Impor Barang Tujuan Hibah / Hadiah dengan Pembebasan BM dan PDRI

15.00

Barang Hibah

Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi modern mempersempit jarak dan waktu sehingga bukan lagi menjadi hambatan bagi masyarakat dunia untuk segera mengetahui informasi yang sedang terjadi di belahan dunia lainnya. Sebagai contoh, bencana alam Tsunami yang menewaskan ratusan ribu jiwa di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) pada tahun 2004 segera diketahui dan disaksikan oleh hampir seluruh manusia dunia dalam waktu yang sangat singkat.

Informasi terkait regulasi dan prosedur penyelesaian proses kepabeanan (customs clearance) atas barang hibah yang diimpor ke Indonesia sangat penting untuk diketahui dan dipahami agar pengeluaran barang dari pelabuhan dapat dilaksanakan sesuai ketentuan dalam waktu yang singkat.

PEMBEBASAN BEA MASUK (BM) DAN PAJAK DALAM RANGKA IMPOR (PDRI) ATAS IMPOR BARANG TUJUAN HIBAH / HADIAH

Atas impor barang tujuan hibah atau hadiah, dapat diberikan pembebasan atas pungutan Bea Masuk (BM) dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI). Berikut penjelasannya:

PROSEDUR_IMPOR_BARANG_KIRIMAN_HADIAH_HIBAH
PROSEDUR IMPOR BARANG KIRIMAN HIBAH ATAU HADIAH.

  1. Latar Belakang

    Seiring perkembangan teknologi informasi dan komunikasi dewasa ini, jarak dan waktu bukan lagi menjadi hambatan bagi manusia untuk mengetahui informasi apa yang terjadi di belahan dunia lain. Sebagai contoh, bencana alam Tsunami yang menewaskan ratusan ribu jiwa di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) pada tahun 2004 segera diketahui oleh masyarakat dunia dalam waktu singkat. Dengan informasi tersebut, masyarakat dunia yang ingin membantu meringankan beban penderitaan sesama kemudian mengirimkan bantuan berupa barang kiriman hibah / hadiah untuk kepentingan penganggulangan bencana alam.

    Di samping itu, pengiriman barang hibah / hadiah meningkat seiring dengan meningkatnya hubungan kerja sama badan / lembaga yang bergerak di bidang keagamaan, sosial kemanusiaan, kebudayaan, atau konservasi alam di Indonesia dengan badan / lembaga partner di luar negeri.

    Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah Pemda (baik Pemkab maupun Pemprov) di Indonesia juga sering menerima barang kiriman hibah / hadiah yang ditujukan untuk kepentingan umum dari badan / lembaga atau pemerintah partner di luar negeri.

    Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Kementerian Keuangan sebagai garda terdepan dalam pelayanan dan pengawasan masuknya barang-barang impor sangat mendukung proses importasi barang tujuan hibah / hadiah. Dengan menerapkan risk management dalam menjalankan empat perannya, yaitu sebagai:
    • revenue collector,
    • trade facilitator,
    • community protector, dan
    • industrial assistance,
    DJBC akan berusaha memberikan pelayanan terbaik bagi stakeholders dalam proses pembebasan Bea Masuk (BM) dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) atas impor barang tujuan hibah / hadiah.

    Selain menjalankan amanat Pasal 25 dan Pasal 26 UU Kepabeanan, DJBC meyakini bahwa barang kiriman hibah / hadiah, baik antar badan / lembaga sosial ataupun antar-pemerintah, akan mampu meringankan beban penderitaan orang-orang yang membutuhkan serta meningkatkan kualitas hubungan manusia antar-negara yang pada akhirnya akan mampu menjadi katalisator pembangunan nasional untuk mewujudkan masyarakat yang sejahtera.

    Namun demikian, ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pembebasan BM dan PDRI belum sepenuhnya dipahami oleh stakeholders. Sebagai contoh, pemberi dan penerima hibah belum memahami bahwa untuk mendapatkan fasilitas pembebasan BM dan PDRI mereka harus melampirkan dokumen pendukung berupa rekomendasi dari instansi teknis terkait.

    Untuk mendapatkan surat rekomendasi ini, pemberi dan penerima hibah harus mengikuti prosedur dan memenuhi ketentuan dari masing-masing kementerian / lembaga teknis terkait. Dalam rangka meningkatkan pemahaman serta tercapainya efektivitas dan efisiensi proses pembebasan BM dan PDRI atas importasi barang tujuan hibah / hadiah yang bersifat non-profit, DJBC memandang perlu untuk menerbitkan Pedoman Pembebasan Bea Masuk atas Impor Barang Tujuan Hibah / Hadiah sebagaimana telah diamanahkan dalam Undang Undang Kepabeanan.

