IP (Importir Produsen) B2 (Bahan Berbahaya) / SPI (Surat Persetujuan Impor) B2 (Bahan Berbahaya)

11.31

IP / SPI B2

Besi_Oksida_III_atau_Iron_Oxide_Red
Perijinan yang harus dilengkapi saat Anda berencana untuk mengimpor Bahan Berbahaya (B2) seperti misalnya merkuri, besi oksida (seperti misalnya Red Iron Oxide) ataupun besi hidroksida, salah satunya adalah IP Bahan Berbahaya (B2) atau Importir Produsen Bahan Berbahaya (IP-B2) berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan nomor 75/M-DAG/PER/10/2014 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 44/M-DAG/PER/9/2009 tentang Pengadaan, Distribusi, dan Pengawasan Bahan Berbahaya (link download skep ada di bawah).

Dengan diterbitkannya peraturan Menteri Perdagangan tersebut di atas, maka secara otomatis dalam setiap importasi barang yang tergolong sebagai katagori bahan berbahaya wajib untuk memiliki dan melampirkan izin berupa IP B2 (Importir Produsen Bahan Berbahaya) / SPI B2 (Surat Persetujuan Impor Bahan Berbahaya) di setiap importasinya dengan disertai Laporan Suveyor (LS) yg telah dilaksanakan di negara pemuatan barang oleh lembaga surveyor yg ditunjuk oleh pemerintah.

Dasar hukum

Berikut ini adalah dasar hukum yang memayungi aturan kewajiban memiliki IP B2 / SPI B2 bagi importir yang mengimpor bahan berbahaya ke Indonesia:

NoAturanNomorKeteranganDownload
1Peraturan Menteri Perdagangan44/M-DAG/PER/9/2009Pengadaan, Distribusi dan Pengawasan Bahan Berbahaya
icon_tombol_download_button
2Peraturan Menteri Perdagangan23/M-DAG/PER/9/2011Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 44/M-DAG/PER/9/2009 tentang Pengadaan, Distribusi, dan Pengawasan Bahan Berbahaya
icon_tombol_download_button
3Peraturan Menteri Perdagangan75/M-DAG/PER/10/2014Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 44/M-DAG/PER/9/2009 Tentang Pengadaan, Distribusi dan Pengawasan Bahan Berbahaya
icon_tombol_download_button

Persyaratan

Berikut ini adalah dokumen-dokumen yang disyaratkan untuk mengurus ijin IP B2 / SPI B2 dari Kementerian Perdagangan:

NoDokumenLayananKeteranganSyarat
1NPWPNPWPNomor Pokok Wajib PajakWajib
2APIAPI-PAngka Pengenal Importir ProdusenWajib
3Rek. Dinas Perindustrian & PerdaganganTDPTanda Daftar PerusahaanWajib
4DJBCNIKNomor Identitas Kepabeanan (NIK)Wajib
5Rekomendasi DirJen IAKRekomendasi IAK - Barang Berbahaya Tertentu (B2)Rekomendasi Dirjen IAK - Barang Berbahaya Tertentu (B2)Pilihan #1
6Rekomendasi Badan Pengawasan Obat & MakananRekomendasi Badan POM - Barang Berbahaya Tertentu (B2)Rekomendasi Badan Pengawasan Obat & Makanan - Barang Berbahaya Tertentu (B2)Pilihan #1
7Rekomendasi Dirjen BIM, Kementerian PerindustrianRekomendasi BIM - B2rekomendasi Direktur Jenderal Basis Industri Manufaktur - Bahan BerbahayaPilihan #1
8Rek. Dinas Perindustrian & PerdaganganSIUPSurat Izin Usaha PerdaganganPilihan #3
9Rek. Dinas Perindustrian & PerdaganganIUIIzin Usaha IndustriPilihan #3
10Rek. Dinas Perindustrian & PerdaganganTDITanda Daftar IndustriPilihan #3
11Perijinan BKPMIUI - PMAIzin Usaha Industri Penanaman Modal AsingPilihan #3
12Perijinan BKPMIzin PerluasanIzin PerluasanPilihan #3
13Perijinan BKPMIUT - BKPMIzin Usaha TetapPilihan #3
14Lain-lainKontrak Kerjasama Kontraktor dengan Pemerintah/Badan PelaksanaKontrak Kerjasama Kontraktor dengan Pemerintah/Badan PelaksanaPilihan #3

Sumber: http://inatrade.kemendag.go.id/index.php/perijinan/get_perijinan_detail/010010

Barang yang tidak diatur

Apabila barang impor yang rencananya akan diimpor tidak termasuk yang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan tersebut diatas, maka Anda dapat mengajukan Permohonan Rekomendasi Impor Bahan Kimia ke Direktorat Jenderal Basis Industri Manufaktur, Kementerian Perindustrian Republik Indonesia, untuk mendapatkan Surat Keterangan Impor Bahan Kimia yang diterbitkan oleh Kementerian Perindustrian, dan mencakup keterangan bahan kimia yang akan diimpor, serta dinyatakan status tata niaga impor nya tidak diatur oleh Permendag terkait.

Dengan demikian, secara jelas bahwa bahan kimia yang akan diimpor itu tidak tergolong sebagai bahan yang diatur melalui importir produsen serta tidak diatur tata niaga impor dan peredarannya oleh instansi penerbit peraturan.

You Might Also Like

0 comments

Like us on Facebook

Flickr Images