­
Barang Larangan Pembatasan

Ketentuan Impor Besi atau Baja

16.34
Impor Besi atau Baja Pengertian dari Besi atau Baja menurut peraturan Menteri Perdagangan adalah "produk dari peleburan paduan besi karbon dengan sejumlah unsur paduan dan unsur pengotor lebih lanjut, dan/atau barang yang dihasilkan dari produk tersebut." Pemerintah Republik Indonesia beranggapan bahwa perdagangan yang sehat dan iklim usaha yang kondusif dalam hal produksi, distribusi, serta perdagangan yang terkait besi baja belum tercipta secara maksimal,...

Read More...

Like us on Facebook

Flickr Images