Informasi Kurs

Informasi nilai kurs Rupiah (Indonesian Rupiah/IDR) terhadap mata uang asing ditetapkan oleh Kementerian Keuangan yang digunakan dalam proses penetapan nilai pabean dalam rangka penghitungan Bea Masuk (BM), Bea Keluar (BK), dan Pungutan Dalam Rangka Impor (PDRI, yakni PPn, PPnBM, PPh Pasal 21 Impor) dapat dilihat di situs resmi Bea dan Cukai dengan alamat sebagai berikut:



biasanya ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan (contohnya: Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan RI No.: 214/KM.1/2011) dan setiap penetapan berlaku selama satu minggu. (Contoh: Berlaku Mulai: 11-04-2011 s.d. 17-04-2011).
Jadi apabila Anda memberitahukan import barang pada rentang tanggal antara 11-04-2011 s.d 17-04-2011, maka Anda wajib menggunakan nilai kurs yang ditetapkan oleh Kementerian Keuangan tersebut untuk mengkonversi harga barang impor Anda ditambah biaya Asuransi dan Freight (disebut sebagai Nilai Pabean) yang akan digunakan sebagai dasar penghitungan Bea Masuk dan PDRI dalam dokumen Pemberitahuan Impor atau Ekspor Barang (PIB/PEB) ke Bea Cukai.

Daftar nilai kurs sebagai dasar pelunasan Bea Masuk, PPN, PPnBM, Pajak Ekspor dan PPh, berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan nomor 214/KM.1/2011 tanggal 11-04-2011. Disusun urut nama negara, berlaku dari tanggal:

Nama Mata Uang (tidak tertera Nilai Tukar)
1. US Dollar
2. Australian Dollar
3. Canadian Dollar
4. Danish Krone
5. Hongkong Dollar
6. Malaysian Ringgit
7. New Zealand Dollar
8. Norwegian Krone
9. British Pound
10. Singapore Dollar
11. Swedish Krona
12. Swiss Franc
13. Japanese Yen
14. Burmese/Myanmar Kyat
15. Indian Rupee
16. Kuwaiti Dinar
17. Pakistan Rupee
18. Philippine Peso
19. Saudi Arabian Riyal
20. Sri Lanka Rupee
21. Thai Baht
22. Brunei Dollar
23. Euro
24. Yuan China
25. Won Korea

Like us on Facebook

Flickr Images