Tata Cara Menghitung Bea Masuk dan PDRI

00.41

Bea Masuk

Sebelum mempelajari tentang tata cara menghitung Bea Masuk, berikut ini adalah hal-hal yang perlu diketahui terlebih dahulu:

  • Pengertian Bea Masuk

    (selanjutnya disingkat BM) Pengertian "Bea Masuk" adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap "Barang Impor".

  • Impor

    Pengertian dari "Impor" adalah kegiatan memasukkan barang ke dalam "Daerah Pabean".

  • Daerah Pabean

    Pengertian dari "Daerah Pabean" adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan dan ruang udara di atasnya, serta tempat-tempat tertentu di "Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE)" dan "Landas Kontinen" yang didalamnya berlaku "Undang-Undang Kepabeanan".

  • Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE)

    Pengertian dari "Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE)" adalah zona yang luasnya 200 mil laut dari garis dasar pantai, yang mana dalam zona tersebut sebuah negara pantai mempunyai hak atas kekayaan alam di dalamnya, dan berhak menggunakan kebijakan hukumnya, kebebasan bernavigasi, terbang di atasnya, ataupun melakukan penanaman kabel dan pipa.

  • Landas Kontinen

    Pengertian dari "Landas Kontinen" atau "continental self" adalah daerah di bawah laut yang meliputi dasar laut dan tanah di bawahnya dari daerah dibawah permukaan laut yang terletak di luar laut teritorial sepanjang kelanjutan alamiah wilayah daratan hingga pinggiran laut tepi kontinen, hingga mencapai suatu jarak 200 mil laut dari garis pangkal.

  • Barang Impor

    Pengertian dari "Barang Impor" adalah barang yang dimasukkan ke dalam Daerah Pabean (wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan dan ruang udara di atasnya, serta tempat-tempat tertentu di "Zona Ekonomi Ekslusif / ZEE" dan "Landas Kontinen" yang didalamnya berlaku "Undang-Undang Kepabeanan".).
Pada dasarnya pengertian umum / awam dari bea masuk adalah pungutan yang dikenakan terhadap barang impor. Sedangkan pengertian barang impor itu sendiri adalah barang yang dibawa / dikirim ke wilayah Republik Indonesia. Atas barang impor tersebut dikenakan Bea Masuk dan Pungutan Dalam Rangka Impor (disingkat PDRI).

Yang perlu diketahui juga adalah, pungutan yang dikenakan negara terhadap barang impor tidak hanya Bea Masuk saja, tetapi juga ada pungutan-pungutan lain berupa:
  1. PPN (Pajak Pertambahan Nilai)

    Dalam bahasa Inggris dikenal dengan istilah "Value Added Tax (VAT)". Pengertian dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah pajak yang dikenakan atas setiap pembelian Barang Kena Pajak dan pemanfaatan Jasa Kena Pajak baik di dalam wilayah Indonesia maupun dari luar daerah Pabean. Tarif PPN yang dikenakan terhadap barang impor ditetapkan sebesar 10%.

  2. PPh (Pajak Penghasilan)

    Pengertian dari pajak penghasilan adalah pajak yang dibebankan pada penghasilan perorangan, perusahaan atau badan hukum lainnya. Dalam kaitannya dengan impor, pajak penghasilan ditetapkan sebesar 7,5%. Untuk perusahaan yang sudah memiliki Angka Pengenal Importir (API), diberikan keringanan atas Pajak Penghasilan / PPh, yakni tarifnya hanya sebesar 2,5% saja.

  3. PPnBM (Pajak Penjualan atas Barang Mewah)

    Pengertian dari PPnBM adalah Pajak Penjualan yang dikenakan terhadap Barang Kena Pajak yang ditetapkan tergolong sebagai barang mewah. Pajak ini termasuk pajak objektif. Besarannya berbeda-beda tergantung dari jenis objek pajak yang dikenakan PPnBM.

  4. Cukai (dikenakan terhadap Barang Kena Cukai atau disingkat BKC)

    Jenis Barang Kena Cukai atau BKC adalah:
    • Hasil Tembakau (HT), contohnya: rokok, cerutu, dan lain-lain.
    • Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA), contohnya: minuman beralkohol seperti whiskey, vodka, tequila, brandy, wine, tuak, arak, sake, soju, dan lain-lain
    • Etil Alkohol (EA).
    Dalam kaitannya dengan impor, pungutan cukai terhadap barang impor hanya dikenakan apabila Anda mengimpor barang-barang tersebut (Barang Kena Cukai / BKC).

