Bea Cukai Awasi Minuman Keras Tradisional

11.01

Cukai MMEA

Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Thomas Sugijata, menerbitkan Surat Edaran bernomor SE-4/BC/2011 yang meminta jajarannya melakukan pengawasan terhadap minuman keras atau beralkohol yang dibuat secara tradisional.

Salinan Surat Edaran yang diperoleh di Jakarta, Senin, menyebutkan, Surat Edaran tentang Pengawasan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) Tradisional Sebagai Barang Kena Cukai yang Tidak Dipungut Cukai itu, ditujukan untuk menjadi pedoman pelaksanaan dalam pengawasan minuman tradisional.

Ruang lingkup surat edaran itu meliputi penegasan bahwa MMEA atau minuman keras tradisional merupakan barang kena cukai yang tidak dipungut cukai.

Surat Edaran itu juga menetapkan bentuk pengawasan yang dilakukan terhadap MMEA tradisional sebagai barang kena cukai yang tidak dipungut cukai. Selain itu mekanisme pelaporan hasil pengawasan terhadap MMEA tradisional.

MMEA tradisional dimaksud harus memenuhi sejumlah kriteria yaitu MMEA merupakan hasil peragian atau penyulingan yang dibuat oleh rakyat di Indonesia secara sederhana semata-mata untuk mata pencaharian, produksi tidak melebihi 25 liter per hari, dan tidak dikemas untuk penjualan eceran.

Orang yang membuat MMEA tradisional sebagai barang kena cukai yang tidak dipungut cukai dikecualikan dari kewajiban untuk memiliki nomor pokok pengusaha barang kena cukai (NPPBKC).

MMEA tradisional sebagai barang kena cukai yang tidak dipungut cukai dikecualikan dari kewajiban untuk dilindungi dokumen cukai.

Sementara bentuk pengawasan berdasar surat edaran yang ditetapkan 24 Maret 2011 meliputi (1) Kantor Pelayanan Utama atau Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPU/KPPBC) menyusun database orang yang membuat MMEA tradisional sesuai dengan format yang ditetapkan, melalui koordinasi dengan pemerintah daerah setempat.

KPU/KPPBC bersama dengan pemerintah daerah melakukan pemantauan atas pemutakhiran database orang yang membuat MMEA tradisional setiap tiga bulan.

KPPBC melakukan pemantauan atas pembuatan dan penjualan MMEA tradisional sesuai dengan format yang telah ditetapkan, melalui koordinasi dengan pemerintah daerah setempat.

Pelanggaran atas ketentuan yang terkait dengan MMEA tradisional agar ditindak dan diberikan sanksi secara tegas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai.

Sementara itu mekanisme pelaporan ditetapkan bahwa database orang yang membuat MMEA tradisional beserta perubahannya (update) dikirimkan setiap tiga bulan paling lambat pada tanggal 10 bulan berikutnya kepada Kepala Kantor Wilayah DJBC dengan tembusan kepada Direktur Cukai.

Data pembuatan dan penjualan MMEA tradisional dikirimkan paling lambat tanggal 10 setiap bulan kepada Kepala Kantor Wilayah DJBC dengan tembusan kepada Direktur Cukai.

You Might Also Like

0 comments

Like us on Facebook

Flickr Images