Pemberlakuan SNI Pendingin Ruangan, Lemari Pendingin, dan Mesin Cuci secara Wajib

11.39

SNI


Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk peralatan elektronik berupa mesin cuci, lemari es, dan pengondisi udara (AC) telah diberlakukan secara wajib mulai tahun ini dengan diterbitkannya PERATURAN MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR: 34/M-IND/PER/7/2013 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) PENDINGIN RUANGAN, LEMARI PENDINGIN, DAN MESIN CUCI SECARA WAJIB yang diundangkan di Jakarta pada tanggal 10 Juli 2013 dan berdasarkan pasal 14 yang tercantum di dalam peraturan tersebut, mulai berlaku 9 bulan sejak tanggal diundangkan yang berarti secara efektif mulai diterapkan pada tanggal 10 April 2014.

Juklaknya ditetapkan dalam peraturan nomor 30/IUBTT/PER/12/2013.

Sesuai dengan pasal 2 ayat (1) pada peraturan tersebut yang menyatakan bahwa "Memberlakukan secara wajib SNI Pendingin Ruangan, SNI Lemari Pendingin, dan SNI Mesin Cuci pada jenis produk dengan nomor Pos Tarif (HS Code) sebagai berikut:

No.Jenis ProdukNo. SNINo. HSKeterangan
1.Pendingin ruangan (Air Conditioner) merupakan produk AC split, window, atau portable dengan kapasitas pendinginan (cooling capacity) sampai dengan 3 PK (27000 BTU / h atau 7913 Watt atau tegangan listrik pengenal tidak lebih dari 250 V.SNI IEC 60355-2-40-2009 peralatan listrik rumah tangga dan peralatan serupa - keselamatan Bagian 2-40: Persyaratan Khusus untuk pompa kalor listrik, pengkondisi udara dan pengering udaraex: 8415.10.10.00Tidak termasuk evaporator air cooler
2.Lemari pendingin merupakan lemari pendingin (refrigerator electric freezer) dengan volume kotor (gross volume) tidak lebih dari 300 liter dan tegangan listrik tidak lebih dari 250 VSNI IEC 60355-2-24-2009 Peranti listrik rumah tangga sejenisnya - Keselamatan - Bagian 2-24: Persyaratan khusus untuk peranti pendingin, peranti es krim dan pembuat es.8418.10.10.10 ex 8418.10.10.90 8418.21.00.10 ex 8418.21.00.90 8418.29.00.10 ex 8418.29.00.90 8418.30.10.00 ex 8418.30.90.00 8418.40.10.00 ex 8418.40.90.00Tidak Termasuk showcase
3.Mesin Cuci merupakan Mesin Cuci baik satu tabung (single tube) maupun dua tabung (double tube) dengan kapasitas linen kering tidak melebihi 10 kg dengan tegangan listrik tidak lebih dari 250 VSNI IEC 60335-2-7-2009 peralatan listrik serupa - Keselamatan - Bagian 2-7: Persyaratan khusus untuk Mesin Cuci8450.11.10.00 8450.11.90.00 8450.12.00.10 8450.12.00.20 8450.19.10.10 8450.19.10.20


Pasal 2 ayat (3) menyebutkan "SNI Pendingin Ruangan, SNI Lemari Pendingin dan SNI Mesin Cuci sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi ketentuan umum SNI IEC 60335-1:2009 Peranti listrik rumah tangga dan sejenis - Keselamatan - Bagian 1: Persyaratan umum."

Sedangkan ayat (3) tertulis: "Klasifikasi refrigeran yang digunakan pada produk Pendingin Ruangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan dokumen teknis ANSI/ASHRAE 34-2007 dan perubahannya, yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Direktur Jenderal Pembina Industri."

Pasal 3

(1) SNI sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 tidak berlaku pada Pendingin Ruangan, Lemari Pendingin, dan Mesin Cuci yang memiliki nomor Pos Tarif sama dengan nomor Pos Tarif (HS Code) produk sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 yang:
  1. merupakan contoh uji dalam rangka SPPT-SNI;
  2. merupakan barang contoh dalam pameran; atau
  3. merupakan contoh uji dalam program penelitian dan pengembangan Pendingin Ruangan, Lemari Pendingin dan Mesin Cuci.
(2) Impor Pendingin Ruangan, Lemari Pendingin, dan Mesin Cuci sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memiliki Surat Pertimbangan Teknis dari Direktur Jenderal Pembina Industri.

You Might Also Like

0 comments

Like us on Facebook

Flickr Images