Ketentuan Impor Besi atau Baja

16.34

Impor Besi atau Baja

Pengertian dari Besi atau Baja menurut peraturan Menteri Perdagangan adalah "produk dari peleburan paduan besi karbon dengan sejumlah unsur paduan dan unsur pengotor lebih lanjut, dan/atau barang yang dihasilkan dari produk tersebut."

Pemerintah Republik Indonesia beranggapan bahwa perdagangan yang sehat dan iklim usaha yang kondusif dalam hal produksi, distribusi, serta perdagangan yang terkait besi baja belum tercipta secara maksimal, sehingga perlu dilakukan peningkatan dalam hal tertib administrasi di bidang impor besi atau baja, sehingga berdasarkan pertimbangan tersebut, pemerintah merasa perlu untuk mengambil langkah kebijakan di bidang impor besi atau baja dan perlu ditetapkan sebuah Peraturan Menteri Perdagangan untuk mengatur hal tersebut, dengan demikian disusunlah sebuah PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN TENTANG KETENTUAN IMPOR BESI ATAU BAJA dengan diterbitkannya PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR: 54/M-DAG/PER/12/2010 TENTANG KETENTUAN IMPOR BESI ATAU BAJA.

Ketentuan_Impor_Besi_atau_Baja
Ketentuan Impor Besi atau Baja.

Dengan diterbitkannya peraturan ini, maka sebagaimana diatur dalam pasal 2, Besi atau Baja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam peraturan tersebut diatas hanya dapat diimpor oleh:
  1. IP-Besi atau Baja; atau
  2. IT-Besi atau Baja.

Selengkapnya klik disini untuk mendownload: PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR: 54/M-DAG/PER/12/2010 TENTANG KETENTUAN IMPOR BESI ATAU BAJA

Pasal 3

  1. Untuk memperoleh pengakuan sebagai IP-Besi atau Baja atau penetapan sebagai IT-Besi atau Baja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), perusahaan harus mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal, dengan melampirkan dokumen:
    1. fotokopi Angka Pengenal Importir (API):
      1. Angka Pengenal Importir Produsen (API-P) untuk perusahaan sebagai IP-Besi atau Baja; atau
      2. Angka Pengenal Importir Umum (API-U) untuk perusahaan sebagai IT-Besi atau Baja;
    2. fotokopi Tanda Daftar Perusahaan (TDP), kecuali untuk Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) Minyak dan Gas Bumi;
    3. fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
    4. fotokopi Nomor Identitas Kepabeanan (NIK); dan
    5. Pertimbangan teknis dari Direktur Jenderal pembina teknis yang membidangi industri atau energi dan sumber daya mineral.

  2. Direktur Jenderal atas nama Menteri menerbitkan pengakuan sebagai IP-Besi atau Baja atau penetapan sebagai IT-Besi atau Baja paling lama dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima dengan lengkap dan benar.

  3. Pengakuan sebagai IP-Besi atau Baja atau penetapan sebagai IT-Besi atau Baja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku sampai dengan berakhirnya Peraturan Menteri ini.

Pasal 5

  1. Setiap impor Besi atau Baja oleh IP-Besi atau Baja atau IT-Besi atau Baja harus dilakukan Verifikasi atau Penelusuran Teknis Impor terlebih dahulu oleh Surveyor di pelabuhan muat sebelum dikapalkan.

  2. Verifikasi atau Penelusuran Teknis Impor oleh Surveyor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup jenis dan jumlah barang, klasifikasi barang sesuai Pos Tarif/HS 10 (sepuluh) digit, dan pelabuhan tujuan.

  3. Hasil verifikasi atau penelusuran teknis impor oleh Surveyor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan ke dalam bentuk Laporan Surveyor (LS) untuk digunakan sebagai dokumen pelengkap pabean dalam penyelesaian kepabeanan di bidang impor.

  4. Seluruh beban biaya Verifikasi atau Penelusuran Teknis Impor yang dilakukan oleh Surveyor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditanggung oleh IP-Besi atau Baja atau IT-Besi atau Baja yang bersangkutan.

Pasal 7

  1. Besi atau Baja asal impor yang dikeluarkan dari Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas serta dari Tempat Penimbunan Berikat yang akan dimasukkan ke tempat lain dalam daerah pabean berlaku ketentuan Peraturan Menteri ini.

