Tata Cara Pengurusan Barang Kiriman Paket di Bea Cukai

11.01

Dapat Barang Kiriman dan Paket Dari Luar Negeri?

Mungkin banyak dari Anda yang mendapatkan barang kiriman atau paket dari luar negeri baik melalui jasa pengiriman Kantor Pos maupun melalui Perusahaan Jasa Titipan (PJT), namun masih kebingungan untuk mendapatkan informasi tentang jelas mengenai pengenaan tarif bea masuk dan pajak yang harus dibayar. Untuk itu sebaiknya Anda terlebih dahulu memahami hal sebagai berikut:

Barang kiriman dengan nilai pabean paling banyak FOB (Freight On Board) USD 50,00 (lima puluh US Dollar) untuk setiap orang per kiriman, diberikan pembebasan bea masuk dan tidak dipungut pajak dalam rangka impor. Freight on Board ini adalah nilai dari barang kiriman tersebut yang belum termasuk nilai asuransi (insurance) dan ongkos kirim (freight). Jadi apabila nilai barang kiriman Anda harganya dibawah FOB USD 50,00 (dan belum termasuk asuransi serta ongkos kirim), maka Anda akan diberikan pembebasan bea masuk dan tidak dipungut pajak dalam rangka impor atas barang kiriman / paket tersebut.

Ketentuan

Ketentuan Pembebasan Bea Masuk dan Tidak Dipungut Pajak Dalam Rangka Impor
  • Barang kiriman dengan nilai pabean paling banyak FOB USD 50,00 (lima puluh US Dollar) untuk setiap orang per kiriman, diberikan pembebasan bea masuk dan tidak dipungut pajak dalam rangka impor;
  • Dalam hal pabean melebihi batas pembebasan bea masuk, maka barang kiriman dipungut bea masuk dan pajak dalam rangka impor dengan dasar nilai pabean penuh dikurangi dengan nilai pabean yang mendapatkan pembebasan bea masuk.

Tata Cara

Tatacara Pengeluaran Barang Kiriman POS dan PJT
  • Atas barang kiriman pos wajib diberitahukan kepada Pejabat Bea dan Cukai dikantor Pabean dan hanya dapat dikeluarkan dengan persetujuan Pejabat Bea dan Cukai;
  • Impor barang kiriman dilakukan melalui pos atau PJT dan dilakukan pemeriksaan pabean yang meliputi penelitian dokumen dan pemeriksaan fisik barang oleh Pejabat Bea dan Cukai;
  • Pemeriksaan fisik barang disaksikan oleh petugas pos atau petugas PJT;
  • Barang kiriman melalui pos yang telah ditetapkan tarif dan nilai pabeannya diserahkan kepada penerima barang kiriman melalui pos setelah bea masuk dan pajak dalam rangka impor dilunas;
  • Pejabat Bea dan Cukai menetapkan tarif dan nilai pabean serta menghitung bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang wajib dilunasi atas barang kiriman melalui pos dan PJT;
  • Penetapan tarif didasarkan pada tarif bea masuk dari jenis barang yang bersangkutan, apabila barang impor lebih dari 3 jenis barang, pejabat bea dan cukai menetapkan hanya satu tarif bea masuk berdasarkan tarif barang tertinggi.
Sumber: Official Website Bea DJBC > FAQ > Kiriman dan Paket

You Might Also Like

2 comments

  1. Kl kiriman paket barang dari batam masuk bea cukai juga ga ?,
    Apa ada jaminannya juga...saya dapet kiriman dari batam tapi tertahan di bea cukai cengkareng...katanya harus bayar jaminan 4 juta...sedangkan harga barangnya ga sebesar harga jaminannya...
    Mohon bantuannya...

    BalasHapus
    Balasan
    1. Kiriman paket barang dari Batam apakah pembelian barang elektronik secara online?

      Mohon di cek kembali apakah benar tertahan di Bea Cukai cengkareng (Soekarno-Hatta), bisa dengan menghubungi:
      Area Cargo Bandara Soekarno-Hatta, Kotak Pos 1023, Cengkareng - Banten 19111
      Telp : 021-5507058
      Fax : 021- 5502105/ 5502104
      Website : www.bcsoetta.net
      atau langsung menghubungi Seksi PLI (Penyuluhan dan Layanan Informasi) di nomor 021-5501309 atau 021-33065906.

      Mohon lebih waspada terhadap modus-modus penipuan online yang mengatasnamakan petugas Bea dan Cukai (BC), artikelnya bisa dibaca disini:
      Penipuan Mengatasnamakan Bea dan Cukai

      Hapus

Like us on Facebook

Flickr Images