  5. PNBP (Pungutan Negara Bukan Pajak)

    Atas pelayanan ekspor - impor, pungutan PNBP telah dihapuskan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 1 tahun 2013 tentang JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN KEUANGAN.

  6. Denda Administrasi

    Merupakan salah satu jenis sanksi yang dikenakan apabila ditemukan kesalahan atau pelanggaran di bidang kepabeanan). Denda Administrasi hanya dikenakan apabila Anda dinyatakan telah melakukan kesalahan atau pelanggaran di bidang kepabeanan dan cukai.

Tata Cara Menghitung Bea Masuk

Cara menghitung Bea Masuk sebenarnya cukup sederhana, yakni dengan menggunakan rumus sebagai berikut:


[Bea Masuk (BM)] = [persentase tarif (%) BM] x [NDPBM]


Bagi Anda yang belum mengetahui apa itu NDPBM, simak penjelasan berikut ini:

NDPBM

Nilai Dasar Penghitungan Bea Masuk yang selanjutnya disingkat NDPBM adalah nilai tukar yang dipergunakan sebagai dasar penghitungan bea masuk. Rumus penetapan NDPBM adalah sebagai berikut:


Nilai Dasar Pengenaan Bea Masuk (NDPBM) = Cost + Insurance + Freight = CIF

keterangan:
  • Cost (C) atau Biaya: adalah nilai transaksi atau harga dari barang yang diimpor (harga beli). Cost dibuktikan dengan kwitansi atau invoice.
  • Insurance (I) atau Asuransi: adalah nilai asuransi yang dikenakan terhadap barang impor.
  • Freight (F) atau Ongkos Kirim: adalah biaya pengiriman yang dikenakan oleh pihak jasa ekspedisi atau jasa pengiriman barang.
  • CIF (Cost, Insurance Freight): adalah nilai yang digunakan sebagai dasar perhitungan Bea Masuk atau yang selanjutnya disingkat dengan NDPBM (Nilai Dasar Penghitungan Bea Masuk).
NDPBM wajib di-konversi terlebih dahulu ke dalam mata uang Rupiah dengan menggunakan kurs mata uang yang berlaku berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan pada saat pemberitahuan pabean atas barang impor diajukan. Untuk mengetahui kurs yang berlaku, klik disini: Kurs Pajak.

Dalam kaitannya dengan barang impor yang masuk ke Indonesia, berikut ini adalah cara perhitungannya:
  1. Untuk barang impor yang tidak melalui Perusahaan Jasa Titipan (PJT):

    • Bea Masuk (BM)


      [BM] = [CIF] x [Persentase Tarif BM]


      Tarif Bea Masuk bervariasi tergantung dari jenis barang yang diimpor.

      Anda dapat melihat tarif Bea Masuk di Buku Tarif Kepabeanan Indonesia atau yang disingkat dengan BTKI. Jika Anda tidak memiliki BTKI, maka Anda bisa mengetahui tarif Bea Masuk dari barang impor melalui portal INSW (Indonesia National Single Window), atau langsung klik disini: HS Code Information.

    • PPN (Pajak Pertambahan Nilai)


      PPN = (CIF + bea masuk) x 10%


    • PPh (Pajak Penghasilan)


      PPh = (CIF + bea masuk) x [persentase tarif PPh]


      Tarif PPh pada dasarnya adalah 7.5%.

      Namun apabila importir telah memiliki Angka Pengenal Importir (API), maka tarif PPh impor yang dikenakan adalah sebesar 2,5% saja bagi importir pemilik API, atau 15% apabila pihak yang mengimpor barang tersebut tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
  2. Untuk barang impor melalui PJT atau kantor pos

    Tata cara perhitungan sama dengan formula diatas, hanya sebelumnya harga barang dikurangi dengan nilai yang diberikan pembebasan terlebih dahulu, yakni sebesar FOB (Freight On Board) USD 50,00. FOB sendiri adalah nilai barang sebelum ditambahkan nilai Insurance dan Freight.

    Untuk barang impor yang dikirim melalui Perusahaan Jasa Titipan (PJT) atau Kantor Pos Indonesia dengan harga dibawah 50 dolar maka tidak akan dikenakan Bea Masuk dan Pajak alias gratis.
    • Bea Masuk = (CIF) x [Persentase tarif Bea Masuk]
    • PPN = (CIF + bea masuk) x 10%
    • PPh = (CIF + bea masuk) x 7.5%


Apabila nilai Asuransi (Insurance / I ) tidak diketahui, maka nilai asuransi yang ditetapkan adalah sebesar 0,5% dari harga barang ditambah ongkos kirim (CFR / Cost and Freight).

