Permudah Pengawasan Cukai, Kawasan Berikat Rokok Dibentuk

10.27

Kawasan Berikat khusus Rokok

Lingkungan Industri Kecil Industri Hasil Tembakau (LIK IHT) di Desa Megawon, Kecamatan Jati, Kudus, yang diresmikan Jumat (25/2) menjadi kawasan berikat rokok yang dapat menciptakan nafas baru bagi perusahaan rokok kecil.

MELEMPAR wacana pembentukan kawasan berikat rokok di Kabupaten Kudus, tentu bukan mengada-ada. Pasalnya, Kota Keretek memang mempunyai pencitraan dan modal yang sedemikian kuat untuk dapat menyandang predikat itu. Dari sisi jumlah pabrikan rokok, kawasan di lereng Gunung Muria itu saat ini memiliki 209 pabrik rokok, baik golongan besar, menengah maupun kecil dengan perkiraan jumlah pekerja mencapai 84.988 orang. Sedangkan untuk pemasukan baik cukai maupun pajak ke kas negara dari industri hasil tembakau (IHT) setiap bulannya lebih dari satu triliun rupiah.

Selain itu, barang hisapan itu sudah merupakan napas kehidupan masyarakat di lereng Gunung Muria ini. Tanpa mengecilkan sektor usaha lain, sulit rasanya membayangkan Kudus tanpa bau tembakau dan aktivitas buruh giling dan bathil di brak-brak.

Pada masa mendatang, kami akan merintis kawasan berikat rokok,” kata Bupati Kudus, H Musthofa, kepada Suara Merdeka usai peresmian Lingkungan Industri Kecil Industri Hasil Tembakau (LIK IHT) di Desa Megawon, Kecamatan Jati, akhir Februari lalu.

Ditambahkan, tekat dapat mewujudkan ide besar itu, salah satunya juga ”dimodali” sarana pergudangan dan lokasi produksi rokok sebanyak 11 unit beserta sarana penunjang senilai Rp 22,38 miliar tersebut. Tidak hanya itu, di ”perut” LIK juga tersimpan laboratorium tar dan nikotin senilai Rp 6,9 miliar. Penyediaan sarana dan prasarana itu bersumber dari alokasi dana bagi hasil cukai dan hasil tembakau (DBHCHT) mulai tahun 2010.

Ide besar itu, diakui Musthofa juga berawal dari kegelisahan pelaku usaha industri rokok, terutama golongan menengah dan kecil yang mengalami kendala dalam proses produksinya. Termasuk yang menyemangati dukungan terhadap wacana itu, yakni setelah ketidakpercayaan sejumlah pelaku usaha rokok pada dukungan pemkab untuk mendorong pengembangan bisnis itu.

Beberapa di antaranya dibuat kerepotan dengan sejumlah ketentuan mengenai cukai. Salah satunya, batasan luasan brak yang paling tidak harus seluas 200 meter persegi. Bagi pengusaha rokok golongan besar, ketentuan itu bukan perkara besar. Hanya saja, bagi mereka yang bermodal ”cupet”, aturan itu dan ketentuan lain jelas merupakan ganjalan tersendiri.

Kami siapkan brak berikut peralatan yang ada di dalamnya untuk dapat disewa. Semua itu dibuat dengan mendasarkan ketentuan cukai,” tandasnya. Keunggulan lain dari LIK itu, yakni laboratorium tar dan nikotin. Peralatan yang ada di dalamnya konon baru kali pertama disiapkan di satu wadah seperti LIK. Jadi, bila peralatan itu dapat dimaksimalkan, dipastikan akan menjadi salah satu unggulan produksi rokok di level tersebut. "Tentunya, peralatan yang disiapkan harus diikuti tenaga ahli yang memadai untuk dapat mengoperasionalkan," jelasnya.