  2. Besi atau Baja asal impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan Verifikasi atau Penelusuran Teknis Impor terlebih dahulu oleh Surveyor di kawasan tempat barang dimaksud.

Pasal 8

Ketentuan Verifikasi atau Penelusuran Teknis Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) tidak berlaku terhadap Besi atau Baja yang dimasukkan ke tempat lain dalam daerah pabean dari Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas serta Tempat Penimbunan Berikat atau Besi atau Baja yang diimpor oleh:
  1. IP-Besi atau Baja di bidang industri otomotif dan komponennya, industri elektronika dan komponennya, industri galangan kapal dan komponennya serta industri alat besar dan komponennya;

  2. IP-Besi atau Baja atau IT-Besi atau Baja yang telah mendapatkan penetapan sebagai Importir Jalur Prioritas oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan;

  3. Industri Pengguna (user) yang memiliki Surat Keterangan Verifikasi Industri (SKVI) melalui fasilitas User Specific Duty Free Scheme (USDFS) atau fasilitas skema lainnya yang telah ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan perjanjian Internasional (bilateral/regional/multilateral) yang melibatkan Pemerintah Republik Indonesia yang memuat ketentuan mengenai impor Besi atau Baja;

  4. Perusahaan yang telah memiliki Surat Keterangan Verifikasi Industri (SKVI) yang masih berlaku melalui fasilitas Bea Masuk Ditanggung Pemerintah (BM-DTP);

  5. Perusahaan Kontraktor Kontrak Kerja Sama Minyak dan Gas Bumi (Kontraktor KKS Migas), perusahaan Kontrak Karya Pertambangan, perusahaan pelaksana pembangunan dan pengembangan industri pembangkit tenaga listrik untuk kepentingan umum, dan perusahaan pelaksana pembangunan dalam rangka pelayanan kepentingan umum kegiatan usaha hilir Minyak dan Gas Bumi.

Pasal 12

Ketentuan dalam Peraturan Menteri ini tidak berlaku terhadap:
  1. Besi atau Baja yang tercakup dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006; dan

  2. Besi atau Baja yang dimasukkan ke Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas serta Tempat Penimbunan Berikat.

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006

Untuk memperjelas penafsiran dari Pasal 12 ayat 1, maka berikut ini adalah bunyi dari Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006:

Pasal 25

  1. Pembebasan bea masuk diberikan atas impor:
    1. barang perwakilan negara asing beserta para pejabatnya yang bertugas di Indonesia berdasarkan asas timbal balik;
    2. barang untuk keperluan badan internasional beserta pejabatnya yang bertugas di Indonesia;
    3. buku ilmu pengetahuan;
    4. barang kiriman hadiah/hibah untuk keperluan ibadah untuk umum, amal, sosial, kebudayaan atau untuk kepentingan penanggulangan bencana alam;
    5. barang untuk keperluan museum, kebun binatang, dan tempat lain semacam itu yang terbuka untuk umum serta barang untuk konservasi alam;
    6. barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan;
    7. barang untuk keperluan khusus kaum tunanetra dan penyandang cacat lainnya;
    8. persenjataan, amunisi, perlengkapan militer dan kepolisian, termasuk suku cadang yang diperuntukkan bagi keperluan pertahanan dan keamanan negara;
    9. barang dan bahan yang dipergunakan untuk menghasilkan barang bagi keperluan pertahanan dan keamanan negara;
    10. barang contoh yang tidak untuk diperdagangkan;
    11. peti atau kemasan lain yang berisi jenazah atau abu jenazah;
    12. barang pindahan;
    13. barang pribadi penumpang, awak sarana pengangkut, pelintas batas, dan barang kiriman sampai batas nilai pabean dan/atau jumlah tertentu;
    14. obat-obatan yang diimpor dengan menggunakan anggaran pemerintah yang diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat;
    15. barang yang telah diekspor untuk keperluan perbaikan, pengerjaan, dan pengujian;
    16. barang yang telah diekspor kemudian diimpor kembali dalam kualitas yang sama dengan kualitas pada saat diekspor;
    17. bahan terapi manusia, pengelompokan darah, dan bahan penjenisan jaringan.

  2. Dihapus. (yang dimaksud dengan "dihapus" disini adalah ayat (2) pasal 25 di Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan dihapuskan.)

