Cara Menghitung Pungutan Bea Masuk Impor Barang

09.31

Bea Masuk

Jika Anda mendapat kiriman dari luar negeri dan tidak tahu berapa biaya bea masuk dan pajak yang harus dibayarkan kepada negara untuk menerima paket atau barang kiriman tersebut, maka tidak perlu khawatir. Anda bisa menghitung sendiri Bea masuk dan pajaknya dengan mempelajari artikel ini.

Bea Masuk adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang impor. Bea masuk dipungut oleh instansi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) atau yang biasa disebut Bea Cukai selaku pengawas dari pemasukan barang ekspor dan impor.

Selain dari bea masuk, barang impor juga dikenakan pungutan pajak. Pungutan pajak ini lazim disebut PDRI (Pajak Dalam Rangka Impor). Jenis-jenis pajak yang dikenakan dalam rangka impor antara lain:
  • PPN

    PPN adalah singkatan dari Pajak Pertambahan Nilai. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah pajak yang dikenakan atas setiap pertambahan nilai dari barang atau jasa dalam peredarannya dari produsen ke konsumen. Dalam bahasa Inggris, PPN disebut Value Added Tax (VAT) atau Goods and Services Tax (GST). PPN termasuk jenis pajak tidak langsung, maksudnya pajak tersebut disetor oleh pihak lain (pedagang) yang bukan penanggung pajak atau dengan kata lain, penanggung pajak (konsumen akhir) tidak menyetorkan langsung pajak yang ia tanggung.

    Indonesia menganut sistem tarif tunggal untuk PPN, yaitu sebesar 10 persen. Dasar hukum utama yang digunakan untuk penerapan PPN di Indonesia adalah Undang-Undang No. 8 Tahun 1983 berikut perubahannya, yaitu Undang-Undang No. 11 Tahun 1994, Undang-Undang No. 18 Tahun 2000, dan Undang_Undang No. 42 Tahun 2009.
  • PPh

    Pajak penghasilan adalah pajak yang dibebankan pada penghasilan perorangan, perusahaan atau badan hukum lainnya. Pajak penghasilan bisa diberlakukan progresif, proporsional, atau regresif.

    Khusus untuk PPh dalam rangka impor, maka tarif yang dikenakan adalah 7,5% untuk importir / badan yang belum memiliki izin berupa API (Angka Pengenal Importir), dan 2,5% bagi importir yang telah memiliki perizinan API. API adalah Angka Pengenal Importir yang diterbitkan oleh Kementerian Perdagangan sebagai nomor identitas dari importir yang melakukan importasi di Indonesia.
  • PPnBM

    Adalah Pajak Pertambahan Nilai yang dikenakan untuk barang impor yang dikatagorikan sebagai barang mewah. Contohnya adalah mobil dan perhiasan.

Cara Menghitung

Untuk Cara Menghitung Bea Masuk, maka Anda harus mengetahui terlebih dahulu, berapa persen tarif Bea Masuk untuk barang yang akan Anda impor.

Untuk mengetahui persentase tarif Bea Masuk, Anda wajib untuk mengetahui terlebih dahulu jenis barang yang Anda impor. Setelah anda mengetahui jenis barang yang akan Anda impor, maka Anda bisa mengetahui nomor HS Code dari barang tersebut.

HS Code adalah singkatan Harmonized System Code, merupakan sebuah buku tarif kodefikasi semua jenis barang yang telah disepakati oleh seluruh negara-negara di dunia yang tergabung di dalam WTO (World Trade Organization). Di Indonesia, HS Code ini diterbitkan dalam sebuah buku yang disebutkan BTKI (Buku Tarif Kepabeanan Indonesia).

Untuk penjelasan selanjutnya klik disini: Tata Cara Menghitung Bea Masuk Barang Impor

You Might Also Like

0 comments

Like us on Facebook

Flickr Images