Bea Cukai Soekarno-Hatta Gagalkan Penyelundupan 8,9 Kg Sabu Senilai Rp 12 M

16.18

Kamis, 25/09/2014 15:06 WIB

Bea Cukai Soekarno-Hatta Gagalkan Penyelundupan 8,9 Kg Sabu Senilai Rp 12 M

Herianto Batubara - detikNews
Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno Hatta menunjukkan barang bukti berupa shabu-shabu

Jakarta - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Bandara Soekarno-Hatta kembali menggagalkan penyelundupan narkoba. Dari 5 kasus, mereka mengamankan 8.943 kilogram shabu.

"Total barang bukti dari 5 kasus yang terjadi ada sebanyak 8.943 kilogram Methamphetamine yang diamankan," kata Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Bandara Soekarno-Hatta Okto Irianto.

Pernyataan itu disampaikan Okto dalam jumpa pers di Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Kamis (25/9/2014). Jumpa pers itu juga dihadiri oleh Humas BNN Kombes Pol Sumirat Dwiyanto. Para tersangka pelaku penyelundupan juga dihadirkan di lokasi.

"Estimasi nilai dari penangkapan 5 kasus di atas adalah Rp. 12.071.000.000," imbuh Okto.

Dijelaskan Okto pengungkapan 5 kasus itu dimulai sejak 5 September hingga Sabtu 13 September 2014. Semuanya terjadi di wilayah Bandara Soekarno-Hatta. Ada dari hasil kerjasama dengan kepolisian dan BNN, ada 14 orang yang diamankan dari 5 kasus tersebut.

Kasus pertama hingga ketiga, tersangka dan barang buktinya diserahkan ke Penyidik Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta. Kasus keempat ke Penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri. Dan kasus kelima ke Penyidik Badan Narkotika Nasional.

Penyelundupan narkotika golongan I ke Indonesia adalah pelanggaran pidana sesuai pasal 113 ayat 1 dan 2 Undang Undang No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Ancaman pidananya paling lama 15 tahun penjara dan pidana denda paling banyak Rp. 10 miliar.

Jika barang bukti beratnya melebihi 5 gram, pelaku terancam hukuman mati, pidana seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun dan denda maksimum Rp 10 miliar.


Sumber: http://news.detik.com/read/2014/09/25/150655/2701137/10/bea-cukai-soekarno-hatta-gagalkan-penyelundupan-89-kg-sabu-senilai-rp-12-m?9922032

You Might Also Like

0 comments

Like us on Facebook

Flickr Images