  2. Maksud / Tujuan

    Maksud dan tujuan dari penjelasan dalam artikel ini adalah antara lain:
    1. Meningkatkan pemahaman stakeholders tentang ketentuan pembebasan BM dan PDRI atas importasi barang hibah/hadiah;
    2. Mewujudkan proses pembebasan BM dan PDRI atas importasi barang hibah / hadiah yang efektif dan efisien;
    3. Memberikan kepastian hokum dalam proses pembebasan BM dan PDRI atas importasi barang hadiah / hibah;
    4. Mendorong tercapainya tujuan pembangunan nasional untuk mewujudkan masyarakat Indonesia yang sejahtera.

  3. Dasar Hukum

    Fasilitas fiskal berupa pembebasan atau keringanan Bea Masuk diatur dalam Pasal 25 dan Pasal 26 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan. Adapun ketentuan pelaksanaannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK), sebagai berikut:
    1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 69/PMK.04/2012 tentang Pembebasan Bea Masuk dan/atau Cukai atas Impor Barang Kiriman Hadiah/Hibah untuk Kepentingan Penanggulangan Bencana Alam (PMK-69).
    2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.04/2012 tentang Pembebasan Bea Masuk dan/atau Cukai atas Impor Barang Kiriman Hadiah/Hibah untuk Keperluan Ibadah untuk Umum, Amal, Sosial, atau Kebudayaan (PMK-70).
    3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 163/pmk.04/2007 tentang Pemberian Pembebasan Bea Masuk atas Impor Barang oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah yang Ditujukan untuk Kepentingan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 28/PMK.011/2011 (PMK-163 jo. PMK-28).
    4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 90/PMK.04/2012 tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Barang untuk Keperluan Museum, Kebun Binatang, dan Tempat Lain Semacam itu yang Terbuka untuk Umum, serta Barang untuk Konservasi Alam (PMK-90).

    Sedangkan perlakuan perpajakan atas impor Barang Kena Pajak yang dibebaskan dari pungutan bea masuk berdasarkan PMK-69, PMK-70, PMK-163 jo. PMK-28, PMK-90, dilakukan sesuai ketentuan:
    1. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 231/KMK.03/2001 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Impor Barang Kena Pajak yang DIbebaskan dari Pungutan Bea Masuk sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 27/PMK.011/2012, yaitu tidak dipungut PPN atau PPN dan PPnBM.
    2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.03/2010, yaitu dikecualikan dari pemungutan PPh Pasal 22.

  4. Prosedur

    Untuk mendapatkan pembebasan BM dan PDRI atas impor barang kiriman hibah / hadiah, pemohon mengajukan permohonan secara tertulis kepada Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal Bea dan Cukai u.p. Direktur Fasilitas Kepabeanan dan dilampiri dokumen pendukung yang dipersyaratkan sesuai skema pembebasan masing-masing PMK.

    Lampiran dokumen pendukung untuk masing-masing skema pembebasan adalah berbeda-beda. Dokumen pendukung yang dilampirkan pada permohonan pembebasan BM dan PDRI barang hibah untuk kepentingan penanggulangan bencana alam dalam PMK-69 adalah berbeda dengan impor barang kiriman hadiah / hibah untuk keperluan ibadah untuk umum, amal, sosial atau kebudayaan dalam PMK-70.

    Namun demikian, secara umum, lampiran permohonan pembebasan BM dan PDRI atas impor barang hibah/hadiah dalam PMK-69, PMK-70-, PMK-90, PMK-163 jo. PMK-28 terdiri dari:
    1. Surat keterangan dari pemberi hibah/bantuan di luar negeri (gift certificate atau memorandum of understanding);
    2. Rincian, jumlah, jenis dan perkiraan nilai pabean barang yang akan diimpor serta pelabuhan tempat pembongkarannya;
    3. Rekomendasi dari instansi teknis terkait.

    Dalam hal permohonan pembebasan BM diajukan berdasarkan PMK-70, maka perlu memperhatikan batasan barang-barang yang dapat diberikan pembebasan BM, karena tidak semua barang hibah dapat diberikan pembebasan BM. Sesuai Pasal 3 PMK-70, diatur bahwa barang-barang yang dapat diberikan pembebasan BM, meliputi:
    1. Barang yang diperlukan untuk mendirikan atau memperbaiki bangunan ibadah, rumah sakit, poliklinik, dan/atau sekolah, serta barang yang akan merupakan inventaris tetapnya;
    2. Mobil klinik, sarana pengangkut orang sakit, sarana pengangkut untuk perpustakaan keliling atau sejenisnya, atau sarana pengangkut petugas kesehatan;
    3. Barang yang diperlukan untuk pemakaian tetap oleh perkumpulan dan/atau badan-badan untuk tujuan kebudayaan;
    4. Barang yang diperlukan untuk keperluan ibadah untuk umum seperti tikar sembahyang, permadani, atau piala-piala untuk perjamuan suci serta barang hadiah dalam rangka perayaan hari besar keagamaan;
    5. Peralatan operasi atau perkakas pengobatan yang digunakan untuk badan-badan sosial;
    6. Makanan, obat-obatan, dan/atau pakaian untuk diberikan kepada masyarakat yang memerlukan; dan/atau;
    7. Barang peralatan belajar mengajar untuk lembaga pengajaran dengan maksud untuk meningkatkan kecerdasan masyarakat.

