API (Angka Pengenal Importir) Perijinan Kepabeanan

16.44

Angka Pengenal Importir (API)

API yang merupakan singkatan dari Angka Pengenal Importir adalah salah satu perizinan yang disyaratkan bagi importir untuk melaksanakan impor barang ke Indonesia.

Contoh form kartu API format lama. 

Angka Pengenal Importir (API) merupakan tanda pengenal yang harus dimiliki oleh setiap importir atau perusahaan yang melakukan impor. Kebijakan mewajibkan API diberlakukan untuk menghindari penyalahgunaan kegiatan impor dan berbagai pelanggaran di bidang kepabeanan lainnya. Untuk itu API sudah mulai diberlakukan di Indonesia sejak tahun 1984 berdasarkan Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1460/KP/XII/84. Empat tahun kemudian, keputusan tersebut mengalami penyempurnaan dengan keluarnya Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 373/KP/XI/88.

Namun,mengingat kecenderungan perkembangan importir yang terus meningkat, plus maraknya kasus kejahatan importir, tanggal 5 Oktober 1999 Menteri Perindustrian dan Perdagangan mencabut dan mengganti kedua keputusan tersebut dengan nomor: 550/MPP/Kep/10/1999. Keputusan nomor terbaru ini merupakan penyempurnaan dari keputusan sebelumnya yang dinilai kurang lengkap. Untuk itulah dikeluarkan keputusan terbaru yang berisi ketentuan-ketentuan API. Hal tersebut dilakukan dengan tujuan memperketat tertib administrasi serta meningkatkan kelancaran arus barang dan dokumen agar semakin baik, efektif serta efisien.

Sebagaimana diketahui, pemerintah melalui Kementerian Perdagangan telah menerbitkan peraturan terbaru tentang Angka Pengenal Importir (API) melalui PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 27/M-DAG/PER/5/2012 TENTANG KETENTUAN ANGKA PENGENAL IMPORTIR (API). Klik disini untuk membaca Permendag nomor 27 tahun 2012 tentang Angka Pengenal Importir (API).

Contoh model format kartu Angka Pengenal Importir terbaru.
Dalam Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor: 550/MPP/Kep/10/1999 pada point 'ketentuan umum' disebutkan, yang dimaksud dengan impor adalah kegiatan memasukkan barang ke dalam Daerah Pabean Indonesia.

Sedangkan yang dimaksud Angka Pengenal Impor atau API adalah tanda pengenal sebagai importir yang harus dimiliki oleh setiap perusahaan yang melakukan kegiatan perdagangan impor. Selanjutnya disebutkan yang dimaksud dengan perusahaan importir adalah perusahaan yang melakukan kegiatan perdagangan impor barang. Sehingga kegiatan perdagangan impor hanya dapat dilaksanakan oleh perusahaan yang memiliki API.

Pengimporan barang tanpa API hanya dapat dilakukan melalui instansi atau lembaga swasta, badan internasional atau yayasan dengan catatan untuk kepentingan pribadi dan tidak diperdagangkan untuk umum. Itupun baru dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan dari menteri atau pejabat yang bersangkutan. Pemilik API bertanggung jawab sepenuhnya terhadap pelaksanaan impor yang dilakukan sendiri atau oleh cabang perwakilannya, baik untuk keperluan sendiri maupun untuk keperluan pihak lain.

Disebutkan dalam keputusan tahun 1999, API terdiri dari dua macam yaitu Angka Pengenal Importir Umum (API-U) dan Angka Pengenal Importir Produsen (API-P). API-U wajib dimiliki oleh semua perusahaan dagang yang melakukan impor. Sedangkan API-P wajib dimiliki setiap perusahaan industri di luar PMA/PMDN.

Syarat Memperoleh API

Seperti yang telah disebutkan tadi, Keputusan tahun 1999 merupakan penyempurnaan keputusan sebelumnya. Kalau dalam keputusan yang lama tidak disebutkan secara rinci persyaratan memperoleh API, maka dalam keputusan tahun 1999 pada bab III terdapat tata cara dan persyaratan memperoleh API.

