BPO Bahan Perusak Lapisan Ozon

14.34

Lemari es (refrigerator) atau yang kita kenal sebagai kulkas, seperti misalnya yang termasuk dalam HS Code 8418.10.90.00 ("Lemari pendingin, lemari pembeku dan perlengkapan pendingin atau pembeku lainnya, listrik atau lainnya; pompa panas selain mesin pengatur suhu udara dari pos 84.15. - Kombinasi lemari pendingin-pembeku, dilengkapi dengan pintu luar terpisah: - - Lain-lain", selain dari Importir diwajibkan untuk memiliki NPIK (Nomor Pengenal Importir Khusus) Elektronik, juga dilarang untuk mengimpor kulkas yang menggunakan Bahan Perusak (lapisan) Ozon atau disingkat BPO.

Berdasarkan Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 0111/MPP/Kep/1/1998 Jo. 411/MPP/Kep/9/1998 Jo. 789/MPP/Kep/12/2002. Komoditi berupa mesin yang menggunakan BPO pada dasarnya dilarang untuk diimpor ke Indonesia, instansi yang menangani hal tersebut adalah Kementerian Perdagangan. Dasar Peraturannya adalah Peraturan Menteri Perdagangan Nomor: 03/M-DAG/PER/1/2012 tentang Ketentuan Impor Bahan Perusak Lapisan Ozon (BPO) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan nomor 40/M-DAG/PER/7/2014 tentang "Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan No. 03/M-DAG/PER/1/2012 tentang Ketentuan Impor Bahan Perusak Lapisan Ozon (BPO)".

Pengertian lapisan Ozon.

Apakah itu Ozon? Ozon adalah gas yang secara alami terdapat di atmosfir bumi, unsur kimia yang terkandung dalam partikel ozon adalah tiga buah oksigen (O3). Sedangkan keberadaan ozon sendiri di alam terdapat di dua wilayah atmosfer. Ozon di troposfer (sekitar 10 s/d 16 km dr permukaan bumi) sayangnya kandungan pada lapisan ini hanya 10%. Sedangkan selebihnya berada di lapisan stratosfir (50km dr puncak troposfer) disini kandungan ozon mencapai 90%. Maka seringkali disebut lapisan ozon, karena memiliki kandungan 03 (ozon) yang paling banyak.

BPO (Bahan Perusak Ozon)

BPO adalah bahan kimia yang banyak digunakan dalam proses produksi berbagai barang yang digunakan oleh masyarakat secara luas, antara lain bahan pengembang dalam pembuatan kasur busa dan sol sepatu, bahan pendingin yang digunakan pada lemari es dan AC, bahan pemadam api, bahan pendorong produk spray pengharum ruangan dan lain-lain. Terlepasnya BPO ke atmosfer berpotensi menyebabkan penipisan lapisan ozon. Tanpa lapisan ozon, kasus kanker kulit, katarak mata, menurunnya kekebalan tubuh manusia dan dampak negatif lainnya akan meningkat karena radiasi sinar ultra violet-B matahari tidak tertapis sehingga dengan mudah mencapai permukaan bumi. Menyadari permasalahan yang terjadi dengan keberadaan BPO, masyarakat dunia termasuk Indonesia sepakat untuk membatasi bahkan menghapuskan penggunaan BPO tersebut.

Banyaknya Bahan Perusak Ozon (BPO) Disekeliling Kita

Bahan Perusak Ozon masuk ke Indonesia melalui impor, karena bahan ini diperlukan oleh industri baik untuk manufaktur AC/Refrigerasi dan Industri Busa, maupun untuk kegiatan servis produk (barang) yang menggunakan BPO. Umumnya penggunaan CFC dan HCFC sebagian untuk membantu daya semprot pada peralatan kosmetik (cth. hairspray), semprot nyamuk, peralatan pemeliharaan otomotif, pembersih rumah, cat semprot dan alat kesehatan.

