Bea Cukai Soekarno Hatta Gagalkan Penyelundupan 1.742 Gram Narkotika Golongan I Jenis Metamphetamine (Shabu)

21.19

Penyelundupan Narkotika

Pada hari Sabtu, tanggal 9 April 2011 sekitar pukul 22.30 WIB, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Soekarno Hatta berhasil menggagalkan 3 (tiga) upaya penyelundupan barang larangan berupa narkotika, sebagai berikut:
  1. Methamphetamine (shabu) sebanyak 28 (dua puluh delapan) butir dengan berat kotor ± 238 (dua ratus tiga puluh delapan) gram yang dibawa oleh seorang penumpang laki-laki, WN Iran berinisial MDK (30 thn) dengan pesawat Qatar Airways ( QR 670 ), rute Doha – Jakarta;
  2. Methamphetamine (shabu) sebanyak 69 (enam puluh sembilan) butir dengan berat kotor ± 652 (enam ratus lima puluh dua) gram yang dibawa oleh seorang penumpang laki-laki, WN Iran berinisial AAE (22 thn) dengan pesawat Qatar Airways ( QR 670 ), rute Doha – Jakarta;
  3. Methamphetamine (shabu) sebanyak 100 (seratus) butir dengan berat kotor ± 852 (delapan ratus lima puluh dua) gram yang dibawa oleh seorang penumpang laki-laki, WN Iran berinisial MMA (24 thn) dengan pesawat Qatar Airways (QR 670 ), rute Doha – Jakarta;
  4. Dari ketiga kasus tersebut, total Methamphetamine (shabu) yang berhasil diamankan sebanyak 197 (seratus sembilan puluh tujuh) butir dengan berat total sebanyak 1742 (seribu tujuh ratus empat puluh dua) gram dengan estimasi nilai barang sebanyak Rp 2.600.000.000,- (Dua milyar enam ratus juta rupiah).

Kronologis Penindakan Sebagai Berikut:

  1. Berdasarkan hasil dari analisa intelijendan profilling terhadap penumpang, Tim Customs Tactical Unit (CTU) KPPBC Tipe Madya Pabean Soekarno Hatta mencurigai 3 (tiga) orang Warga Negara Iran yang berinisial MDK, AAE dan MMA berjenis kelamin laki-laki penumpang pesawat Qatar Airways (QR 670 ), rute Doha – Jakarta yang mendarat di terminal 2D Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada hari Sabtu tanggal 9 April 2011 pukul 21.45 WIB yang diduga membawa barang larangan berupa narkotika;
  2. Atas kecurigaan tersebut dilakukan pemeriksaan atas barang bawaan pribadi namun tidak ditemukan adanya barang larangan berupa narkotika. Selanjutnya dilakukan pemeriksaan lebih mendalam dengan melakukan rontgen dan dari hasilnya menunjukkan adanya benda yang mencurigakan didalam perut ketiga penumpang tersebut.
  3. Setelah diberi obat pencahar akhirnya benda yang mencurigakan di dalam perut ketiga penumpang tersebut berhasil dikeluarkan yaitu berupa benda berbentuk kapsul yang berisi kristal bening;
  4. Bedasarkan hasil pemeriksaan awal menggunakan narkotest, kristal bening tersebut menunjukkan positif mengandung metamphetamine (shabu). Proses pengeluaran kapsul dari ketiga penumpang tersebut tidak sekaligus, namun membutuhkan waktu selama dua hari dua malam. Setelah diperkirakan tidak ada lagi kapsul di dalam perut ketiga orang tersebut maka untuk memastikannya dilakukan rontgen kembali.
  5. Dari penumpang berinisial MDK ditemukan 28 (dua puluh delapan) butir dengan berat kotor ± 238 (dua ratus tiga puluh delapan) gram, dari penumpang berinisial AAE sejumlah 69 (enam puluh sembilan) butir dengan berat kotor ± 652 (enam ratus lima puluh dua) gram dan dari penumpang berinisial MMA ditemukan 100 (seratus) butir dengan berat kotor ± 852 (delapan ratus lima puluh dua) gram barang berbentuk kristal. Jumlah total yang berhasil ditemukan adalah 197 (seratus sembilan puluh tujuh) butir dengan berat total sebanyak 1742 (seribu tujuh ratus empat puluh dua) gram dengan estimasi nilai barang sebanyak Rp 2.600.000.000,- (dua milyar enam ratus juta rupiah);
  6. Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium (Balai Pengujian dan Identifikasi Barang, DJBC) Cempaka Putih, diketahui cairan tersebut positif Methamphetamine (shabu);

Ancaman Hukuman

Methamphetamine (shabu) sesuai UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika tanggal 12 Oktober 2009 merupakan kategori Narkotika Golongan I. Penyelundupan Narkotika Golongan I ke Indonesia adalah pelanggaran pidana sesuai pasal 113 ayat 1 dan 2 Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun penjara dan pidana denda paling banyak Rp. 10 milyar. Dalam hal barang bukti beratnya melebihi 5 gram pelaku di pidana dengan pidana mati, pidana seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 (duapuluh) tahun dan pidana denda maksimum Rp. 10 Milyar ditambah 1/3.

Tindak lanjut
Tersangka dan Barang bukti diserahkan kepada Penyidik kepada Badan Narkotika Nasional untuk pengembangan lebih lanjut.

CATATAN TAMBAHAN
  1. Pendidikan terakhir pelaku berinisial MDK adalah pendidikan setingkat kelas 5 sekolah dasar di Iran dan saat ini bekerja sebagai penjahit tas sekolah anak-anak;
  2. Pendidikan terakhir pelaku berinisial AAE adalah pendidikan setingkat kelas 1 SMA di Iran dan saat ini tidak memiliki perkerjaan;
  3. Pendidikan terakhir pelaku berinisial MAA adalah pendidikan setingkat kelas 1 SMA di Iran dan saat ini tidak memiliki perkerjaan;
  4. Ketiga pelaku membawa narkotika dengan cara menelan atas perintah seorang WN Iran berinisial AA;
  5. Motivasi ketiga pelaku bersedia membawa barang tersebut karena kesulitan di bidang ekonomi, dimana kepada ketiga pelaku dijanjikan uang sebesar USD 2.000 oleh AA sekembalinya ke Iran.
  6. Dengan penggagalan penyelundupan 1742 (seribu tujuh ratus empat puluh dua) gram metamphetamine (shabu) tersebut, maka sekitar 12.480 orang dapat diselamatkan dari bahaya narkotika.
  7. Selama periode Januari s/d April 2011 penyelundupan narkotika dengan cara ditelan (swallower) yang berhasil digagalkan oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Tipe Madya Pabean Soekarno Hatta sebanyak 7 kali dan terjadi peningkatan sebanyak 700% dari periode yang sama pada tahun 2010.

You Might Also Like

0 comments

Like us on Facebook

Flickr Images