­
Barang Larangan Pembatasan

IP (Importir Produsen) B2 (Bahan Berbahaya) / SPI (Surat Persetujuan Impor) B2 (Bahan Berbahaya)

11.31
IP / SPI B2Perijinan yang harus dilengkapi saat Anda berencana untuk mengimpor Bahan Berbahaya (B2) seperti misalnya merkuri, besi oksida (seperti misalnya Red Iron Oxide) ataupun besi hidroksida, salah satunya adalah IP Bahan Berbahaya (B2) atau Importir Produsen Bahan Berbahaya (IP-B2) berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan nomor 75/M-DAG/PER/10/2014 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 44/M-DAG/PER/9/2009 tentang Pengadaan, Distribusi, dan Pengawasan Bahan Berbahaya...

Read More...

Cukai

Sifat Dan Karakteristik Barang Kena Cukai (BKC)

15.01
Cukai BKC merupakan singkatan dari Barang Kena Cukai. Cukai adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat dan karakteristik tertentu, yaitu: konsumsinya perlu dikendalikan, peredarannya perlu diawasi, pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup, atau pemakaiannya perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan. Sedangkan menurut penjelasan di situs Depkeu, pengertian Cukai adalah pungutan negara yang dikenakan...

Read More...

Like us on Facebook

Flickr Images