Perhitungan Cukai Impor BKC (Barang Kena Cukai)

17.43

Pengertian

Perhitungan Tarif Cukai Impor BKC (Barang Kena Cukai) MMEA
Sebelum kita membahas tentang perhitungan tarif cukai impor terhadap Barang Kena Cukai (BKC), ada baiknya kita mengetahui terlebih dahulu tentang pengertian BKC atau Barang Kena Cukai.

Cukai

Pengertian dari Cukai adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat dan karakteristik tertentu yang ditetapkan dalam Undang-undang Cukai, yaitu:
  1. Konsumsinya perlu dikendalikan,
  2. Peredarannya perlu diawasi,
  3. Pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup, atau
  4. Pemakaiannya perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan.

Barang Kena Cukai

Apakah yang dimaksud dengan Barang Kena Cukai (BKC)?
Barang kena cukai adalah barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik yang ditetapkan dalam Undang-Undang Cukai.

Barang-barang tertentu apa saja yang digolongkan sebagai BKC?
Menurut Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007, BKC terdiri dari:
  1. Etil Alkohol (EA) atau etanol, dengan tidak mengindahkan bahan yang digunakan dan proses pembuatannya;
  2. Minuman yang Mengandung Etil Alkohol (MMEA) dalam kadar berapa pun, dengan tidak mengindahkan bahan yang digunakan dan proses pembuatannya, termasuk konsentrat yang mengandung etil alkohol;
  3. Hasil Tembakau (HT), yang meliputi sigaret, cerutu, rokok daun, tembakau iris, dan hasil pengolahan tembakau lainnya, dengan tidak mengindahkan bahan yang digunakan atau bahan pengganti atau bahan pembantu dalam pembuatannya.
Sehubungan dengan penetapan jenis Barang Kena Cukai (BKC) sebagaimana disebutkan di atas sesuai Undang-Undang 11 Tahun 1995 Tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tentang Cukai, maka saat ini Indonesia baru mengenal tiga jenis barang kena cukai secara umum, yaitu etil alkohol, minuman yang mengandung etil alkohol, dan hasil tembakau. Namun daripada itu, tidak tertutup kemungkinan perubahan jenis Barang Kena Cukai di masa yang akan datang.

Dasar Hukum

Dasar hukum pelaksanaan pemungutan Cukai di Indonesia serta tata laksana di bidang Cukai adalah sebagai berikut:
  1. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagai mana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai;
  2. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 62/PMK.011/2010 tentang Tarif Cukai Etil Alkohol, Minuman Yang Mengandung Etil Alkohol, Dan Konsentrat Yang Mengandung Etil Alkohol;
  3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 181/PMK.011/2009 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau;
  4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 99/PMK.011/2010 tentang Perubahan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 181/PMK.011/2009 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau;
  5. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-43/BC/2009 tentang Tata Cara Penetapan Tarif Cukai Hasil Tembakau;
  6. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P - 22/BC/2010 tentang Tata Cara Pemungutan Cukai Etil Alkohol, Minuman Mengandung Etil Alkohol, dan Konsentrat Mengandung Etil Alkohol.

Pelunasan Cukai

Sebagaimana diatur dalam PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 108/PMK.04/2008 TENTANG PELUNASAN CUKAI dalam Pasal 2 yang berbunyi:
  1. Cukai atas barang kena cukai yang dibuat di Indonesia dilunasi pada saat pengeluaran barang kena cukai dari pabrik atau tempat penyimpanan.
  2. Cukai atas barang kena cukai yang diimpor dilunasi pada saat barang kena cukai diimpor untuk dipakai.

Kemudian pada Pasal 3 diatur tentang pelaksanaan cara pelunasan cukai, selengkapnya berbunyi:
  1. Cara pelunasan cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilaksanakan dengan:
    1. pembayaran;
    2. pelekatan pita cukai; atau
    3. pembubuhan tanda pelunasan cukai lainnya.
  2. Pelunasan cukai dengan cara pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dilakukan dengan membayar cukai sebelum barang kena cukai dikeluarkan dari pabrik, tempat penyimpanan, tempat penimbunan sementara, atau tempat penimbunan berikat.
  3. Pelunasan cukai dengan cara pelekatan pita cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dilakukan dengan melekatkan pita cukai yang seharusnya dan dilekatkan sesuai ketentuan, sebelum barang kena cukai dikeluarkan dari pabrik, tempat penimbunan sementara, tempat penimbunan berikat, atau di tempat pembuatan barang kena cukai di luar negeri.
  4. Pelunasan cukai dengan cara pembubuhan tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, dilakukan dengan membubuhkan tanda pelunasan cukai lainnya yang seharusnya dan dibubuhkan sesuai dengan ketentuan, sebelum barang kena cukai dikeluarkan dari pabrik, tempat penimbunan sementara, tempat penimbunan berikat, atau di tempat pembuatan barang kena cukai di luar negeri.

