NPIK (Nomor Pengenal Importir Khusus) Dicabut

08.34

NPIK

Logo_Kementerian_Perdagangan_Republik_Indonesia_Ministry_Of_Trade
Importir yang selama ini rutin mengimpor barang-barang seperti elektronik, tekstil dan produk tekstil (TPT), mainan, kedelai, dan sebagainya sudah tentu mengenal dokumen perizinan yang berupa Nomor Pengenal Importir Khusus (NPIK) yang telah berlaku sejak lama dan diatur dalam Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 141 tahun 2002 saat Kementerian Perindustrian dan Perdagangan masih berada dalam satu atap. Dalam peraturan lama tersebut, perusahaan yang akan melakukan impor barang tertentu harus memiliki NPIK yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan dan berlaku selama lima tahun.

Nah, dokumen persyaratan impor ini telah secara resmi dicabut oleh pemerintah melalui Kementerian Perdagangan selaku penerbit peraturan, dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50/M-DAG/PER/7/2015

Alasan Pencabutan NPIK

Menteri Perdagangan Rachmat Gobel telah menandatangani Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50/2015 tentang Ketentuan Pencabutan Nomor Pengenal Importir Khusus (NPIK). Direktur Impor, Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Kementerian Perdagangan, Thamrin Latuconsina menuturkan, pencabutan NPIK tersebut dilatarbelakangi oleh upaya pemerintah untuk menyederhanakan perizinan di bidang impor.

Rachmat_Gobel
Menteri Perdagangan pada saat itu, Bapak Rachmat Gobel | sumber foto: Liputan6.com

Dikutip dari situs online keuangan Bisnis.com, alasan pencabutan ketentuan Nomor Pengenal Importir Khusus ini sebagaimana diungkapkan oleh Direktur Impor Kementerian Perdagangan, Thamrin Latuconsina, adalah dilatarbelakangi upaya pemerintah untuk menyederhanakan perizinan di bidang impor demi menindaklanjuti instruksi Presiden Jokowi terkait penyederhanaan prosedur perizinan impor untuk memangkas dwelling time beberapa waktu yang lalu. Beberapa latar belakang untuk pencabutan NPIK tersebut antara lain adalah penyederhanaan izin di bidang impor, menghilangkan tumpang tindih peraturan, menciptakan instrumen perizinan yang lebih efektif, membenahi proses birokrasi, menciptakan administrasi yang lebih baik dan melancarkan kegiatan impor sehingga target dwelling time tercapai.

Dengan demikian, ketentuan yang dianggap menghambat proses pelaksanaan impor dirasa perlu untuk dicabut. Karakteristik perizinan NPIK yang dirasa mirip dengan ketentuan impor produk tertentu sehingga perlu dihilangkan agar tidak terjadi double perijinan.

Dalam jumpa pers di Jakarta pada hari Senin lalu, Thamrin menyebutkan bahwa pencabutan izin NPIK ini diharapkan mampu memangkas birokasi impor yang tidak efektif, sehingga impor barang tertentu seperti beras, kedelai, jagung, tekstil dan produk tekstil, alas kaki, elektronika, dan mainan anak tidak perlu lagi mengurus NPIK.

Jumlah Produk Perizinan NPIK

Adapun, berdasarkan data Kementerian Perdagangan, produk elektronika selama ini menjadi kategori yang paling banyak memerlukan perizinan tersebut dengan jumlah mencapai 10.273 item perizinan, diikuti produk tekstil dan produk tekstil sebesar 3.332 ijin, dan produk sepatu sebanyak 919 ijin.

Sedangkan total dari semua produk tersebut mencapai 16.900 NPIK. Menurut Thamrin, aturan NPIK yang dicabut tersebut, jika diamati cukup serupa dengan ketentuan impor produk tertentu. Hanya saja, dalam ketentuan impor produk tertentu tidak tercantum ketentuan impor untuk produk jagung, kedelai, dan beras.