    Dalam hal barang kiriman hibah / hadiah merupakan barang yang terkena ketentuan larangan dan / atau pembatasan barang impor, permohonan harus dilampiri dengan rekomendasi dari instansi teknis terkait yang berwenang menetapkan peraturan mengenai larangan dan/atau pembatasan barang impor. Sebagai contoh, apabila barang kiriman hibah / hadiah merupakan alat-alat kesehatan, maka permohonan wajib dilampirkan dengan surat rekomendasi dari instansi teknis terkait yang berwenang yaitu Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

    Direktur Jenderal Bea dan Cukai u.b. Direktur Fasilitas Kepabeanan atas nama Menteri Keuangan memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan pembebasan BM dan PDRI. Jika permohonan disetujui, Direktur Fasilitas Kepabeanan atas nama Menteri Keuangan menerbitkan keputusan mengenai pembebasan BM dan PDRI. Apabila permohonan ditolak, Direktur Fasilitas Kepabeanan akan menyampaikan surat pemberitahuan yang menyebutkan alasan penolakan.

    Ketika permohonan fasilitas pembebasan BM dan PDRI atas importasi barang kiriman hibah / hadiah sedang diproses di Direktorat Fasilitas Kepabeanan dan atas permohonan dimaksud belum diterbitkan keputusan mengenai pemberian fasilitas, importasi dapat mengajukan permohonan vooruitslag (pengeluaran barang impor untuk dipakai dengan menggunakan jaminan) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2007 (PMK-160). Sesuai PMK-160, importir harus mengajukan surat permohonan vooruitslag kepada Kepala Kantor Pabean tempat pemasukan barang dengan menyebutkan alasannya serta menyerahkan jaminan sebesar BM dan PDRI yang terutang.

  5. Frequently Asked Questions

    1. Apa Perbedaan Proses Pembebasan BM & PDRI dengan Clearance di Pelabuhan Bongkar?

      Proses permohonan pembebasan BM dan PDRI merupakan proses bisnis yang berbeda dengan proses clearance / pengeluaran barang dari pelabuhan bongkar. Permohonan pembebasan BM dan PDRI merupakan permohonan untuk mendapatkan fasilitas fiskal untuk dibebaskan dari pembayaran pungutan negara berupa BM dan PDRI. Sedangkan proses clearance adalah proses yang harus dilakukan oleh importir agar barang impornya memenuhi seluruh ketentuan importasi sehingga dapat dikeluarkan dari pelabuhan bongkar.

      Sesuai pembagian tugas pokok dan fungsi serta wewenang di lingkungan internal DJBC, proses pengajuan permohonan pembebasan BM dan PDRI dilakukan di Direktorat Fasilitas Kepabeanan, Kantor Pusat DJBC. Sementara itu, proses pengurusan pengeluaran barang dilakukan di Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai (KPUBC) atau Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC).

      Salah satu dokumen yang harus dilampirkan dalam permohonan pembebasan BM dan PDRI adalah rekomendasi dari instansi teknis terkait. Dikarenakan PMK yang mengatur lampiran permohonan pembebasan BM dan PDRI mengenai rekomendasi dari instansi teknis terkait mempunyai redaksional yang berbeda-beda, terdapat dua hubungan antara surat rekomendasi yang dilampirkan dalam proses pembebasan BM dan PDRI dengan proses clearance di pelabuhan bongkar:
      1. Beririsan: dokumen yang digunakan dalam pengajuan pembebasan BM dan PDRI dapat juga digunakan untuk proses clearance di pelabuhan bongkar (misal skema pembebasan BM dan PDRI berdasarkan PMK-163);
      2. Terpisah: dokumen yang digunakan dalam pengajuan pembebasan BM dan PDRI tidak dapat digunakan untuk proses clearance di pelabuhan bongkar (misal skema pembebasan BM dan PDRI berdasarkan PMK-90).