Impor

Pengertian Impor adalah kegiatan memasukkan barang ke dalam Daerah Pabean.

Pengertian Daerah Pabean:
Daerah Pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan dan ruang udara di atasnya, serta tempat-tempat tertentu di Zona Ekonomi Ekslusif dan Landas Kontinen yang didalamnya berlaku Undang-Undang Kepabeanan.

Perhitungan Cukai Hasil Tembakau

Terkait metode pelunasan cukai Hasil Tembakau (HT) yang dilakukan dengan cara pelekatan pita cukai, maka komponen-komponen data yang diperlukan adalah:
  1. Seri pita cukai

    Untuk pita cukai hasil tembakau dibedakan menjadi tiga seri:
    1. seri I , yaitu terdiri dari 120 keping per lembar;
    2. seri II , yaitu terdiri dari 56 keping per lembar;
    3. seri III , yaitu terdiri dari 150 keping per lembar.
  2. Isi per bungkus

    Perhitungan cukai Hasil Tembakau menggunakan satuan per batang, yaitu jumlah batang dalam satu bungkus.
  3. Harga Jual Eceran

    Komponen ini menentukan tingkat tarif spesifik yang harus dikenakan (apakah berada di layer 1, layer 2 atau layer 3) dan juga komponen yang harus diperhatikan dalam penghitungan PPN Hasil Tembakau.
  4. Jumlah lembar

    Pengertiannya adalah jumlah lembar pita cukai yang dipesan. Hal lain yang harus diperhatikan dalam perhitungan cukai Hasil Tembakau adalah kewajiban pemungutan pajak pertambahan nilai (PPN) Hasil Tembakau.

Rumus penghitungan Cukai Hasil Tembakau

Cukai = Tarif Cukai Spesifik x Jumlah Batang
Jumlah Batang = Jumlah Lembar x Jumlah Keping Seri x Isi per Kemasan

Rumus penghitungan PPN Hasil Tembakau Dalam Negeri

  • PPN HT dalam negeri = Tarif Efektif (8,4 %) x Harga Jual Eceran Total
  • Harga Jual Eceran Total = HJE per kemasan x Jumlah Lembar Pita Cukai x Jumlah Keping Seri

PPN HT Impor

  • PPN HT Impor= 10% X Nilai Impor
  • Khusus PPN untuk HT Impor
  • PPN Dalam Negeri=8,4% X HJE Total - PPN HT Impor

Perhitungan Cukai Impor Etil Alkohol (EA)

Importir “A” mengimpor barang kena cukai berupa etil alkohol dari luar negeri dengan rincian data sebagai berikut:
  • Jumlah etil alkohol yang diimpor sebanyak 10.000 liter
  • Harga barang tersebut sesuai invoice adalah C& F USD 0.5 per liter
  • Biaya insurance yang dikeluarkan importir adalah USD 1,000.00
  • NDPBM diasumsikan Rp. 10.000 per 1 USD
  • Pos Tarif dan pembebanan sesuai HS adalah: 2207.10.00.00 (BM 30%, PPN 10%, PPh. Psl. 22 2,5%)

Pertanyaan: Hitung pungutan yang harus dilunasi Importir sebelum barangnya dapat dikeluarkan dari Kawasan Pabean.

Jawab:

- Pungutan Cukai = 10.000 liter x Rp. 10.000,- = Rp. 100.000.000,-
- Nilai Pabean = CIF x NDPBM

USD (10.000 x 0,5) + 1,000 = USD 5,000.00 x Rp. 10.000,= Rp. 50.000.000,-

- Bea Masuk = 30 % x Rp.50.000.000,- = Rp.15.000.000,-
- Nilai Impor = Nilai Pabean + BM + Cukai

Rp. 50.000.000,- + Rp. 15.000.000,- + Rp. 100.000.000 =Rp. 165.000.000,-

- PPN Impor= 10% x Rp.165.000.000,- = Rp.16.500.000,-
- PPh pasal 22= 2,5% x Rp.165.000.000,- = Rp. 4.125.000,-

- Total Pungutan : BM + Cukai + PPN + PPh. Psl 22 :

Rp.15.000.000,- + Rp. 100.000.000,- + Rp 16.500.000,- + Rp 4.125.000,- = Rp. 135.625.000,-


Tarif Cukai Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA)

Untuk mengetahui tentang berapa tarif cukai Minuman Mengandung Etil Alkohol atau yang biasa disebut MMEA pada tahun 2014, Anda bisa membaca selengkapnya disini:
Tarif Cukai Minuman yang Mengandung Etil Alkohol (MMEA) tahun 2014

Referensi

  • http://id.wikipedia.org/wiki/Cukai
  • http://www.beacukai.go.id/index.html?page=faq/cukai.html
  • http://zulhunain.blogspot.com/2012/06/penghitungan-pungutan-cukai.html

You Might Also Like

0 comments

Like us on Facebook

Flickr Images