Lebih lanjut Thamrin mengatakan, NPIK ini mengatur tentang NPIK beras, NPIK kedelai, NPIK Tekstil dan Produk Tekstil (TPT), NPIK elektronika, NPIK jagung, NPIK gula, NPIK sepatu, dan NPIK mainan anak-anak. Dari catatan Kemendag sampai pencabutan NPIK yakni 9 Juli 2015, NPIK beras tercatat sebanyak 708 importir, NPIK kedelai sebanyak 310 importir, NPIK TPT sebanyak 3.332 importir, NPIK elektronika sebanyak 10.273 importir, NPIK jagung sebanyak 232 importir, NPIK gula sebanyak 233 importir, NPIK sepatu sebanyak 919 importir, serta NPIK mainan anak- anak sebanyak 893 importir.

"Dari sini terlihat ranking pertama NPIK elektronika, kedua NPIK TPT, dan ranking ketiga yaitu NPIK sepatu," ucap Thamrin saat menyelenggarakan jumpa pers terkait pencabutan NPIK.

Thamrin_Latuconsina
Direktur Impor, Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Kementerian Perdagangan, Thamrin Latuconsina | sumber foto: viva.co.id
Dengan dicabutnya NPIK ini, proses impor barang tertentu seperti beras, kedelai, jagung, TPT, alas kaki, elektronika, dan mainan anak tidak perlu lagi mengurus NPIK

Di luar ketiga produk tersebut, baik NPIK maupun ketentuan impor produk tertentu tersebut memiliki fungsi yang sama. Fungsinya sama, sehingga tidak perlu ada dua peraturan yang sama. Thamrin mengatakan, ketentuan produk tertentu ditujukan untuk produk-produk industri. Sedangkan untuk produk pertanian seperti jagung dan kedelai, nantinya akan dibuatkan wadah khusus dalam peraturan lainnya.

Revisi Ketentuan Umum di Bidang Impor

Sebelumnya, Kementerian Perdagangan juga telah merevisi atau mengubah aturan terkait importasi barang yang dibatasi (terkena larangan pembatasan / lartas) dimana para importir yang mengimpor barang lartas diwajibkan untuk memiliki izin impor terlebih dahulu sebelum barang tersebut tiba di pelabuhan Indonesia untuk mengurangi waktu proses bongkar muat barang hingga keluar pelabuhan (dwelling time).

Peraturan Menteri Perdagangan No 48/M-DAG/PER/7/2015 tentang Ketentuan Umum di Bidang Impor, pada pasal tujuh disebutkan bahwa importir wajib memiliki perizinan impor atas barang yang dibatasi sebelum barang masuk ke dalam daerah pabean.

Dalam peraturan yang lama, importir hanya diwajibkan untuk memiliki izin impor saja tanpa ada penegasan bahwa izin tersebut harus dikantongi sebelum barang masuk ke dalam daerah pabean.

Pada prakteknya, saat ini para importir mendatangkan terlebih dahulu barang yang diimpor untuk masuk ke pelabuhan-pelabuhan di Indonesia. Setelah barang tersebut berada di wilayah pelabuhan, importir baru melakukan pengurusan izin sehingga barang tersebut tidak bisa langsung keluar pelabuhan dan menyebabkan waktu dwelling time menjadi lebih panjang dari yang semestinya.

Referensi:

  • http://industri.bisnis.com/read/20150714/12/453419/ini-alasan-kemendag-cabut-aturan-npik (Muhammad Avisena)
  • http://bisniskeuangan.kompas.com/read/2015/07/13/210454526/.Dobel.Perizinan.Kemendag.Cabut.Ketentuan.Nomor.Pengenal.Importir.Khusus
  • http://www.antaranews.com/berita/506832/kemendag-cabut-ketentuan-npik

You Might Also Like

0 comments

Like us on Facebook

Flickr Images