Penanganan Impor Barang Bantuan Hibah Untuk Bencana Alam

14.52

Impor Barang Hibah

Penanganan_Impor_Barang_Bantuan_Hibah_Untuk_Bencana_Alam
Penanganan Impor Barang Bantuan Hibah Untuk Bencana Alam. | gambar: BCSoetta
Sesuai dengan presentasi mengenai tata cara / prosedur importasi barang-barang yang merupakan bantuan / hibah (donasi kemanusiaan) dari luar negeri, melalui sebuah slide show yang berkop slide Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Direktorat Teknis Kepabeanan.

Secara umum berdasarkan Visi dan Misi DJBC, yaitu Visinya adalah untuk bisa sejajar dengan institusi Kepabeanan dan Cukai di dunia di bidang kinerja dan citra, dan misinya untuk memberikan Pelayanan yang terbaik kepada industri, perdagangan, dan masyarakat. Serta mengacu kepada Tugas dan Fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (atau disingkat DJBC), yakni:
  1. Pelayanan & Pengawasan atas Lalu lintas Barang yang Masuk dan Keluar Daerah Pabean Indonesia,
  2. Pemungutan Bea Masuk & Cukai serta Pungutan Negara lainnya.
(KEPPRES Nomor 66/ 2006 danKep.Menkeu 466/KMK.01/2006)

Fungsi DJBC

  • Memberi fasilitas perdagangan (antara lain peningkatan kelancaran arus barang dan perdagangan) sehingga dapat menekan ekonomi biaya tinggi yang pada akhirnya akan menciptakan iklim perdagangan yang kondusif.
  • Memberi dukungan kepada industri dalam negeri sehingga memiliki keunggulan kompetitif dalam pasar internasional.
  • Mengoptimalkan penerimaan negara melalui penerimaan Bea Masuk, PDRI dan Cukai.
  • Melindungi masyarakat dari masuknya barang-barang yang dilarang atau dibatasi yang dapat mengganggu kesehatan dan keamanan serta moralitas.

Dasar Hukum

  1. Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2006;
  2. Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai;

Tatalaksana Impor

  • Keputusan Menteri Keuangan atau KepMenKeu No.: 453/KMK.04/2002 tentang Tatalaksana Kepabeanan di Bidang Impor yang telah diubah terakhir dengan KepMenKeu No.548/KMK.04/2002;
  • Keputusan Dirjen Bea dan Cukai No.: KEP-07/BC/2003 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tatalaksana Kepabeanan di Bidang Impor yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai No.:P-19/BC/2005.

Tatalaksana Ekspor

  • KepMenkeu No.: 557/KMK.04/2002 tentang Tata Laksana Kepabeanan di Bidang Ekspor;
  • Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai No.: KEP-151/BC/2003 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tatalaksana Kepabeanan di Bidang Ekspor;
  • Kep. DJBC nomor KEP-152/BC/2003 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tatalaksana Kepabeanan di bidang Ekspor untuk Barang Ekspor yang mendapat Kemudahan Impor Tujuan Ekspor.

Kebijakan DJBC Dalam Penanganan Impor Barang Bantuan / Hibah Untuk Bencana Alam

Atas impor Barang Bantuan / Hibah yang diperlukan dalam rangka penanganan bencana alam di Indonesia dapat diberikan pembebasan atas pungutan Bea Masuk dan Cukai, Tidak Dipungut PPN, PPnBM, dan PPh Pasal 22 Impor.

Dasar Hukum:

  1. Pasal 25 ayat 1 huruf d Undang-undang Nomor 17 tahun 2006 menyatakan pembebasan Bea Masuk diberikan atas impor “barang kiriman hadiah / hibah untuk keperluan ibadah untuk umum, amal, sosial, kebudayaan atau untuk kepentingan penanggulangan bencana alam
  2. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 144/KMK.05/1997 jo Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 22/PMK.04/2006 jo. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 67/PMK.04/2006, Pasal 1 huruf h menyatakan: "diberikan pembebasan Bea Masuk dan Cukai atas impor barang bantuan / hibah yang diperlukan dalam rangka penanganan bencana alam";
  3. Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor: 254/KMK.03/2001 menyatakan dikecualikan dari pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 atas impor yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk dan atau PPN atas barang kiriman hadiah untuk keperluan ibadah umum, amal, sosial, atau kebudayaan;
  4. Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor : 231/KMK.03/2001 menyatakan atas impor sebagian barang kena pajak yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk, tidak dipungut PPN dan PPnBM;

Prosedur Memperoleh Pembebasan

Mengajukan permohonan pembebasan Bea Masuk dan PDRI kepada Menteri Keuangan melalui Dirjen Bea dan Cukai disertai lampiran:
  1. Rincian jumlah dan jenis barang yang dimintakan pembebasan Bea Masuk beserta nilai pabeannya (Invoice, Packing list, B/L dsb);
  2. Surat keterangan dari pemberi hadiah di luar negeri (gift certificate) yang menyatakan bahwa barang tersebut adalah kiriman hadiah dan dalam pengadaannya tidak menggunakan devisa Indonesia;
  3. Rekomendasi dari departemen (kementerian) teknis terkait (Depkes / Depsos) -kini bernama Kemenkes / Kementerian Kesehatan; dan
  4. Rekomendasi dari badan atau lembaga yang menangani bencana alam. (Keputusan Menteri Keuangan Nomor 144/KMK.05/1997 jo. Peraturan Menteri Keuangan nomor 22/PMK.04/2006 jo nomor 67/PMK.04/2006)

Kebijakan Impor Barang Bantuan Bencana Alam

  1. Dapat memperoleh Fasilitas Pengeluaran Barang Impor terlebih dahulu dengan Penangguhan Pembayaran Bea Masuk, Cukai dan PDRI dengan mempertaruhkan jaminan sebesar BM, Cukai dan pajak dalam rangka impor yang terutang, jika pemohon adalah Instansi Pemerintah, jaminan tersebut cukup Jaminan Tertulis dari Pejabat setingkat Eselon I;

  2. Memenuhi persyaratan impor terhadap barang yang diatur tataniaga dan barang larangan (rekomendasi dari Departemen atau Kementerian Terkait), Misalnya:
    • Obat-obatan diperlukan ijin dari BPOM dan/atau Departemen Kesehatan (Kementerian Kesehatan);
    • Peralatan Kedokteran diperlukan ijin dari Departemen Kesehatan (Kementerian Kesehatan);
    • Pakaian atau barang bekas pakai diperlukan ijin dari Departemen Perdagangan (Kementerian Kesehatan);

Informasi Lebih Lanjut:

UNTUK INFORMASI LEBIH LANJUT ANDA DAPAT MENGHUBUNGI:
DIREKTORAT TEKNIS KEPABEANAN
KANTOR PUSAT DITJEN BEA DAN CUKAI
Telp. 4890308 ext 207
fax. 4701734
Semua peraturan terkait dapat didownload di:
http://www.beacukai.go.id/libraryInfo


Sumber

  • http://www.scribd.com/doc/4992666/penanganan-impor-barang-bantuan-dan-hibah

You Might Also Like

0 comments

Like us on Facebook

Flickr Images