KPU Bea Cukai Priok Gagalkan Ekspor Produk Hasil Tambang

14.49

KPU BC Tanjung Priok

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atau DJBC dalam hal ini Kantor Pelayanan Utama Tipe A Tanjung Priok, Jakarta, menegah 37 container produk hasil pertambangan yang akan diekspor ke Tiongkok dan Malaysia. Penegahan terpaksa dilakukan karena perusahaan tersebut memberitahukan data yang tidak sesuai dalam dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) dan menggunakan nama perusahaan samaran di lapangan petikemas Koja pada hari Rabu (5/11) sore.

Kepala_Kantor_Bea_Cukai_Tanjung_Priok_Bahaduri_Wijayanta
Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tanjung Priok, Bahaduri Wijayanta (kiri)

Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Tipe A Tanjung Priok, Bahaduri Wijayanta Bekti Mukarta, mengatakan bahwa ada empat perusahaan yang memalsukan data kepabeanan terkait dengan isi kontainer yang akan diekspor selama periode akhir tahun 2013 hingga pertengahan tahun 2014. "Ke empat perusahaan tersebut berusaha menghindari bea keluar sebesar 20 persen dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 161 juta," ujar Wijayanta, Rabu sore.

Menurut Wijayanta, nilai kerugian tersebut sebenarnya bisa lebih tinggi apabila barang tambang mentah tersebut sudah diolah dalam bentuk produk jadi ataupun setengah jadi.

"Untuk produk bijih tembaga (ore) dan Zeolit alam (aluminosilicate) berdasarkan Permendag merupakan barang larangan sejak tahun ini sehingga potensi kerugian negara tak terhingga," tambah Wijayanta.

Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi (BKLI), Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Tipe A Tanjung Priok, Susila Brata, mengungkapkan bahwa ke-empat perusahaan yang memalsukan data kepabeanannya adalah:
  1. PT KTS yang memberitahukan 18 kontainer ukuran 20 feet berisikan Zinc Dust, namun saat diperiksa ternyata berisi Biji Chromit dengan total berat 486.000 Kg dengan negara tujuan Tiongkok;
  2. CV JGL yang memberitahukan 14 kontainer ukuran 20 feet berisikan batu split namun saat diperiksa ternyata berisi biji Nikel dengan total berat 286.170 Kg dengan negara tujuan Tiongkok;
  3. PT SJG yang memberitahukan 2 kontainer ukuran 20 feet berisikan Dispresant Triest dan Lyoprit BA namun saat diperiksa ternyata berisi pasir minerah biji Tembaga dengan total berat 31.400 Kg dengan negara tujuan Tiongkok;
  4. PT SMG yang memberitahukan 3 kontainer ukuran 20 feet berisikan Feed Suplement namun saat diperiksa ternyata berisi batu Zeolit alam (aluminosilicate) dengan total berat 73.500 Kg dengan negara tujuan Malaysia.

Brata kembali menjelaskan bahwa ke-empat perusahaan tersebut melanggar beberapa peraturan terkait dengan ekspor, yaitu:
  1. Peraturan Menteri Perdagangan RI No 52 dan 29 tahun 2012 tentang ketentuan eksport produk pertambangan
  2. Lampiran IV Peraturan Menteri Keuangan RI No. 75 tahun 2012 tentang penetapan barang ekspor yang dikenakan Bea Keluar.
  3. Peraturan Menteri Perdagangan RI No. 04 tahun 2014 tentang ketentuan eksport produk pertambangan hasil pengolahan dan pemurnian
  4. Undang-undang No. 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan, pasal 103 huruf a tentang pemberitahuan dokumen kepabeanan palsu diancam pidana penjara maksimal 8 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 miliar; serta pasal 82 ayat 6 tentang orang yang salah memberitahukan jenis atau jumlah barang dalam data kepabeanan sehingga tidak terpenuhinya pungutan negara maka dikenai sanksi administrasi paling banyak 1.000 persen dari nilai bea keluar yang kurang dibayarkan

Proses Pidana

Brata mengatakan barang-barang eksport tersebut bisa terdeteksi melalui mesin Gammaray dan X-ray milik Bea Cukai yang berasal dari Jerman dan hasil analisa intelijen.

"Untuk barang yang dilarang atau dibatasi untuk di eksport dan import yang diberitahukan tidak sesuai data kepabeanan, maka barang akan dikuasi negara," tandas Brata.

Sedangkan proses pidana yang dapat dikenakan terhadap ke empat perusahaan eksportir, Kasatbinmas Polres Pelabuhan Tanjung Priok, AKP Sukardi mengatakan bahwa pihak kepolisian masih dalam proses penyidikan dan pengejaran kepada pelaku-pelaku perusahaan fiktif yang memalsukan data dan merugikan negara.

"Masih akan kita kembangkan kasusnya dan para pelaku masih dalam tahap penyelidikan," ujar Sukardi.

Menurut data penggagalan penyelundupan yang dimiliki Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok, selama periode tahun 2012 hingga 2014 terhadap ekspor produk pertambangan, Bea Cukai Tanjung Priok menyita sebanyak 234 kontainer dengan akumulasi nilai barang sebesar Rp 26,2 miliar.


Sebagaimana dikutip dari laman online Suara Pembaruan.

You Might Also Like

0 comments

Like us on Facebook

Flickr Images