Barang Larangan Pembatasan
IP (Importir Produsen) B2 (Bahan Berbahaya) / SPI (Surat Persetujuan Impor) B2 (Bahan Berbahaya)
11.31 IP / SPI B2Perijinan yang harus dilengkapi saat Anda berencana untuk mengimpor Bahan Berbahaya (B2) seperti misalnya merkuri, besi oksida (seperti misalnya Red Iron Oxide) ataupun besi hidroksida, salah satunya adalah IP Bahan Berbahaya (B2) atau Importir Produsen Bahan Berbahaya (IP-B2) berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan nomor 75/M-DAG/PER/10/2014 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 44/M-DAG/PER/9/2009 tentang Pengadaan, Distribusi, dan Pengawasan Bahan Berbahaya...