Barang Kiriman

Informasi Kepabeanan dan Cukai dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
Untuk informasi yang lebih lengkap Anda dapat mengunjungi situs resmi Bea dan Cukai di www.beacukai.go.id.

prosedur_pengeluaran_barang_kiriman_pos_bea_cukai
Prosedur Pengeluaran Barang Kiriman Pos oleh Bea dan Cukai.

PENGERTIAN

Barang Kiriman adalah barang impor yang dikirim oleh pengirim tertentu diluar negeri kepada penerima tertentu di dalam negeri;

Perusahaan Jasa Titipan (PJT) adalah perusahaan yang memperoleh izin usaha jasa titipan dari instansi terkait serta memperoleh persetujuan untuk melaksanakan kegiatan kepabeanan dari Kepala Kantor Pabean.

Kantor Pabean adalah kantor dalam lingkungan DJBC tempat dipenuhinya kewajiban pabean sesuai dengan ketentuan UU Kepabeanan.

KETENTUAN PEMBEBASAN BEA MASUK DAN TIDAK DIPUNGUT PAJAK DALAM RANGKA IMPOR

Barang Kiriman dengan nilai pabean paling banyak FOB (FOB adalah singkatan dari Freight On Board) USD 50,00 (lima puluh US Dollar) untuk setiap orang per kiriman, diberikan pembebasan bea masuk dan tidak dipungut pajak dalam rangka impor.

Dalam Barang Kiriman melebihi batas nilai pabean yang mendapatkan pembebasan bea masuk, maka atas kelebihan tersebut dipungut Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI).

TATA CARA PENGELUARAN BARANG KIRIMAN POS DAN PERUSAHAAN JASA TITIPAN

  • Atas barang kiriman wajib diberitahukan kepada Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean dan hanya dapat dikeluarkan dengan persetujuan Pejabat Bea dan Cukai.
  • Impor Barang Kiriman dilakukan melalui pos atau PJT dan dilakukan pemeriksaan pabean yang meliputi penelitian dokumen dan pemeriksaan fisik barang oleh Pejabat Bea dan Cukai.
  • Pemeriksaan fisik barang dilakukan secara selektif dan disaksikan oleh petugas pos atau petugas PJT.
  • Pejabat Bea dan Cukai menetapkan tarif dan nilai pabean serta menghitung bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang wajib dilunasi atas barang kiriman melalui pos.
  • Penetapan tarif didasarkan pada tarif bea masuk dari jenis barang yang bersangkutan, apabila barang impor lebih dari tiga jenis barang, pejabat Bea dan Cukai menetapkan hanya satu tarif bea masuk berdasarkan tarif barang tertinggi.
  • Barang kiriman melalui pos yang telah ditetapkan tarif dan nilai pabeannya diserahkan kepada penerima barang kiriman melalui pos setelah bea masuk dan pajak dalam rangka impor dilunasi.
  • Pengeluaran barang kiriman melalui PJT dilaksanakan setelah diajukan Pemberitahuan Impor Barang Khusus (PIBK) ke Kantor Pabean melalui media elektronik atau secara manual.
  • Bea Masuk dan pajak dalam rangka impor yang terutang wajib dilunasi dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah diterbitkannya persetujuan pengeluaran barang.
  • Barang Kiriman melalui PJT harus memenuhi ketentuan paling berat 100 (seratus) kilogram untuk setiap House Airway Bill (AwB) atau Bill of Lading (B/L), kecuali:
    • Barang Kiriman untuk tujuan Tempat Penimbunan Berikat (TPB); atau
    • Barang kiriman lainnya yang memperoleh izin dari Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
  • Atas Barang Kiriman melalui PJT yang melebihi berat 100 (seratus) kilogram untuk setiap House Airway Bill (AwB) atau Bill of Lading (B/L) diberlakukan ketentuan umum di bidang impor.
  • Pengeluaran barang kiriman melalui PJT yang terkena ketentuan pembatasan impor, dapat disetujui setelah semua persyaratan impornya dipenuhi.
  • Pengeluaran barang kiriman melalui PJT untuk tujuan tempat penimbunan berikat, berlaku ketentuan mengenai prosedur pemasukan barang ke tempat berikat.
prosedur_pengeluaran_barang_kiriman
Prosedur Pengeluaran Barang Kiriman Pos.

Keterangan lebih lanjut hubungi
Unit Layanan Informasi
Kantor Bea dan Cukai terdekat
atau langsung ke
Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
Jalan Jenderal Ahmad Yani (By Pass) Jakarta Timur 13230
http://www.beacukai.go.id
Telp: 021-4890308 ext. 821 - hotline. 0800-100-3522
Fax. 021-4750805
e-mail: humaskpdjbc@customs.go.id

Like us on Facebook

Flickr Images