiatan kepabeanan di bidang impor, yang untuk selanjutnya disebut sebagai Pihak Kedua.
  3. Registrasi Importir adalah kegiatan pendaftaran yang dilakukan oleh importir ke DJBC untuk mendapatkan Nomor Identitas Kepabeanan.
  4. Nomor Identitas Kepabeanan (NIK) adalah nomor identitas yang bersifat pribadi yang diberikan oleh DJBC kepada importir yang telah melakukan registrasi untuk mengakses atau berhubungan dengan sistem kepabeanan yang menggunakan teknologi informasi maupun secara manual.
  5. Surat Pemberitahuan Registrasi (SPR) adalah surat pemberitahuan telah memenuhi syarat registrasi importir yang berisi NIK.
3. Tatacara Pengiriman Data Registrasi.
Pihak Pertama menyediakan fasilitas pengisian data registrasi pada situs resmi DJBC di alamat www.beacukai.go.id dan Pihak Kedua melakukan pengisian dan pengiriman data registrasi dengan tatacara sebagai berikut:
  1. Pihak Kedua sebelum mengisi Form Isian registrasi wajib membaca terlebih dulu Petunjuk Pengisian, mencetak dan mempelajari Form Isian dan mencoba pengisian secara off-line melalui Aplikasi Program pengisian form yang dapat didown-load terlebih dulu dari menu Registrasi Importir.
  2. Pihak Kedua melakukan Registrasi On-line dengan terlebih dulu membaca, memahami dan menyepakati Ketentuan Perjanjian, serta mengisikan identitas penanggung jawab registrasi dengan data identitas yang jelas dan benar.
  3. Pihak Kedua mengisi Form Isian secara lengkap dan benar dengan mendasarkan kepada data dan dokumen yang dimilikinya.
  4. Apabila semua isian telah lengkap, Pihak Kedua melakukan pengiriman data isian secara elektronik melalui tombol pengiriman yang telah disediakan.
  5. Pihak Kedua dapat melihat respons hasil pengiriman data pada menu Browsing/ melihat respons hasil pengiriman data.
  6. Pihak Kedua akan mendapatkan respons nomor tanda terima yang berfungsi sebagai identitas (ID) Pihak Kedua selama proses registrasi.
  7. Pihak Pertama akan selalu mengirimkan respons dan menginformasikan hasil proses registrasi atas setiap data registrasi yang dikirimkan.
  8. Pihak Pertama akan mengirimkan Surat Pemberitahuan Registrasi baik melalui alamat e-mail importir yang bersangkutan maupun melalui Pos.
4. Hak dan Kewajiban.
  • Hak dan Kewajiban Pihak Pertama.
  1. Hak Pihak Pertama
  2. Pihak Pertama mempunyai hak untuk menerima, menyimpan, mengolah dan menguasai seluruh data yang telah dikirimkan Pihak Kedua Pihak Pertama mempunyai hak untuk memutuskan atas registrasi yang dilakukan, apakah dinilai memenuhi syarat, tidak memenuhi syarat, dilakukan penelitian lapangan Pihak Pertama mempunyai hak untuk mencabut seluruh keputusan yang telah diberikan, sesuai ketentuan perundangan yang berlaku.
  3. Kewajiban Pihak Pertama
  4. Pihak Pertama berkewajiban menyediakan fasilitas layanan registrasi secara on-line pada situs resmi DJBC Pihak Pertama berkewajiban memberikan respons dan jawaban atas semua data yang dikirimkan oleh Pihak Kedua Pihak Pertama berkewajiban menerbitkan SPR kepada Importir yang telah memenuhi persyaratan Tertib Administrasi Importir Pihak Pertama berkewajiban menerbitkan Surat Pemberitahuan Tidak Memenuhi Ketentuan Registrasi kepada Importir yang belum atau tidak memenuhi persyaratan Tertib Administrasi Importir
  • Hak dan Kewajiban Pihak Kedua.
  1. Hak Pihak Kedua.
  2. Pihak Kedua mempunyai hak untuk melakukan registrasi dan mengirimkan data secara elektronik kepada Pihak Pertama. Pihak Kedua mempunyai hak untuk mendapatkan respons dan jawaban atas data Form Isian yang telah dikirimkan. Pihak Kedua mempunyai hak untuk mendapatkan SPR apabila telah memenuhi persyaratan registrasi.
  3. Kewajiban Pihak Kedua.
  4. Pihak Kedua berkewajiban untuk mengisi Form Isian dengan lengkap dan benar sesuai dengan data dan dokumen yang dimilikinya. Pihak Kedua berkewajiban mengirimkan data Form Isian secara elektronik dan selalu memantau respons hasil registrasi yang dilakukan Pihak Pertama. Pihak Kedua berkewajiban mempertanggungjawabkan atas segala data dan isian yang telah dikirimkan kepada Pihak Pertama.
5. Keadaan Darurat (Force Majeure.)
Pihak Pertama dan Pihak Kedua dibebaskan dari segala hak dan kewajibannya berdasarkan Perjanjian ini, dalam hal terjadi peristiwa dan atau keadaan darurat/ force majeure yang antara lain meliputi:
  1. Terjadinya bencana alam, cuaca buruk, perang, huru-hara dan hal-hal lain sejenis itu yang mengakibatkan terganggunya fasilitas pengiriman data secara elektronik.
  2. Adanya tindakan dan atau kebijakan dari pihak berwenang yang dapat mempengaruhi keberlangsungan proses registrasi secara on-line.
  3. Terjadinya kecelakaan, sabotase dan peristiwa lain di luar perencanaan dan kesengajaan kedua pihak.
6. Ketentuan Lain-lain.
  1. Masing-masing pihak sepakat bahwa untuk Perjanjian ini segala akibat hukum tunduk pada ketentuan hukum yang berlaku di Republik Indonesia.
  2. Apabila terjadi perselisihan mengenai pelaksanaan Perjanjian ini, masing-masing pihak sepakat memilih domisili hukum yang tetap dan menyelesaikannya melalui Pengadilan Negeri di Kota tempat kedua pihak berdomisili.

Like us on Facebook

Flickr Images