Dalam bab III pasal 8 disebutkan sebagai berikut; API diterbitkan oleh kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Departemen Perindustrian dan Perdagangan (Deperindag) (kini telah berganti nama menjadi Kementerian Perdagangan atau disingkat Kemendag) atas nama Menteri di Kantor Pusat perusahaan berdomisili. Setiap Perusahaan Dagang hanya berhak memiliki satu API-U dan setiap Perusahaan Industri hanya berhak memiliki satu API-P; Perusahaan Dagang dan Perusahaan Industri adalah setiap bentuk perusahaan perorangan, persekutuan, koperasi atau badan hukum yang berkedudukan di Indonesia.

Selanjutnya dijelaskan bahwa syarat untuk memperoleh API-U adalah sebagai berikut:
  1. Perusahaan yang bersangkutan wajib mengajukan permohonan kepada Kepala Kanwil Deperindag dengan surat tembusan kepada Kepala Kantor Departemen Perindustrian dan Perdagangan (Kandep) dengan melampirkan;
  2. Mengisi formulir yang disediakan cuma-cuma oleh Kandep / BKPM (klik disini untuk mendownload formulir API dari BKPM);
  3. Copy akte notaris pendirian perusahaan dan perubahannya (asli/bukan foto kopi)
  4. Nama dan susunan pengurus perusahaan (asli);
  5. Surat Keterangan Kelakuan Baik (SKKB) pengurus perusahaan dari Kepolisian Republik Indonesia (POLRI) (asli);
  6. Copy Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) atau Tanda Daftar Usaha Perdagangan (TDUP); Copy Tanda Daftar Perusahaan (TDP);
  7. Foto Copy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perusahaan; Surat Keterangan Domisili Kantor Pusat yang masih berlaku dari kantor kecamatan apabila kantor milik sendiri atau dari pemilik gedung apabila menyewa tempat/kontrak (surat asli);
  8. Copy perjanjian sewa/kontrak tempat usaha yang masa kontraknya minimal 2 tahun;
  9. Referensi Bank Devisa (asli);
  10. Pas foto pengurus dua lembar ukuran 2 X 3; dan Foto Copy KTP pengurus.
Sedangkan untuk memperoleh API-P, prosedur dan syaratnya sama dengan memperoleh API-U. Uraian selanjutnya, masih dalam Bab III (pasal 10) menjelaskan, Kepala Kandep setempat selambat-lambatnya 12 hari kerja sejak diterimanya tembusan permohonan API dan formulir isiannya, telah selesai melakukan pemeriksaan ke lapangan. Pemeriksaan di lapangan itu dimaksudkan untuk memastikan kebenaran dokumen yang diajukan oleh pemohon. Pemeriksaan ini dilakukan oleh dua orang pegawai Kandep dimana Kantor Pusat perusahaan tersebut berdomisili.

Kemudian hasil pemeriksaan yang telah dilakukan dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang ditandatangani oleh Kepala Kandep atau Pelaksana Tugas Kepala Kandep dan seorang pegawai dari Kandep yang melakukan pemeriksaan langsung ke lapangan. Berita Acara tersebut selambat-lambatnya dalam jangka waktu tiga hari kerja harus sudah disampaikan oleh Kepala Kandep atau Pelaksana Tugas Kepala Kandep kepada Kepala Kanwil (dalam hal ini Kanwil Deperindag).

Seterusnya Kepala Kanwil dalam jangka waktu selambat-lambatnya enam hari kerja terhitung sejak menerima BAP sudah menerbitkan API atau menolak permohonan, tergantung persyaratan pemohon. Persyaratan yang paling penting yaitu alamat yang dicantumkan dalam API harus persis sama dengan alamat sebagaimana yang tercantum pada lampiran yang disertakan (formulir isian, akte notaris, dll) kecuali copy KTP. Seandainya Kepala Kanwil menolak permohonan API, Kepala Kanwil mengeluarkan surat penolakan untuk kemudian disampaikan kepada pemohon dengan surat tembusan kepada Kepala Kandep.

