Surat Persetujuan Impor Tanpa API terkait Barang Hibah yang diterbitkan Kementerian Perdagangan RI
23.15Hibah
Impor Barang Hibah |
Berikut ini adalah sejumlah informasi mengenai persyaratan dokumen yang dibutuhkan untuk mengurus perijinan Impor Tanpa API terkait Barang Hibah / Bantuan / Donasi yang diterbitkan oleh Kementerian Perdagangan, sebagaimana diambil dari halaman situs PROFILE PERIJINAN INATRADE - LAYANAN PERIJINAN DI BIDANG PERDAGANGAN SECARA ELEKTRONIK milik Kementerian Perdagangan Republik Indonesia (Ministry of Trade, the Republic of Indonesia).
Informasi terkait dengan regulasi dan prosedur untuk menyelesaikan perizinan pengeluaran barang impor Hibah wajib untuk diketahui dan dipelajari secara seksama, sehingga donatur dan penerima donasi dapat segera mengurus perizinan yang diperlukan agar barang tidak tertahan di pelabuhan negara tujuan akibat tidak lengkapnya surat-surat perijinan yang diperlukan, sehingga dapat menghindari lamanya penumpukan dan biaya tinggi yang dapat ditimbulkan.
Seringkali para donatur di luar negeri ataupun penerima donasi di Indonesia tidak mempersiapkan kedatangan barang hibah mereka sebelumnya, sehingga barang hibah yang terlanjur dikirim tertahan di pelabuhan dan tidak dapat dikeluarkan dari pelabuhan oleh karena tidak memiliki dokumen yang disyaratkan untuk penyelesaian kepabeanan di pelabuhan bongkar.
Oleh karena itu, diperlukan kesadaran dari pengirim barang hibah (donatur) maupun penerima untuk memahami regulasi dan prosedur penyelesaian impor barang hibah secara mendetail agar tidak terjadi lagi kesalahpahaman yang mengakibatkan tertahannya barang bantuan tersebut di pelabuhan tujuan.
Sebagai informasi, terdapat sejumlah persyaratan penting yang wajib dimiliki oleh penerima barang impor hibah / bantuan untuk melaksanakan pengeluaran barang tersebut dari pelabuhan setelah melakukan proses penyelesaian kewajiban pabean (customs clearance), yaitu:
Informasi terkait dengan regulasi dan prosedur untuk menyelesaikan perizinan pengeluaran barang impor Hibah wajib untuk diketahui dan dipelajari secara seksama, sehingga donatur dan penerima donasi dapat segera mengurus perizinan yang diperlukan agar barang tidak tertahan di pelabuhan negara tujuan akibat tidak lengkapnya surat-surat perijinan yang diperlukan, sehingga dapat menghindari lamanya penumpukan dan biaya tinggi yang dapat ditimbulkan.
PERIJINAN
Nama Perijinan | : | Impor Tanpa API - Barang Hibah |
---|---|---|
Keterangan | : | Impor - Barang kiriman, hadiah untuk keperluan ibadah umum, amal, sosial, kebudayaan atau penanggulangan bencana alam |
Jenis | : | Baru |
DASAR HUKUM
No | Aturan | Nomor | Keterangan | Download |
---|---|---|---|---|
1 | Peraturan Menteri Perdagangan | 27/M-DAG/PER/5/2012 | Ketentuan Angka Pengenal Importir (API) | download |
Dokumen Persyaratan
No | Dokumen | Layanan | Keterangan | Syarat |
---|---|---|---|---|
1 | NPWP | NPWP | Nomor Pokok Wajib Pajak | Wajib |
2 | Surat Pernyataan | Surat Pernyataan - Barang baru dan tidak diperjualbelikan | Surat Pernyataan bahwa barang tersebut dalam keadaan baru dan tidak untuk diperjualbelikan maupun dipindahtangankan (Bermaterai) | Wajib |
3 | Lain-lain | Surat Keterangan Dari Atase Perdagangan / KBRI | Surat Keterangan Dari Atase Perdagangan / KBRI | Wajib |
4 | Rek. Dinas Perindustrian & Perdagangan | SIUP | Surat Izin Usaha Perdagangan | Tambahan |
5 | Rek. Dinas Perindustrian & Perdagangan | IUI | Izin Usaha Industri | Tambahan |
6 | Rek. Dinas Perindustrian & Perdagangan | TDI | Tanda Daftar Industri | Tambahan |
7 | Rek. Dinas Perindustrian & Perdagangan | TDP | Tanda Daftar Perusahaan | Tambahan |
8 | Perijinan BKPM | IUI - PMA | Izin Usaha Industri Penanaman Modal Asing | Tambahan |
9 | Perijinan BKPM | Izin Perluasan | Izin Perluasan | Tambahan |
10 | Perijinan BKPM | IUT - BKPM | Izin Usaha Tetap | Tambahan |
11 | Lain-lain | B/L | Bill of Lading | Tambahan |
12 | Lain-lain | AWB | Airwy Bill | Tambahan |
13 | Lain-lain | Sea Way Bill | Sea Way Bill | Tambahan |
Keterangan
Dokumen Persyaratan Impor Barang Hibah |
Oleh karena itu, diperlukan kesadaran dari pengirim barang hibah (donatur) maupun penerima untuk memahami regulasi dan prosedur penyelesaian impor barang hibah secara mendetail agar tidak terjadi lagi kesalahpahaman yang mengakibatkan tertahannya barang bantuan tersebut di pelabuhan tujuan.
Sebagai informasi, terdapat sejumlah persyaratan penting yang wajib dimiliki oleh penerima barang impor hibah / bantuan untuk melaksanakan pengeluaran barang tersebut dari pelabuhan setelah melakukan proses penyelesaian kewajiban pabean (customs clearance), yaitu:
- Surat Keterangan Dari Atase Perdagangan / KBRI,
- Surat Rekomendasi dari Instansi Teknis yang terkait,
- Surat persetujuan Impor Tanpa API dari Kementerian Perdagangan (bagi penerima yang tidak memiliki API / Angka Pengenal Importir),
- Surat Pembebasan Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) atas Barang Hibah / Bantuan untuk Bencana Alam / sosial,
- Surat persetujuan Impor Tanpa NIK yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai di pelabuhan setempat.
0 comments