Persyaratan Dokumen Impor Barang Hibah

14.51

Barang Hibah

Impor barang sebagai bantuan kemanusiaan dan bersifat amal sosial (hibah) yang akan diberikan secara cuma-cuma (for donations dan no commercial value), dapat diberikan pembebasan pungutan Bea Masuk (BM) berdasarkan pasal 25 ayat 1 huruf (e) Undang-Undang No. 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan, dan Keputusan Menteri Keuangan No.144/KMK.05/1997 tanggal 31 Maret 1997 serta tidak dipungut Pph pasal 22keputusan Menteri Keuangan RI No.450/KMK; 04/1997 tanggal 26 Agustus 1997.

Penyaluran bantuan dapat dilakukan melalui badan atau lembaga penerima hibah yang dapat dikategorikan menjadi 2 (dua) jenis lembaga yaitu:
  1. Badan atau Lembaga yang telah terdaftar sebagai Badan atau Lembaga yang mendapat pembebasan berdasarkan keputusan Presiden RI No. 133 tahun 1953.
  2. Badan atau Lembaga yang belum terdaftar sebagai Badan atau Lembaga yang mendapat pembebasan berdasarkan keputusan Presiden RI No.133 tahun 1953.
Persyaratan_Impor_Barang_Hibah_Alat_Kesehatan
Dokumen Persyaratan Impor Barang Hibah berupa Alat Kesehatan:
Surat rekomendasi dari Kementerian Kesehatan selaku Instansi teknis terkait.

Dokumen Persyaratan

Untuk Badan atau Lembaga yang SUDAH terdaftar, maka pembebasan Bea Masuk dan Pph pasal 22 tidak dipungut, dapat langsung diberikan keputusan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai atas nama Menteri Keuangan. Untuk itu, Badan atau Lembaga penerima, dapat mengajukan permohonan kepada Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal Bea dan Cukai dengan melampirkan dokumen-dokumen berupa:
  1. Rincian nama, jumlah dan jenis barang beserta harga barang hibah yang diimpor (dapat berupa Invoice dan Packing List / PL).
  2. Gift Certificate / Letter of Donations dari pihak pemberi hibah yang menyatakan bahwa:
    • Barang tersebut merupakan kiriman hadiah secara cuma-cuma dan dalam pengadaan dan pengirimannya tidak menggunakan devisa Indonesia.
    • Keadaan mutu barang yang akan disumbangkan.
    • Batas kadaluarsa untuk obat-obatan dan bahan makanan (minimal 1 tahun).
  3. Rekomendasi dari Departemen teknis terkait, dalam hal ini Departeman Kesehatan (kini bernama Kementerian Kesehatan) atau Departemen Sosial.

Untuk Badan atau Lembaga yang BELUM terdaftar, keputusan pembebasan bea masuk dan Pph pasal 22 tidak dipungut, akan diberikan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai atas nama Menteri Keuangan setelah mendapatkan persetujuan Menteri Keuangan. Untuk itu, Badan atau Lembaga penerima mengajukan permohonan kepada Menteri Keuangan melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dengan dilampiri dokumen-dokumen berupa:
  1. Rincian nama, jumlah, dan jenis barang beserta harga barang hibah yang akan diimpor.
  2. Gift Certificate / Letter of Donation dari pihak pemberi hibah yang menyatakan bahwa:
    • Barang tersebut, merupakan kiriman hadiah dan dalam pengadaan dan pengirimannya tidak menggunakan devisa Indonesia.
    • Keadaan mutu barang yang akan disumbangkan.
    • Batas kadaluarsa untuk obat-obatan dan bahan makanan (minimal 1 tahun)
  3. Rekomendasi dari Departemen atau Kementerian instansi teknis terkait, dalam hal ini Departemen Kesehatan (kini bernama Kementerian Kesehatan) atau Departemen Sosial.

Catatan:

  • Untuk mempercepat proses pengeluaran barang-barang setibanya di Indonesia dan sambil menunggu keputusan pembebasan bea masuk dan pajak impor dari Menteri Keuangan,maka Badan atau Lembaga penerima hibah dapat mengajukan permohonan ijin pengeluaran terlebih dahulu (utamanya digunakan untuk impor barang bantuan kemanusiaan terkait bencana alam) kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai, dengan menyerahkan jaminan tertulis.
  • Untuk mempercepat proses pembebasan bea masuk dan tidak dipungut Pph pasal 22, disarankan agar hibah barang-barang tersebut disalurkan melalui badan atau lembaga yangterdaftar.
  • Untuk mendapatkan fasilitas PPN tidak dipungut atas impor barang-barang hibah,maka Badan atau Lembaga penerima hibah harus mengajukan Permohonan kepada DirekturJenderal Pajak.

