Bea Cukai

14.31

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC)

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atau yang biasa disingkat dengan DJBC atau seringkali hanya disebut dengan Bea Cukai adalah nama dari sebuah Direktorat dibawah naungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), merupakan instansi pemerintah yang melayani masyarakat di bidang kepabeanan dan cukai. Masyarakat Indonesia yang awam biasanya jarang mengenal istilah kepabeanan, namun akan lebih mengerti apabila disebutkan dengan terminologi "ekspor" dan "impor".

Logo Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC)

Pada masa penjajahan Belanda hingga di awal-awal masa kemerdekaan Negara Republik Indonesia (NKRI), Bea dan Cukai sering disebut dengan istilah "Douane", namun seiring dengan era globalisasi, Bea dan Cukai sering menggunakan istilah dari bahasa asing "Customs" untuk mempermudah pengenalan oleh masyarakat internasional.

Dari segi kelembagaan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atau DJBC dipimpin oleh seorang Direktur Jenderal atau disingkat Dirjen yang setara dengan unit eselon 1 dan berada di bawah Kementerian Keuangan Indonesia, sebagaimana juga Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal Perbendaharaan, dan Direktorat yang lainnya.

TUGAS DAN FUNGSI


Tugas dan fungsi DJBC utamanya adalah berkaitan erat dengan pengelolaan keuangan negara, antara lain memungut bea masuk berikut Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) yang meliputi (PPN Impor, PPh Pasal 22, PPnBM) dan memungut Cukai. Sebagaimana diketahui bahwa pemasukan terbesar (sering disebut sisi penerimaan) ke dalam kas negara adalah dari sektor pajak dan termasuk didalamnya adalah Bea Masuk atau BM dan cukai yang dikelola oleh DJBC.

Baju Seragam Pegawai Direktorat Jenderal Bea Cukai

Selain daripada itu, tugas dan fungsi DJBC adalah mengawasi kegiatan ekspor dan impor, mengawasi peredaran minuman yang mengandung alkohol atau etil alkohol (disebut sebagai MMEA / Minuman Mengandung Etil Alkohol dan EA / Etil Alkohol), dan peredaran rokok atau barang hasil pengolahan tembakau lainnya. Seiring perkembangan zaman, DJBC bertambah fungsi dan tugasnya sebagai fasilitator perdagangan, yang berwenang melakukan penundaan atau bahkan pembebasan pajak dengan syarat-syarat tertentu.

Tugas lain DJBC adalah menjalankan peraturan terkait ekspor dan impor yang diterbitkan oleh departemen atau instansi pemerintahan yang lain, seperti dari Departemen Perdagangan, Departemen Pertanian, Departemen Kesehatan, Badan Pengawas Obat dan Makanan, Departemen Pertahanan dan peraturan lembaga lainnya.

Semua peraturan ini menjadi kewajiban bagi DJBC untuk melaksanakannya karena DJBC adalah instansi yang mengatur keluar masuknya barang di wilayah Indonesia. Esensi dari pelaksanaan peraturan-peraturan terkait tersebut adalah demi terwujudnya efisiensi dan efektivitas dalam pengawasan dan pelayanan, karena tidak mungkin jika setiap instansi yang berwenang tersebut melaksanakan sendiri setiap peraturan yang berkaitan dengan hal ekspor dan impor, tujuan utama dari pelaksanaan tersebut adalah untuk menghidari birokrasi panjang yang harus dilewati oleh setiap pengekspor dan pengimpor dalam beraktivitas.

Petugas Bea dan Cukai Menangkap Pelaku Penyelundupan Narkotika Dari Luar Negeri

Salah satu tugas vital lainnya dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai adalah mencegah masuknya barang-barang terlarang yang tergolong berbahaya ke Indonesia, dalam hal ini terutama narkotika dan senjata api. Seringkali masyarakat umum di Indonesia mengetahui dari berita media massa yang mengabarkan tentang keberhasilan Bea dan Cukai menangkap pelaku penyelundupan narkotika dari luar negeri dengan berbagai jenis dan modus tertentu, baik itu di Bandara maupun Pelabuhan. Itu adalah salah satu tugas Bea dan Cukai yang paling banyak diketahui oleh masyarakat umum.