  3. Ketentuan tentang pembebasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan peraturan menteri.

  4. Orang yang tidak memenuhi ketentuan tentang pembebasan bea masuk yang ditetapkan menurut Undang-Undang ini wajib membayar bea masuk yang terutang dan dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar paling sedikit 100% (seratus persen) dari bea masuk yang seharusnya dibayar dan paling banyak 500% (lima ratus persen) dari bea masuk yang seharusnya dibayar.

Pasal 26

  1. Pembebasan atau keringanan bea masuk dapat diberikan atas impor:
    1. barang dan bahan untuk pembangunan dan pengembangan industri dalam rangka penanaman modal;
    2. mesin untuk pembangunan dan pengembangan industri;
    3. barang dan bahan dalam rangka pembangunan dan pengembangan industri untuk jangka waktu tertentu;
    4. peralatan dan bahan yang digunakan untuk mencegah pencemaran lingkungan;
    5. bibit dan benih untuk pembangunan dan pengembangan industri pertanian, peternakan, atau perikanan;
    6. hasil laut yang ditangkap dengan sarana penangkap yang telah mendapat izin;
    7. barang yang mengalami kerusakan, penurunan mutu, kemusnahan, atau penyusutan volume atau berat karena alamiah antara saat diangkut ke dalam daerah pabean dan saat diberikan persetujuan impor untuk dipakai;
    8. barang oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah yang ditujukan untuk kepentingan umum;
    9. barang untuk keperluan olahraga yang diimpor oleh induk organisasi olahraga nasional;
    10. barang untuk keperluan proyek pemerintah yang dibiayai dengan pinjaman dan/atau hibah dari luar negeri;
    11. barang dan bahan untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain dengan tujuan untuk diekspor.

  2. Dihapus.

  3. Ketentuan mengenai pembebasan atau keringanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan peraturan menteri.

  4. Orang yang tidak memenuhi ketentuan pembebasan atau keringanan bea masuk yang ditetapkan menurut Undang-Undang ini wajib membayar bea masuk yang terutang dan dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar paling sedikit 100% (seratus persen) dari bea masuk yang seharusnya dibayar dan paling banyak 500% (lima ratus persen) dari bea masuk yang seharusnya dibayar.
Dengan demikian, importir yang akan mengimpor barang-barang yang tercantum di dalam lampiran PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN TENTANG KETENTUAN IMPOR BESI ATAU BAJA dengan diterbitkannya PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR: 54/M-DAG/PER/12/2010 TENTANG KETENTUAN IMPOR BESI ATAU BAJA wajib untuk mengikuti ketentuan sebagaimana diatur dalam peraturan tersebut.

You Might Also Like

1 comments

  1. Selamat Siang,

    Kami dari PT. Tekniko Indonesia

    Pemegang Ijin :
    1. IP Besi dan Baja No. 01.28.00940-T 11 Jan 2013
    2.IUJKT No. 117/1/IU-PL/PMA/2014 23 Juni 2014
    3. IUJPTL No. 562 K/20/MEM.L/2014 10 Juni 2014

    Terkait dengan Permendak 54/M-DAG/PER/12/2010 Tentang Ketentuan Impor Besi atau Baja.
    Dimana Pasal 8 menyatakan :
    Ketentuan Verifikasi atau Penelususran Tekniks Impor sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat (1) tidak berlaku terhadap Besi dan Baja yang dimaksudkan ke tempat lain dalam daerah pabean dari Kawasan Berikat.....bla...bla....

    a........
    b........
    c.......
    d........
    e.Perusahaan Kontrak Kerja sama Minyak dan Gas.....bla....bla....

    Pertanyaan kami adalah :
    1. Kami berencana mengimpor besi dengan spesifikasi ;
    - HS Code : 7216.33.00.00 Besi profil H
    2. Jikalau memang untuk penelusuran teknis tidak diperlukan, apakah wajib SNI juga tidak diperlukan?
    3. kareana berdasarkan Lartas barang tersebut wajib SNI.
    4. Kalaupun tidak dikenakan, kemanakah kami harus mengajukan surat pemberitahuan / permohonan untuk mengimpor barang dengan HS Code tersebut diatas.

    kami sangat memohonkan bantuannya karena kami sekarang bingung dengan Peraturan tersebut di kompare dengan Lartas yang di Bea Cukai.

    Salam
    Surya Siallagan
    PT. tekniko Indonesia
    PIB Ass. manager

    BalasHapus

Like us on Facebook

Flickr Images