Selain itu CFC dan HCFC dipergunakan untuk membuat busa pelapis insulasi panas yang digunakan untuk menahan panas agar tidak masuk kedalam lemari pendingin dan mencegah dingin tidak keluar dari peralatan pendingin. Penggunaan CFC dan HCFC pada pembuatan busa sol sepatu, tempat tidur, jok kursi dan stereoform pada wadah makanan. SElain CFC dan HCFC, dikenal pula istilah halon, penggunaan halon untuk bahan pemadam kebakaran dan masih banyak seperti dibawah ini;

Penggunaan BPO CFC dan HCFC sebagai bahan pendingin pada Air Conditioner (AC), Penggunaan BPO CFC dan HCFC sebagai bahan pendingin untuk Refrigerasi.

Penggunaan CFC-11 sebagai bahan pengembang tembakau pada rokok rendah tar.

Penggunaan BPO: CFC, HCFC, CTC dan TCA untuk bahan pelarut digunakan sebagai bahan untuk membantu membersihkan peralatan. Fumigasi Hama : Metil Bromida dan Penggunaan BPO Methil Bromida untuk fumigasi hama

Permasalahan selain merusak lapisan ozon, BPO yang terlepas ke atmosfir memberikan kontribusi terhadap pemanasan global dengan adanya emisi CO2. Semakin banyaknya peralatan yang menggunakan BPO semakin besar tantangan untuk mencegah terjadinya emisi yang merusak lapisan ozon dan menyebabkan pemanasan global. Oleh sebab itu penanganan barang-barang bekas yang memiliki BPO dalam sistemnya menjadi penting diperhatikan.

Daftar Bahan Perusak Lapisan Ozon Berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian No. 33/M-IND/PER/4/2007

Pemerintah, melalui Departemen Perindustrian, telah menetapkan daftar bahan perusak lapisan ozon (BPO) atau ozon depleting substance (ODS). Daftar tersebut tercantum dalam peraturan menteri perindustrian nomor 331M-IND/PER/4/2007, yang mulai berlaku tanggal 17 April 2007.

Adapun bahan-bahan yang termasuk kategori bahan perusak lapisan ozon seperti dimaksud adalah sebagai berikut:
  1. Karbon Tetraklorida (Carbon Tetrachloride) atau CCl4
  2. 1.1.1 Trikloroetana (Trichloroethane MeNl) atau CH3CCl3
  3. Turunan Fluorinasi, Brominasi atau Iodinasi dari HC asiklik (Fluorinated, Brominated or Iodinated derivatives or Cyclic HC) atau CH3Br
  4. Trikloro Fluoro Metana (Trichloro Fluoro Methane) atau CFC-11
  5. Dikloro Difluoro Metana (Dichloro Difluoro Methane) atau CFC-12
  6. Trikloro Trifluoro Etana (Trichloro Fluoro Ethane) atau CFC-113
  7. Dikloro Tetra Fluoro Etana (Dichloro Tetra Fluoro Ethane) atau CFC-114
  8. Kloro Pentafluoro Etana (Chloro Pentafluoro Ethane) atau CFC-115
  9. Klorotrifluoro Metana (Chlorotrifluoro Methane) atau CFC-13
  10. Tetrakloro Difluoro Etana (Tetrachloro Difluoro Ethane) atau CFC-112
  11. Pentakloro Fluoro Etana (Pentachloro Fluoro Ethane) atau CFC-111
  12. Kloro Heptafluoro Propana (Chloro Heptafluoro Propane) atau CFC-217
  13. Dikloro Hexafluoro Propana (Dichloro Hexafluoro Propane) atau CFC-216
  14. Trikloro Pentafluoro Propana (Trichloro Pentafluoro Propane) atau CFC-215
  15. Tetrakloro Tetrafluoro Propana (Tetrachloro Tetrafluoro Propane) atau CFC-214
  16. Pentakloro Trifluoro Propana (Pentachloro Trifluoro Propane) atau CFC-213
  17. Heksakloro Difluoro Propana (Hexachloro Difluoro Propane) atau CFC-212
  18. Heptakloro Fluoro Propana (Heptachloro Fluoro Propane) atau CFC-211
  19. Bromo Klorodifluoro Metana (Bromo Chlorodifluoro Methane) atau Halon-1211
  20. Bromo Trifluoro Metana (Bromo Trifluoro Methane) atau Halon-1301
  21. Dibromo Tetrafluoro Etana (Dibromo Tetrafluoro Ethane) atau Halon-2402
  22. Blended antara CFC-12/HFC-152a atau R-500
  23. Campuran mengandung turunan perhalogenasi dari HC Asiklik (acylic hydrocarbons) mengandung dua atau lebih Halogen berbeda:
    • mengandung HC Asiklik Perhalogenasi (acylic hydrocarbon perhalogenated) hanya flour (fluorine) dan klor (chlorine)
    • mengandung R-115/CFC-22 (Klorodifluoro Etana)

