Cara Menghitung Tarif Bea Masuk Dari HS

16.58

Pengertian Bea Masuk

Menurut Wikipedia, pengertian Bea Masuk adalah "pungutan negara berdasarkan undang-undang yang dikenakan terhadap barang yang memasuki daerah pabean". Sedangkan menurut situs resmi Bea dan Cukai di www.beacukai.go.id, pengertian Bea Masuk adalah "pungutan negara yang dikenakan terhadap barang impor".

CUSTOMS_Cara_Menghitung_Bea_Masuk_HS
Cara Menghitung Tarif Bea Masuk Dari HS (image: CUSTOMS)

Harmonized System (HS)

Masih menurut Wikipedia, pengertian Harmonized System (HS) adalah "standar internasional atas sistem penamaan dan penomoran yang digunakan untuk pengklasifikasi produk perdagangan dan turunannya". Sistem ini dikelola oleh World Customs Organization (WCO) dan telah memiliki anggota lebih dari 170 negara serta bermarkas di Brussels, Belgia.

Sedangkan berdasarkan situs Kementerian Perdagangan (Kemendag), Definisi Harmonized System (HS) adalah "suatu daftar penggolongan barang yang dibuat secara sistematis dengan tujuan mempermudah penarifan, transaksi perdagangan, pengangkutan dan statistik yang telah diperbaiki dari sistem klasifikasi sebelumnya". Saat ini pengklasifikasian barang di Indonesia didasarkan kepada Harmonized System dan dituangkan ke dalam suatu daftar tarif yang disebut Buku Tarif Bea Masuk Indonesia (BTBMI).

Tetapi berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.011/2011 mengenai penetapan sistem klasifikasi barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas barang Impor, terhitung mulai tanggal 1 Januari 2012, pengguna jasa diwajibkan menggunakan sistem klasifikasi barang yang baru, yaitu BTKI 2012 sebagai pengganti Buku Tarif Bea Masuk Indonesia 2007 (BTBMI 2007).

BTKI 2012 merupakan referensi praktis sistem klasifikasi barang nasional yang disusun berdasarkan sistem klasifikasi barang internasional, HS (Harmonized System) versi 2012 yang didasari nomenklatur kelompok barang yang disusun oleh World Customs Organization (WCO), antara lain untuk keperluan perdagangan internasional.

Sistem nomenklatur HS ini terdiri dari kode penomoran berupa 4 digit (disebut pos), 6 digit (disebut subpos) dan uraian data kelompok barang, serta dilengkapi dengan Catatan Bagian, Catatan Bab dan Catatan Subpos.

Struktur_Klasifikasi_Pada_BTKI_2012
Struktur Klasifikasi Pada BTKI 2012.

HS ini juga dilengkapi dengan Ketentuan Umum Menginterpretasi HS dan Explanatory Notes (EN) yang merupakan interpretasi resmi dari WCO untuk membantu proses klasifikasi sampai tingkat 6 digit.

Rencana Pemberlakuan BTKI 2012 mulai tanggal 1 Januari 2012

Dalam Buku Tarif Kepabeanan Indonesia 2012 (BTKI 2012) telah ditetapkan hal-hal sebagai berikut:
  1. Terhadap importasi yang menggunakan skema FTA (Free Trade Area) diinformasikan bahwa pembebanan tarif preferensinya masih menggunakan peraturan menteri keuangan yang sudah ada dan peraturan menteri keuangan tersebut masih menggunakan HS 2007.
  2. Apa bila pengguna jasa masih menggunakan HS 2007 dan kemudian di reject oleh sistem aplikasi pelayanan DJBC, maka pengguna jasa harus menyesuaikan pos tarif/klasifikasi barangnya dengan sistem yang baru.
  3. Penetapan tarif yang menggunakan skema FTA harus menyesuaikan klasifikasi barang dengan HS 2012 ke HS 2007 dengan menggunakan tabel korelasi BTKI 2012 - BTBMI 2007.
  4. Tabel korelasi tersebut dapat didownload disini: TABEL KORELASI BTKI 2012 dengan BTBMI 2007.

Sistem klasifikasi barang yang baru terdapat pada:
  • Lampiran III Peraturan Menteri Keuangan nomor 213/PMK.011/2011
  • Website Pusat Kebijakan Pendapatan Negara - Badan Kebijakan Fiskal yang beralamat di http://www.tarif.depkeu.go.id
  • Official Website DJBC : http://www.beacukai.go.id
  • Official Website INSW : http://www.insw.go.id

Cara Menghitung Tarif Bea Masuk Dari HS

Untuk dapat mengetahui berapa bea masuk barang yang akan Anda impor, maka Anda terlebih dahulu harus mengetahui pos tarif barang impor tersebut melalui sistem klasifikasi barang yang sudah dituangkan di BTKI. Anda dapat melihat tarif Bea Masuk di Buku Tarif Kepabeanan Indonesia tahun 2012atau yang disingkat dengan BTKI 2012. Jika Anda tidak memiliki buku tarif tersebut, maka Anda dapat mencari tahu tarif Bea Masuk termasuk dengan perizinan yang wajib untuk dilengkapi dengan mengakses portal INTR (Indonesia National Trade Repository), atau langsung klik disini:

HS Code Information - INTR.

You Might Also Like

0 comments

Like us on Facebook

Flickr Images