CUKAI


Cukai adalah pungutan oleh negara secara tidak langsung kepada konsumen yang menikmati/menggunakan obyek cukai. Pengertian cukai berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 adalah sebagai berikut "Cukai adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik yang ditetapkan dalam undang-undang ini". Obyek cukai pada saat ini adalah cukai Hasil Tembakau atau biasa disingkat HT (contohnya adalah rokok, cerutu, dan sebagainya), Etil Alkohol, dan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) atau yang kita kenal dengan minuman keras (contohnya adalah Whiskey, Wine, Vodka, Brandy, Tequilla, Arak, dan lain-lain). Sebagai perbandingan, negara tetangga kita, Malaysia menerapkan cukai pada 13 jenis produk.

Contoh Pita Cukai yang Dilekatkan pada Kemasan Rokok.


Secara sederhana dapat dipahami bahwa harga sebungkus rokok yang dibeli oleh konsumen sudah mencakup besaran cukai didalamnya. Pabrik rokok telah menalangi konsumen dalam membayar cukai kepada pemerintah pada saat membeli pita cukai yang terdapat pada kemasan rokok tersebut. Untuk mengembalikan besaran cukai yang sudah dibayar oleh pabrik maka pabrik rokok menambahkan besaran cukai tersebut sebagai salah satu komponen dari harga jual rokok tersebut.

Filosofi pengenaan cukai lebih rumit dari filosofi pengenaan pajak maupun pabean. Dengan cukai pemerintah berharap dapat menghalangi penggunaan obyek cukai untuk digunakan secara bebas. Hal ini berarti adanya kontrol dan pengawasan terhadap banyaknya obyek cukai yang beredar dan yang dikonsumsi. Hal yang menarik adalah pengenaan cukai semen dan gula oleh pemerintah Belanda saat menjajah Indonesia. Cukai dipergunakan untuk mengontrol kebutuhan masyarakat pada gula dan semen demi kepentingan penjajah pada saat itu.

Sisi lain dari pengenaan cukai di beberapa negara maju adalah membatasi barang-barang yang berdampak negatif secara sosial (pornografi dan lain-lain) dan juga kesehatan (rokok, minuman keras dan lain-lain). Tujuan lainnya adalah perlindungan lingkungan dan sumber-sumber alam (minuman kemasan, limbah dan lain-lain), serta mengurangi atau membatasi konsumsi barang-barang mewah dan sebagainya.

Contoh kasus di negara tetangga adalah penggunaan deterjen yang berlebihan, yang telah mencemari sungai yang menjadi bahan baku pembuatan air minum publik oleh perusahaan pemerintah. Hal ini membuat pemerintah mengeluarkan biaya ekstra untuk proses produksi air minum tersebut. Pemerintah tidak dapat menaikkan harga air minum karena adanya resistensi publik atas rencana tersebut. Sebagai jalan keluar, dikenakan cukai pada semua produk deterjen di negara tersebut. Didasari atas asas keadilan, maka pertambahan biaya proses pemurnian air tersebut tidak dibebankan kepada konsumen air minum, tetapi dibebankan kepada setiap konsumen deterjen.

Asas yang sama telah berlaku pada para perokok aktif di Indonesia. Perokok pasif harus menanggung risiko yang lebih besar, oleh sebab itu cukai rokok dibebankan setinggi-tingginya.