Masa Berlaku API

API mempunyai ukuran panjang 29 cm, lebar 19 cm, dan dicetak di atas kertas tebal dengan logo Departemen Perindustrian dan Perdagangan. API-U berwarna biru muda dan API-P berwarna hijau muda. Nomor API terdiri dari 9 digit dengan perincian; 2 digit di depan merupakan nomor kode propinsi, 2digit berikutnya adalah nomor kode Kabupaten/Kota Madya, sedangkan 5 digit di belakangnya adalah nomor urut API yang diterbitkan.

Hal tersebut dijelaskan dalam keputusan Menteri Nomor 550/MPP/Kep/10/1999 Bab III pasal 12. Ini tidak termuat dalam keputusan terdahulu. Pada bab selanjutnya yaitu Bab IV diuraikan masa berlaku API dimana disebutkan bahwa masa berlaku API adalah lima tahun terhitung sejak tanggal diterbitkannya API tersebut. Ketentuan tersebut sama dengan yang tercantum dalam Keputusan Nomor 1460/Kp/XII/84 Bab II Pasal 3, ayat 3, dimana disebutkan ‘Masa berlaku API adalah lima tahun dan dapat diperpanjang’. Kemudian masa berlaku ini mengalami perubahan yang diputuskan dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 373/Kp/XI/1988. Keputusan ini menyatakan bahwa “Masa berlaku API adalah tak terbatas selama perusahaan yang dimilikinya masih menjalankan kegiatan usaha”.

Sejak dikeluarkan keputusan tersebut API berlaku seumur hidup. Namun,seiring dengan perkembangan perekonomian termasuk di dalamnya masalah ekspor impor dan banyaknya keluhan instansi terkait dan masyarakat tentang importir, pemerintah segera merevisi ketentuan tersebut sekaligus menyempurnakan ketentuan lainnya dalam keputusan tahun 1999 yang telah disebutkan di atas. Diharapkan masa berlaku lima tahun ini dapat menertibkan sistim administrasi dan meningkatkan kelancaran arus barang dan dokumen, dengan catatan pemegang API memenuhi kewajibannya sebagaimana yang termuat dalam Keputusan Menteri No. 550/MPP/Kep/10/1999, Bab V pasal 14.

Ketentuan tentang kewajiban pemegang API adalah: Perusahaan pemilik API wajib melaporkan kepada Kepala Kanwil mengenai kegiatan usahanya setiap satu tahun. Setiap perubahan nama, bentuk badan usaha, pengurus dan alamat perusahaan juga wajib dilaporkan kepada Kepala Kanwil. Hal lain yang wajib dilaporkan adalah penutupan perusahaan atau penghentian kegiatan impor disertai dengan pengembalian API asli. Dan setiap perubahan tersebut jika telah dilaporkan, Kepala Kanwil wajib menggantinya dengan API baru.

Ketentuan kewajiban tersebut juga merupakan penyempurnaan dari ketentuan tentang kewajiban pemegang API dalam Keputusan tahun 1984. Disana disebutkan pemilik API wajib melaporkan kegiatan usaha impornya hanya jika diperlukan oleh Menteri atau Pejabat yang berwenang. Dalam keputusan ini tidak disebutkan kewajiban memberi laporan sehubungan perubahan nama, bentuk badan usaha, pengurus dan alamat perusahaan. Sedangkan tentang penutupan perusahaan atau penghentian kegiatan impor ketentuannya sama dengan keputusan tahun 1999.

Karena keputusan yang dibuat tahun 1999 merupakan keputusan yang lebih disempurnakan, maka dalam Bab VI, pasal 16 tercantum tentang Pembaharuan API. Ketentuan ini berbunyi sebagai berikut: API-U, API-P, APIS Umum dan APIS Produsen yang telah diterbitkan sebelum dan atau pada tanggal ditetapkannya Keputusan ini, wajib diperbaharui dalam jangka waktu selambat-lambatnya enam bulan sejak ditetapkannya Keputusan ini; APIS Umum dan APIS Produsen diperbaharui menjadi API-U dan API-P. Yang dimaksud APIS adalah Angka Pengenal Importir Sementara yang merupakan tanda pengenal sebagai importir sementara. Selanjutnya dijelaskan bahwa pembaharuan API wajib memenuhi persyaratan sebagaimana yang telah dijelaskan sebelumnya (lihat persyaratan memperoleh API). Selain itu, pada pengurusan pembaharuan API wajib mengembalikan API asli. Masih dalam bab dan pasal yang sama, disebutkan bahwa API yang tidak diperbaharui sampai batas waktu selambat-lambatnya enam bulan, dinyatakan tidak berlaku lagi.