SURAT KETERANGAN PENGIRIMAN BARANG KBRI

Untuk dapat diberikannya Surat Keterangan KBRI (Kedutaan Besar Republik Indonesia) dan dilegalisirnya rincian nama, jumlah, dan jenis barang yang akan disumbangkan, maka Yayasan, Badan atau Lembaga pemberi sumbangan / hibah harus membuat surat permohonan kepada Duta Besar RI di negara asal, Untuk Perhatian / U.P. Kepala Bidang Konsuler yang isinya mencakup antara lain:
  1. Pengenalan diri dari Yayasan, Badan atau lembaga pemberi sumbangan.
  2. Asal sumbangan.
  3. Nama Yayasan, Badan atau Lembaga penerima sumbangan beserta alamat jelasnya di Indonesia.
  4. Tanggal rencana pengiriman sumbangan.
  5. Nama Badan, Yayasan atau Lembaga yang akan menanggung biaya pengiriman, mulai dari tempat asal barang sampai ke tempat tujuan (penerima sumbangan).

Surat permohonan kepada Duta Besar RI tersebut, harus disertai lampiran sbb:
  1. Rincian nama, jumlah dan jenis barang beserta harga barang donasi yang akan diimpor ke Indonesia.
  2. Gift Certificate / Letter of Donation dari pihak pemberi hibah yang menyatakan bahwa:
    • Barang tersebut, merupakan kiriman hadiah dan dalampengadaan dan pengirimannya tidak menggunakan devisa Indonesia.
    • Mutu atau keadaan dari barang yang akan disumbangkan.
    • Batas kadaluarsa untuk obat-obatan dan bahan makanan (minimal 1 tahun) apabila barang tersebut berupa obat-obatan atau bahan makanan.
  3. Copy Rekomendasi Departemen teknis terkait, dalam halini Departemen Kesehatan (Kementerian Kesehatan) atau Departemen Sosial.
  4. Surat pernyataan dari Yayasan, Badan atau Lembaga penerima barang kepada Dubes RI di Den Haag yang menyatakan kesediaannya untuk menerima barang sumbangan dari Yayasan, Badan atau Lembaga pemberi sumbangan.

Hal-Hal Yang Perlu Diperhatikan

  • KBRI tidak akan menerbitkan surat keterangan atas barang sumbangan atau hibah yang telah dikirimkan sebelum surat keterangan KBRI dikeluarkan.
  • KBRI tidak akan menerbitkan surat keterangan pengiriman barang sumbangan/hibah, bila barang yang disumbangkan atau dihibahkan dalam bentuk pakaian dan sepatu bekas.
  • Surat Keterangan KBRI bukan merupakan surat keterangan PEMBEBASAN PAJAK atau PEMBEBASAN BEA MASUK IMPORT.

sumber: http://ina.indonesia.nl/index.php/pelayanan-wni/pengiriman-barang-sumbangan-atau-hibah

Referensi Lainnya

  1. http://www.beacukai.go.id/index.html?page=fasilitas/pedoman-pembebasan-bm-dan-pdri-atas-impor-barang-tujuan-hibah-hadiah.html
  2. http://repository.beacukai.go.id/peraturan/2012/06/b4624ed21943f1476dc6256fb7a60b77-pmk-70_pmk-04_2012.pdf
  3. http://inatrade.kemendag.go.id/index.php/perijinan/get_perijinan_detail/018006
  4. http://peraturan.bcperak.net/peraturan-menteri-keuangan?page=3
  5. http://www.bcsoetta.net/v2/page/impor-fasilitas-pembebasan-bea-masuk
  6. http://www.scribd.com/doc/4992666/penanganan-impor-barang-bantuan-dan-hibah

Info_Informasi_Impor_Barang_Hibah
Untuk Informasi terkait Impor Barang Hibah, silakan hubungi Direktorat Teknis Kepabeanan.

You Might Also Like

0 comments

Like us on Facebook

Flickr Images