Biaya transportasi (freight) barang impor ke pelabuhan atau tempat impor di Daerah Pabean adalah biaya transportasi yang sebenarnya atau seharusnya dibayar yang umumnya tercantum dalam B/L atau AWB dari barang impor yang bersangkutan.

Apabila biaya transportasi yang tercantum dalam B/L atau AWB bukan biaya transportasi yang sebenarnya atau seharusnya dibayar, biaya transportasi adalah biaya transportasi yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar sepanjang importir dapat menunjukkan bukti nyata atas biaya transportasi tersebut

Apabila importir tidak dapat menunjukkan bukti nyata dimaksud, maka biaya transportasi ditetapkan sebagai berikut:
  1. Untuk transportasi laut:
    • 15% dari harga FOB untuk barang yang berasal dari Eropa, Amerika, dan Afrika;
    • 10% dari harga FOB untuk barang yang berasal dari Asia non-ASEAN dan Australia;
    • 5% dari harga FOB untuk barang berasal dari negara ASEAN.
  2. Untuk transportasi udara besarnya biaya transportasi ditetapkan berdasarkan tarif IATA (International Air Transport Association) Dalam hal terdapat lebih dari satu jenis barang yang tergolong dalam klasifikasi tarif yang berbeda dalam satu Pemberitahuan Impor Barang (PIB), besarnya biaya transportasi untuk tiap-tiap jenis barang dihitung berdasarkan perbandingan harga tiap jenis barang dengan harga keseluruhan barang, dikalikan jumlah keseluruhan biaya transportasi.



Contoh Kasus

Agar mempermudah kita dalam mempelajari cara menghitung Bea Masuk, maka berikut ini adalah contoh penghitungan Bea Masuk untuk barang impor (misalnya) perangkat headphone gaming dari luar negeri senilai US $ 500,- :

Pertanyaan:
  • Saya membeli headphone (bukan handphone / HP ) dari China melalui eBay dengan harga US $ 500, dikirim melalui PT. Pos Indonesia. Berapakah Bea Masuk dan Pajak yang harus saya bayar?
cara menghitung bea masuk headphone china
Ilustrasi Headphones

Jawab:
Bea Masuk dan Pajak yang seharusnya dibayar adalah sebagai berikut:

- Harga barang: US $ 200,-

- Kurs Pajak (16 Juli 2014 - 22 Juli 2014): 1 Dollar Amerika Serikat ( USD ) = 11,601.00 (lihat di Kurs Pajak: link diatas)

-- Nilai Transaksi (Cost): US $ 200 x 11.601 = Rp 2.320.200,-
-- Ongkos Kirim (Freight): 10% x US $ 200 = US $ 20,- = Rp 232.020,-
-- Asuransi (Insurance): 0,5% x US $ 200 = US $ 1,- = Rp 11.601,-

- Cost + Insurance + Freight (CIF) = 2.320.200 + 232.020 + 11.601 = Rp 2.563.821,-

- Pos tarif "headphone": 8518.30.10.00 (lihat di HS Code Information: link diatas)
-- BM: 5%
-- PPN: 10%
-- PPh: 7,5% tanpa API atau 2,5% bagi pemegang API.
-- PPnBM: - (tidak dikenakan PPnBM)
-- Cukai: - (bukan termasuk Barang Kena Cukai / BKC)

Maka pungutan BM dan PDRI sesuai rumus diatas adalah sebagai berikut:
- BM = 2.563.821 x 5% = Rp 128.191,05
- PPN = (2.563.821 + 128.191,05) x 10% = Rp 269.201,20
- PPh = (2.563.821 + 128.191,05) x 7,5% = Rp 201.900,90

Jadi, total Bea Masuk dan Pajak yang harus dibayar untuk barang impor berupa headphone dari China seharga USD 200,- adalah sebesar:
= 128.191,05 + 269.201,20 + 201.900,90 = Rp 599.293,15 atau dibulatkan menjadi Rp 599.300,-


Referensi

  1. Pengertian Bea Masuk, Impor, Daerah Pabean; Barang Impor: http://www.beacukai.go.id/index.html?page=faq
  2. Pengertian Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE): http://id.wikipedia.org/wiki/Zona_Ekonomi_Eksklusif
  3. Pengertian PPN, PPh, PPnBM: http://www.pajak.go.id/content/seri-ppn-dan-ppnbm-kewajiban-membayar-ppn
  4. Cara Menghitung Bea Masuk dan Pajak di Bea Cukai: http://bcukai.blogspot.com/2011/04/cara-perhitungan-bea-masuk-dan-pajak-di.html

You Might Also Like

0 comments

Like us on Facebook

Flickr Images