Sanksi Pelanggaran Terhadap Ketentuan API

Sebagaimana dalam ketentuan hukum, dalam keputusan API diuraikan mengenai sanksi-sanksi jika terjadi pelanggaran API. Dalam keputusan tahun 1984, terlihat ketentuan tentang sanksi lebih ringan dibanding ketentuan dalam keputusan tahun 1999. Keputusan tahun 1984, terdapat ketentuan tentang sanksi tertulis yang mengatakan, "Perusahaan pemegang API diberi peringatan tertulis apabila: Tidak melaksanakan kewajiban yang telah diputuskan oleh Lembaga Arbitrasi yang disepakati kedua belah pihak, dan atau; Membatalkan atau tidak melaksanakan impornya kecuali karena keadaan memaksa di luar kemampuan (force majeur), dan atau; Tidak melakukan kewajiban, dan atau; Tidak memenuhi kewajiban pajak kepada pemerintah, sesuai dengan ketentuan yang berlaku."

Sedangkan dalam keputusan yang baru, tidak terdapat sanksi peringatan tertulis. Dalam Bab VII Pasal 17 Keputusan tahun 1999,sanksi langsung pada pembekuan API yang ketentuannya sebagai berikut: API dibekukan apabila perusahaan pemilik API:
  1. Sedang diperiksa di sidang pengadilan karena didakwa melakukan tindak pidana ekonomi dan/atau perbuatan lain yang berkaitan dengan kegiatan usahanya, dan/atau
  2. Tidak melakukan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam pasal 14 (tentang kewajiban).
Kemudian, dijelaskan bahwa API yang telah dibekukan dapat dicairkan jika pemegang API dinyatakan tidak bersalah/dibebaskan dari segala kekuatan hukum yang telah melampirkan amar pengadilan, dan atau telah melaksanakan kewajibannya.

Selanjutnya dalam pasal 19 dijelaskan tentang pencabutan API, yaitu API dicabut apabila:
  • Dinyatakan bersalah oleh pengadilan dan telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, dan/atau
  • Tidak melaksanakan kewajibannya (melaporkan perubahan nama, bentuk badan usaha, pengurus dan alamat perubahan).

API baru setelah lima tahun

Sedangkan dalam pasal 20 disebutkan bahwa perusahaan yang telah mengalami pencabutan API dapat mengajukan permohonan untuk mendapatkan API baru setelah lima tahun terhitung sejak tanggal pencabutan. Untuk itu pemohon API baru, diwajibkan memenuhi ketentuan persyaratan memperoleh API dengan mengembalikan API asli yang telah dicabut.

Ketentuan tentang permohonan API baru tersebut berbeda dengan yang tercantum dalam Keputusan tahun 1984 yang menyebutkan bahwa permohonan API baru dapat diajukan setelah satu tahun sejak tanggal pencabutan. Pada Keputusan tahun 1999 ketentuan tentang sanksi dijelaskan sampai pasal 21. Pasal ini menyatakan bahwa pembekuan, pencairan dan pencabutan dilakukan oleh Kepala Kanwil dimana API diterbitkan. Kepala Kanwil wajib menyampaikan surat pemberitahuan pembekuan, pencairan dan pencabutan API kepada perusahaan yang bersangkutan dengan tembusan kepada Direktur Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri dan Deperindag.

Pada Bab VIII terdapat tentang Ketentuan Lain, menyebutkan, Instansi/Lembaga Pemerintah maupun Lembaga Swasta, Badan Internasional dan Yayasan tidak dapat diberikan API.

You Might Also Like

0 comments

Like us on Facebook

Flickr Images