Dampak Bagi Industri Kimia

Lalu apa hubungannya bahan perusak lapisan ozon di atas dengan pabrik kimia? Bahan-bahan tersebut di atas adalah bahan yang biasa digunakan sebagai refrigerant pada mesin-mesin pendingin atau chiller dan alat pemadam api (fire extinguisher). Setelah keputusan ini berlaku maka BPO, hanya dapat digunakan untuk pemeliharaan saja. Dilarang untuk diproduksi dan barang atau mesin baru.

Ini berarti pula chiller-chiller yang sekarang beroperasi dan masih menggunakan salah satu refrijeran (refrigerant) seperti termasuk dalam daftar BPO, harus sudah mulai direncanakan penggantinya, yang menggunakan refrijeran yang tidak termasuk dalam daftar BPO.

Sementara itu, masih menurut permen perindustrian ini, BPO dilarang diproduksi dan itu artinya untuk memenuhi kebutuhan mesin-mesin pendingin suplai BPO akan berkurang dan kemungkinan besar harga di pasaran juga sudah meningkat.

Untuk melakukan penggantian mesin pendingin (chiller) maka ada dua opsi yang bisa dipilih. Pertama, melakukan penggantian chiller dengan jenis refrijeran yang masih diperbolehkan untuk diproduksi dan digunakan dalam kurun waktu beberapa tahun kedepan, dengan kapasitas yang sama.

Pilihan yang kedua adalah mengganti dengan chiller baru dengan refrijeran (refrigerant) baru di luar BPO, dengan kapasitas yang didesain ulang. Ada kemungkinan kapasitas chiller yang terpasang saat ini kurang atau bahkan terlalu besar. Maka, kita perlu melakukan re-sizing chiller.

Hal-hal Lain Yang Diatur

Selain mengatur jenis bahan perusak lapisan ozon (BPO), peraturan menteri perindustrian nomor 33/M-IND/PER/4/2007 ini juga mewajibkan penggunaan logo Non Halon dan Non CFC pada mesin dan pemadam api yang tidak lagi menggunakan bahan yang termasuk dalam BPO.

Logo Non CFC dan Logo Non Halon

Sanksi atas pelanggaran terhadap peraturan menteri ini cukup berat, sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 9. Sanksi dapat berupa pencabutan Izin Usaha Industri (IUI) atau Tanda Daftar Industri (TDI) atau sanki lainnya, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Penghapusan penggunaan HCFC dilakukan melalui pengurangan bertahap dimulai:
  • Dengan kembali ke baseline (rata-rata konsumsi tahun 2009-2010) pada tahun 2013,
  • Penurunan konsumsi HCFC sebesar 10% dari baseline pada 1 Januari 2015,
  • Penurunan konsumsi HCFC sebesar 35% dari baseline pada 1 Januari 2020,
  • Penurunan konsumsi HCFC sebesar 67.5% dari baseline pada 1 Januari 2025,
  • Penurunan konsumsi HCFC sebesar 97.5% dari baseline (sisa 2.5% untuk kegiatan servis) pada 1 Januari 2030.
Untuk mencapai target tersebut, berbagai upaya dilakukan Pemerintah bersama dengan industri pengguna HCFC, seperti penetapan kuota nasional impor HCFC sesuai dengan yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan No. 3 Tahun 2012 tentang Ketentuan Impor BPO.


Ketentuan Impor BPO

Ketentuan impor Bahan Perusak Ozon (BPO) diatur dalam peraturan yang diterbitkan oleh Kementerian Perdagangan -- Ministry of Trade
Per.Men. Perdagangan No. 0024/M-Dag/Per/6/2006 jo. Per.Men. Perdagangan No. 0051/M-Dag/Per/12/2007

You Might Also Like

0 comments

Like us on Facebook

Flickr Images