Surat Persetujuan Impor Tanpa API terkait Barang Hibah yang diterbitkan Kementerian Perdagangan RI

23.15

Hibah

Impor Barang Hibah
Impor Barang Hibah
Berikut ini adalah sejumlah informasi mengenai persyaratan dokumen yang dibutuhkan untuk mengurus perijinan Impor Tanpa API terkait Barang Hibah / Bantuan / Donasi yang diterbitkan oleh Kementerian Perdagangan, sebagaimana diambil dari halaman situs PROFILE PERIJINAN INATRADE - LAYANAN PERIJINAN DI BIDANG PERDAGANGAN SECARA ELEKTRONIK milik Kementerian Perdagangan Republik Indonesia (Ministry of Trade, the Republic of Indonesia).

Informasi terkait dengan regulasi dan prosedur untuk menyelesaikan perizinan pengeluaran barang impor Hibah wajib untuk diketahui dan dipelajari secara seksama, sehingga donatur dan penerima donasi dapat segera mengurus perizinan yang diperlukan agar barang tidak tertahan di pelabuhan negara tujuan akibat tidak lengkapnya surat-surat perijinan yang diperlukan, sehingga dapat menghindari lamanya penumpukan dan biaya tinggi yang dapat ditimbulkan.

PERIJINAN


Nama Perijinan:Impor Tanpa API - Barang Hibah
Keterangan:Impor - Barang kiriman, hadiah untuk keperluan ibadah umum, amal, sosial, kebudayaan atau penanggulangan bencana alam
Jenis:Baru

DASAR HUKUM


NoAturanNomorKeteranganDownload
1Peraturan Menteri Perdagangan27/M-DAG/PER/5/2012Ketentuan Angka Pengenal Importir (API)download

Dokumen Persyaratan


NoDokumenLayananKeteranganSyarat
1NPWPNPWPNomor Pokok Wajib PajakWajib
2Surat PernyataanSurat Pernyataan - Barang baru dan tidak diperjualbelikanSurat Pernyataan bahwa barang tersebut dalam keadaan baru dan tidak untuk diperjualbelikan maupun dipindahtangankan (Bermaterai)Wajib
3Lain-lainSurat Keterangan Dari Atase Perdagangan / KBRISurat Keterangan Dari Atase Perdagangan / KBRIWajib
4Rek. Dinas Perindustrian & PerdaganganSIUPSurat Izin Usaha PerdaganganTambahan
5Rek. Dinas Perindustrian & PerdaganganIUIIzin Usaha IndustriTambahan
6Rek. Dinas Perindustrian & PerdaganganTDITanda Daftar IndustriTambahan
7Rek. Dinas Perindustrian & PerdaganganTDPTanda Daftar PerusahaanTambahan
8Perijinan BKPMIUI - PMAIzin Usaha Industri Penanaman Modal AsingTambahan
9Perijinan BKPMIzin PerluasanIzin PerluasanTambahan
10Perijinan BKPMIUT - BKPMIzin Usaha TetapTambahan
11Lain-lainB/LBill of LadingTambahan
12Lain-lainAWBAirwy BillTambahan
13Lain-lainSea Way BillSea Way BillTambahan

Keterangan

Dokumen Persyaratan Impor Barang Hibah
Dokumen Persyaratan Impor Barang Hibah
Seringkali para donatur di luar negeri ataupun penerima donasi di Indonesia tidak mempersiapkan kedatangan barang hibah mereka sebelumnya, sehingga barang hibah yang terlanjur dikirim tertahan di pelabuhan dan tidak dapat dikeluarkan dari pelabuhan oleh karena tidak memiliki dokumen yang disyaratkan untuk penyelesaian kepabeanan di pelabuhan bongkar.

Oleh karena itu, diperlukan kesadaran dari pengirim barang hibah (donatur) maupun penerima untuk memahami regulasi dan prosedur penyelesaian impor barang hibah secara mendetail agar tidak terjadi lagi kesalahpahaman yang mengakibatkan tertahannya barang bantuan tersebut di pelabuhan tujuan.

Sebagai informasi, terdapat sejumlah persyaratan penting yang wajib dimiliki oleh penerima barang impor hibah / bantuan untuk melaksanakan pengeluaran barang tersebut dari pelabuhan setelah melakukan proses penyelesaian kewajiban pabean (customs clearance), yaitu:

  1. Surat Keterangan Dari Atase Perdagangan / KBRI,
  2. Surat Rekomendasi dari Instansi Teknis yang terkait,
  3. Surat persetujuan Impor Tanpa API dari Kementerian Perdagangan (bagi penerima yang tidak memiliki API / Angka Pengenal Importir),
  4. Surat Pembebasan Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) atas Barang Hibah / Bantuan untuk Bencana Alam / sosial,
  5. Surat persetujuan Impor Tanpa NIK yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai di pelabuhan setempat.

You Might Also Like

0 comments

Like us on Facebook

Flickr Images