PABEAN


Pabean yang dalam bahasa Inggrisnya "Customs" atau dalam bahasa Perancis/Belanda "Douane" memiliki definisi yang dapat kita temukan dan hafal baik dalam kamus bahasa Indonesia ataupun Undang-Undang kepabeanan. Untuk dapat memahami kata pabean maka diperlukan pemahaman terhadap kegiatan ekspor dan impor. Pabean adalah kegiatan yang menyangkut pemungutan bea masuk dan pajak dalam rangka impor. Ada juga bea keluar untuk ekspor, khususnya untuk barang / komoditi tertentu. Pengertian Pabean menurut Wikipedia adalah "instansi (jawatan, kantor) yang mengawasi, memungut, dan mengurus bea masuk (impor) dan bea keluar (ekspor), baik melalui darat, laut, maupun melalui udara."

Bea dan Cukai melakukan pengawasan arus barang ekspor dan impor di pelabuhan.

Di Indonesia, instansi yang menjalankan tugas-tugas ini adalah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) sebagai unsur pelaksana tugas pokok dan fungsi Departemen Keuangan Republik Indonesia (kini berubah nama menjadi Kementerian Keuangan Republik Indonesia atau Kemenkeu RI) di bidang kepabeanan dan cukai. Pengertian dari Kepabeanan sendiri berarti segala sesuatu yang berhubungan dengan pengawasan atas lalu lintas barang yang masuk atau keluar daerah pabean serta pemungutan Bea Masuk (BM) dan Bea Keluar (BK).


Pengawasan tersebut dilakukan oleh pihak Bea Cukai dengan aturan-aturan dan teknis yang telah ditetapkan. Lalu lintas barang masuk yang dimaksud adalah Impor yaitu kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean. Lalu lintas barang keluar yang dimaksud adalah Ekspor yaitu kegiatan mengeluarkan barang dari daerah pabean.

Daerah pabean yang dimaksud di sini adalah wilayah Republik indonesia yang meliputi daratan, lautan dan udara di atasnya, serta semua tempat tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif dan landas kontinen yang di dalamnya berlaku Undang–Undang RI No 17 tahun 2006.

Setiap proses pengeluaran barang dari daerah pabean harus memenuhi kewajiban pabean seperti harus memiliki Nomor Identitas Kepabeanan, Pemberitahuan Pabean. Pemasukan barang ke dalam daerah pabean juga harus memenuhi kewajiban pabean seperti Pemberitahuan Pabean.

Bea masuk yang dimaksud adalah pungutan Negara terhadap barang impor sesuai klasifikasi barang, benang akrilik dibandingkan dengan kain tenun dari katun pasti berbeda besaran pungutannya, sedangkan Bea keluar adalah pungutan Negara terhadap barang yang di ekspor. Kalau dilihat kuantitas, barang yang terkena bea masuk akan lebih banyak dibandingkan dengan barang yang terkena bea keluar.

Penjelasan ini dapat Anda semua dapatkan di Undang-Undang No 17 tahun 2006.

Filosofi pemungutan bea masuk adalah untuk melindungi industri dalam negeri dari limpahan produk luar negeri yang diimpor, dalam bahasa perdagangan sering disebut tariff barier yaitu besaran dalam persen yang ditentukan oleh negara untuk dipungut oleh DJBC pada setiap produk atau barang impor. Sedang untuk ekspor pada umumnya pemerintah tidak memungut bea demi mendukung industri dalam negeri dan khusus untuk ekspor pemerintah akan memberikan insentif berupa pengembalian restitusi pajak terhadap barang yang diekspor.

Produk mentah seperti beberapa jenis kayu, rotan dsb pemerintah memungut pajak ekspor dan pungutan ekspor dengan maksud agak para eksportir sedianya dapat mengekspor produk jadi dan bukanlah bahan mentah atau setengah jadi. Filosofi pemungutan pajak ekspor pada komoditi ini adalah untuk melindungi sumber daya alam Indonesia dan menjamin ketersediaan bahan baku bagi industri dalam negeri.

Pranala luar:
  1. http://id.wikipedia.org/wiki/Direktorat_Jenderal_Bea_dan_Cukai_Kementerian_Keuangan_Indonesia
  2. http://id.shvoong.com/law-and-politics/administrative-law/2336425-pengertian-kepabeanan/

You Might Also Like

0 comments

Like us on Facebook

Flickr Images