Penyelundupan Heroin Di Bandara Adisumarmo Surakarta (Boyolali)

12.49

Penyelundupan Heroin

Pada hari Minggu tanggal 3 April 2011 pukul 12.30 WIB bertempat di terminal kedatangan Internasional Bandara Adi Sumarmo, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Surakarta berhasil menggagalkan upaya penyelundupan barang larangan berupa narkotika, sebagai berikut:

Barang Bukti: 1.193 gram (seribu seratus sembilan puluh tiga) Narkotika Golongan I jenis Heroin
Pelaku: Seorang Wanita Warga Negara Philipina Inisial CA, usia 26 tahun
Modus: Heroin disimpan koper yang disembunyikan dalam dinding palsu (false concealment)
Perkiraan Nilai Barang: Rp 2.386.000.000,00 (dua milyar tiga ratus delapan puluh enam juta rupiah)

Kronologis penindakan sebagai berikut:

Berdasarkan hasil analisa intelijen dari kantor pusat, Customs Narcotic Team (CNT) KPPBC Tipe Madya Pabean Surakarta menindaklanjuti dengan pemantauan dilapangan terhadap seorang wanita yang menumpang pesawat dari Malaysia yakni Air Asia (AK-540) Kuala Lumpur - Surakarta yang terbang pada hari Minggu tanggal 3 April 2011 yang diduga merupakan seorang kurir narkotika.

Pada pemeriksaan passenger manifest yang diterima, dapat diketahui bahwa seorang wanita tersebut sudah on board di pesawat, sehingga dilakukan pemantauan saat kedatangan di bandara internasional.
Pemeriksaan diperketat hingga wanita yang diduga sebagai kurir dapat di ketahui keberadaannya dan selanjutnya dilakukan pemeriksaan secara mendalam terhadap barang bawaan (Bagasi dan Hand Carry) dengan pemeriksaan X-ray.

Pada pemeriksaan oleh Customs Narcotic Team (CNT) KPPBC Tipe Madya Pabean Surakarta dengan mesin X-ray tidak ditemukan yang mencurigakan.
Kemudian untuk melakukan pemeriksaan lebih mendalam, maka barang-barang yang ada didalamnya dikeluarkan dan setelah dilakukan X-ray ulang kedapatan image yang mencurigakan yang diduga merupakan barang larangan berupa narkotika gol I.

Berdasarkan hasil image dari X-ray dilakukan pembongkaran terhadap dinding palsu (false concealment) dari barang bagasinya dan kedapatan sebuah paket yang diduga berisi narkotika.
Setelah dilakukan pemeriksaan dengan menggunakan Narcotest, menunjukkan jenis narkotika golongan I jenis heroin.
Tersangka dan Barang bukti diserahkan kepada Kepolisian Resort Boyolali untuk pengembangan lebih lanjut.

Ancaman Hukuman:

Sesuai UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika tanggal 12 Oktober 2009 merupakan kategori Narkotika Golongan I. Penyelundupan Narkotika Golongan I ke Indonesia adalah pelanggaran pidana sesuai pasal 113 ayat 1 dan 2 Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun penjara dan pidana denda paling banyak Rp. 10 milyar.

Dalam hal barang bukti beratnya melebihi 5 gram pelaku di pidana dengan pidana mati, pidana seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 (duapuluh) tahun dan pidana denda maksimum Rp. 10 Milyar ditambah 1/3.

Catatan tambahan:

Pelaku membawa narkotika tersebut dari Malaysia atas perintah seorang WN Philipina berinisial R.
Pelaku bersedia membawa barang tersebut karena dijanjikan akan diberi uang sebesar USD 800,- (Rp. 8.000.000,-).
Dengan penggagalan penyelundupan 1.193 gram heroin tersebut, maka dapat diselamatkan masyarakat Indonesia dari bahaya narkotika.

Referensi

www.beacukai.go.id

You Might Also Like

0 comments

Like us on Facebook

Flickr Images