Re-Impor, Barang Ekspor Yang Diimpor Kembali

09.06

Re-Impor

Pemasukan barang eks. ekspor yang diimpor kembali (re-impor) dapat diberikan persetujuan oleh Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai atau Kepala Kantor Pelayanan Utama dengan mengajukan Surat Permohonan re-impor barang ekspor yang diterima dengan lengkap dan benar.

Alur Proses Permohonan Persetujuan Reimpor

Permohonan fasilitas kepabeanan atas pemasukan barang eks. ekspor tanpa fasilitas yang diimpor kembali (re-impor) tersebut wajib memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan untuk diberikan fasilitas re-impor, dimana persetujuan atas pemasukan barang re-impor tersebut akan ditetapkan di dalam Surat Keputusan Kepala Kantor Bea dan Cukai.

Dasar Hukum

Berikut ini adalah dasar hukum pemasukan barang eks ekspor yang diimpor kembali (re-impor):
  1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 106/PMK.04/2007 tanggal 05 September 2007 tentang PEMBEBASAN BEA MASUK DAN/ATAU CUKAI ATAS IMPOR KEMBALI BARANG YANG TELAH DIEKSPOR;
  2. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-42/BC/2008 tanggal 31 Desember 2008 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PENGELUARAN BARANG IMPOR UNTUK DIPAKAI, sebagaimana telah diubah dengan P-08/BC/2009 tanggal 30 Maret 2009.
Atas pemasukan barang eks ekspor yang diimpor kembali dapat diberikan fasilitas kepabeanan berupa pembebasan bea masuk dan/atau cukai, apabila memenuhi ketentuan-ketentuan diantaranya:
  1. Pemasukan kembali dilakukan dengan menggunakan pemberitahuan pabean berupa PIB (BC 2.0) sesuai dengan tata laksana kepabeanan di bidang impor.
  2. Dilakukan pemeriksaan fisik barang dengan hasil jenis dan jumlah barang yang di re-impor harus sama dengan jenis dan jumlah barang yang diekspor.
  3. Barang ekspor yang diimpor kembali tersebut dalam kualitas yang sama seperti pada saat ekspor dilakukan.
sebagaimana yang telah dicantumkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 106/PMK.04/2007 tanggal 05 September 2007 tentang PEMBEBASAN BEA MASUK DAN/ATAU CUKAI ATAS IMPOR KEMBALI BARANG YANG TELAH DIEKSPOR:

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini, yang dimaksud dengan:
  1. Impor kembali barang yang telah diekspor adalah pemasukan kembali ke dalam daerah pabean atas barang yang sebelumnya diekspor:
    1. dalam kualitas yang sama;
    2. untuk keperluan perbaikan;
    3. untuk keperluan pengerjaan; atau
    4. untuk keperluan pengujian.
  2. Dalam kualitas yang sama adalah barang yang tidak mengalami proses pengerjaan atau penyempurnaan apapun, seperti barang yang dibawa oleh penumpang ke luar negeri, barang Keperluan pameran, pertunjukan, perlombaan, pengerjaan proyek di luar negeri, barang ekspor yang ditolak di luar negeri atau yang karena sesuatu hal diimpor kembali.
  3. Keperluan perbaikan adalah penanganan barang yang rusak, usang, atau tua dengan mengembalikannya pada keadaan semula tanpa mengubah sifat hakikinya.
  4. Keperluan pengerjaan adalah penanganan barang yang selain mengalami perbaikan, juga mengakibatkan peningkatan harga barang dari segi ekonomis tanpa mengubah sifat hakikinya.
  5. Keperluan pengujian adalah penanganan barang untuk dilakukan pemeriksaan dari segi teknik dan menyangkut mutu serta kapasitasnya sesuai dengan standar yang ditetapkan.
  6. Kepala kantor adalah Kepala Kantor Pelayanan Bea Dan Cukai.

Untuk persyaratan dan prosedur selengkapnya, Anda bisa mendownload penjelasannya disini: LEAFLET RE-IMPOR.

You Might Also Like

0 comments

Like us on Facebook

Flickr Images