Gengsi pabrikan kecil atau yang berproduksi di bawah 400 juta batang rokok per tahun tentunya juga dapat didongkrak dengan sarana tersebut. Persoalannya, selama ini alat-alat tersebut biasanya hanya dimiliki pabrikan besar. Jadi, pengembangan varian jenis rokok dapat dilakukan di tempat tersebut. "Sebelumnya, ada usulan dari pelaku usaha yang meminta untuk dibuatkan satu ruangan di LIK. Jangankan hanya satu ruangan, pada akhirnya kami membuat LIK beserta kelengkapannya untuk dapat digunakan dalam upaya mengoptimalkan produksi rokok di Kudus," tandasnya.

Bila segala sesuatunya sudah siap, tentunya LIK IHT tidak hanya dapat dimanfaatkan sebagai lokasi produksi saja. Pasalnya, melalui koperasi Tobacco Kudus Sejahtera (TKS), juga dapat melebarkan usaha, misalnya penyediaan bahan baku dan bahkan juga dapat mengurusi pemasarannya. Bupati Kudus tersebut juga mengisyaratkan LIK IHT bukan merupakan program terakhir pemkab untuk mendukung usaha rokok, khususnya golongan menengah dan kecil. ”Masih mungkin dikembangkan pada masa mendatang,” ungkapnya.

Penguatan Usaha

Mempertegas pembentukan koperasi dengan anggota para pengguna sarana di LIK IHT, menurut Kepala Dinperikop dan UMKM, Abdul Hamid, dimaksudkan sebagai upaya penguatan usaha untuk pelaku usaha rokok golongan kecil. Format koperasi dianggap paling tepat untuk dapat mewadahi semua kepentingan produsen rokok di dalamnya. "Banyak usaha yang dapat dijalankan, karena jenis koperasinya serba usaha," jelasnya.

Dia meyakini, bila pada pembentukan awal anggota koperasi rokok berjumlah puluhan pabrikan saja, pada masa mendatang diperkirakan dapat bertambah. Kondisi itu dipicu keinginan perusahaan rokok kecil untuk dapat bergabung dan memperkuat usaha. Sedikit melihat kondisi beberapa tahun terakhir, produsen rokok golongan III memang selalu berkurang.

Penurunan jumlah industri rokok kecil disebabkan sejumlah faktor, seperti menurunnya daya saing industri rokok kecil. Untuk itu berbagai upaya telah dan akan terus dilakukan pemkab untuk dapat mempertahankan ikon Kota Keretek tersebut.

Pembentukan koperasi TKS tersebut merupakan salah satu upaya penguatan usaha,” tandasnya.
Sedangkan menurut Ketua Forum masyarakat Industri Rokok Seluruh Indonesia (Formasi) Jawa Tengah, HA Guntur pembentukan koperasi merupakan langkah yang tepat. Apalagi bila kegiatan yang dilakukan di dalamnya multi usaha. "Mulai dari penyediaan bahan baku hingga pemasaran," tandasnya.

Berdasarkan pengamatan, setidaknya dibutuhkan modal awal sekitar Rp 2 miliar untuk dapat merealisasikannya. Dana sebesar itu dimaksudkan sebagai dana bergulir atau modal kegiatan awal. Pada masa mendatang, dana itu diharapkan didapat dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).

Menurut dia, pemanfaatan dana cukai melalui program itu dianggap paling tepat. Persoalannya, bila industri rokok dapat didongkrak performanya, tentu akan mempengaruhi besaran DBHCHT yang diterima pemerintah. ”Kami sangat mendukung upaya tersebut,” imbuhnya.


KANTOR PENGAWASAN DAN PELAYANAN BEA DAN CUKAI
TIPE MADYA CUKAI KEDIRI
Jl. Diponegoro 23 Kediri - 0354-689023, Fax 0354-681651
website: http://www.beacukai-kediri.com/

*Sebagaimana dikutip dari: http://suaramerdeka.com/v1/index.php/read/cetak/2011/03/08/139107/Menggagas-Kawasan-Berikat-Rokok

You Might Also Like

0 comments

Like us on Facebook

Flickr Images