      Untuk efektifitas pelayanan kepabeanan secara keseluruhan di internal DJBC, Direktorat Fasilitas Kepabeanan biasanya meminta agar pemohon melampirkan ijin impor barang hibah tanpa API dari Kementerian Perdagangan, mengingat dokumen ini nantinya juga akan diminta pada saat proses clearance di pelabuhan pemasukan.

    2. Adakah Peran Kementerian / Lembaga Teknis dalm Pembebasan BM dan PDRI atas Impor Barang Hibah / Hadiah?

      Keputusan final pembebasan BM dan PDRI merupakan kewenangan DJBC, namun proses permohonan pembebasan BM dan PDRI juga melibatkan Kementerian / Lembaga teknis lain. DJBC berwenang dalam bidang fiskal, yaitu pembebasan BM dan PDRI. Sedangkan Kementerian / Lembaga Teknis yang menaungi bidang kerja badan / lembaga yang mengajukan permohonan pembebasan BM dan PDRI berwenang menerbitkan surat rekomendasi pembebasan BM dan PDRI.

      Jadi, pemohon pembebasan BM dan PDRI selain harus memenuhi ketentuan pembebasan BM dan PDRI dalam Peraturan Menteri Keuangan juga harus memenuhi ketentuan peraturan dari Kementerian / Lembaga yang berwenang menerbitkan rekomendasi pembebasan BM dan PDRI.

      Pemberi hibah / hadiah di luar negeri seharusnya senantiasa bekerjasama dan bersinergi dengan penerima hadiah di dalam negeri untuk memenuhi ketentuan yang diatur dalam PMK dan peraturan Kementerian / Lembaga teknis penerbit surat rekomendasi.

      Sebagai contoh, pemberi hibah / hadiah di luar negeri seharusnya menyertakan gift certificate atau memorandum of understanding ketika memberikan barang hibah / hadiah. Banyak barang kiriman hibah / hadiah yang terhambat proses permohonan pembebasan BM dan PDRI-nya dikarenakan tidak memenuhi ketentuan dalam PMK, yaitu melampirkan dokumen pendukung berupa gift certificate atau memorandum of understanding.

      Sementara itu, meskipun seluruh PMK yang mengatur pembebasan BM dan PDRI tidak ada yang mensyaratkan Surat Keterangan Barang Hibah dari Kedutaan Besar RI (KBRI) di luar negeri, tetapi Direktorat Impor Kementerian Perdagangan mensyaratkan agar permohonan Ijin Impor Barang Dalam Rangka Hibah tanpa API melampirkan Surat Keterangan Barang Hibah dari Kedutaan Besar RI di luar negeri.

      Surat Ijin / Surat Persetujuan Impor Barang Dalam Rangka Hibah tanpa API yang diterbitkan oleh Kementerian Perdagangan ini nantinya akan digunakan sebagai dokumen pendukung serta dilampirkan dalam surat permohonan pembebasan BM dan PDRI ke DJBC. Oleh karena itu, agar proses pembebasan BM dan PDRI atas importasi barang hibah / hadiah berjalan lancar diperlukan kerjasama dan sinergi antara pemberi dan penerima hibah.

  6. Kesimpulan

    Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan sangat mendukung proses hibah / hadiah bersifat non-profit yang ditujukan untuk meningkatkan kualitas hidup sesama manusia. Secara umum, lampiran permohonan pembebasan Bm dan PDRI atas impor barang hibah / hadiah terdiri dari:
    1. Surat keterangan dari pemberi hibah / bantuan di luar negeri (gift certificate atau memorandum of understanding);
    2. Rincian, jumlah, jenis dan perkiraan nilai pabean barang yang akan diimpor serta pelabuhan tempat pembongkarannya;
    3. Rekomendasi dari instansi terkait.
    Untuk mendapatkan pembebasan BM dan PDRI, pemohon harus memenuhi ketentuan pembebasan BM dan PDRI yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan dan ketentuan dari Kementerian / Lembaga teknis yang berhak menerbitkan rekomendasi pembebasan BM dan PDRI atas impor barang tujuan hibah / hadiah. Sedangkan untuk proses clearance di pelabuhan bongkar, pemohon harus memenuhi seluruh ketentuan impor yang mengatur importasi barang ke dalam daerah pabean Indonesia, karena proses permohonan pembebasan BM dan PDRI merupakan proses bisnis yang berbeda dengan proses clearance dari pelabuhan bongkar.

untuk melihat slide show powerpoint, Anda bisa membacanya disini: http://www.bcsoetta.net/v2/page/barang-kiriman-hadiah-hibah-untuk-keperluan-ibadah-umum-amal-sosial-atau-kebudayaan

Sumber

www.beacukai.go.id ~ Pedoman pembebasan BM dan PDRI atas Impor Barang tujuan Hibah / Hadiah

You Might Also Like

0 comments

Like us on Facebook

Flickr Images