Registrasi Importir Untuk Mendapatkan NIK (Nomor Induk Kepabeanan)

17.29

Tentang Registrasi Importir



Registrasi Kepabeanan adalah kegiatan pendaftaran yang dilakukan pengguna jasa kepabeanan dan cukai (importir, eksportir, PPJK / Perusahaan Pengurusan Jasa Kepabeanan, pengusaha Barang Kena Cukai / BKC, pengangkut, pengusaha Kawasan Berikat / KB, dan sejenisnya) ke Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atau DJBC untuk mendapatkan Nomor Identitas Kepabeanan. Nomor Identitas Kepabeanan yang selanjutnya disingkat NIK adalah nomor identitas yang bersifat pribadi atau juga perusahaan, yang digunakan untuk mengakses atau berhubungan dengan sistem kepabeanan yang menggunakan teknologi informasi maupun secara manual.


Petunjuk Pengisian RegistrasiFrequently Asked Questions (FAQ)
Berisi SOP dan petunjuk pengisian data-data registrasi.

Download Petunjuk Pengisian
Berisi pertanyaan yang sering diajukan beserta jawabannya.

Lihat FAQ Registrasi

TUJUAN REGISTRASI KEPABEANAN



  1. Untuk mendapatkan NIK sebagai identitas pengguna jasa kepabeanan dan cukai;
  2. Agar bisa bisa memiliki akses ke sistem kepabeanan dan cukai yang disediakan untuk kegiatan operasional kepabeanan dan cukai;
  3. Sebagai data awal untuk profiling pengguna jasa.

TIM REGISTRASI KEPABEANAN

Tim registrasi Kepabeanan akan membantu Anda untuk mendapatkan informasi yang lebih jelas dan lebih akurat tentang Registrasi Importir untuk mendapatkan Nomor Induk Kepabeanan (NIK).

Kantor Pusat DJBC

Alamat:
Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai
Up. Subdirektorat Registrasi Kepabeanan
Gedung B Lantai I
Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
Jl. Jenderal Ahmad Yani (By Pass)
Rawamangun Jakarta Timur, Jakarta 13230

Telepon : 021 - 47869435
021 - 47869503

Faximile : 021 - 4753411 / 4753412 / 47869462

Email:
  • registrasikepabeanan@customs.go.id
  • registrasikepabeanan@yahoo.com

TANPA BIAYA

Dalam rangka meningkatkan ketertiban pengurusan Registrasi Kepabeanan, dengan ini diberitahukan kepada para Pengguna Jasa hal-hal sebagai berikut :
  1. Untuk memudahkan proses pelaksanaannya, pengurusan Registrasi Kepabeanan agar dilakukan sendiri tanpa melalui perantara pihak ketiga / calo.
  2. Pada seluruh proses Registrasi Kepabeanan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tidak memungut biaya apapun.

SISTEM REGISTRASI

Akses SISTEM REGISTRASI melalui link-link berikut ini:

Registrasi LamaSudah TerdaftarBelum Terdaftar
Lihat Registrasi Lama
Sudah melakukan registrasi menggunakan aplikasi lama? Kami menyediakan browse status registrasi.

Untuk melihat status registrasi lama, klik di sini:
Registrasi Lama
Sudah punya user id?
Silahkan langsung sign in ke Portal User DJBC kemudian pilih aplikasi Registrasi Kepabeanan.

Untuk sign in, klik disini:
Sign In
Belum punya user id?
Jika Anda belum memiliki "user id" dan password, silahkan mendaftar di Portal Pengguna Jasa DJBC.

Untuk mendaftar user baru, klik disini:
Pendaftaran User Baru

PERTANYAAN UMUM

Berikut ini daftar pertanyaan yang sering diajukan pada saat proses registrasi kepabeanan. Anda dapat mengetahui hal apa saja yang pernah dialami oleh user lain beserta solusi atau jawaban atas permasalahan tersebut. Dan ini juga menjadi referensi bagi semua user untuk dapat dengan mudah melakukan proses registrasi kepabeanan di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.


  1. Apakah untuk melakukan kegiatan ekspor impor, perusahaan wajib melakukan registrasi kepabeanan?

    Iya. Sesuai Pasal 6A ayat 1 UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan UU Nomor 10/1995 tentang Kepabeanan, orang (perorangan atau badan hukum) yang akan melakukan pemenuhan kewajiban pabean wajib melakukan registrasi ke DJBC untuk mendapat nomor identitas dalam rangka AKSES KEPABEANAN. Pelayanan Rregistrasi kepabeanan yang dilakukan DJBC saat ini meliputi pelayanan registrasi kepabeanan untuk importir, eksportir, PPJK, dan pengangkut.

  2. Benarkah bila belum punya NIK, pengguna jasa boleh melakukan transaksi impor sebanyak 1x tanpa NIK?

    • Benar, berdasarkan Perdirjen nomor P-21/BC/2011, untuk importir yang belum mendapatkan NIK, terdapat ketentuan bahwa importir tersebut dapat dilayani 1 (satu) kali Pemberitahuan Pabean Impor dengan persyaratan sebagai berikut:
      1. Telah mengajukan permohonan registrasi kepabeanan dan telah mendapatkan TTP-RK;
      2. Telah mengajukan permohonan dan telah mendapatkan persetujuan Kepala Kantor Pabean.
    • Sementara itu, untuk eksportir dan Pengangkut yang belum memiliki NIK, pemenuhan kepabeanan dapat dilayani selama 14 hari terhitung sejak tanggal TTP- RK

  3. Jenis pengangkut yang bagaimanakah yang perlu melakukan registrasi kepabeanan?

    Pengangkut yang perlu melakukan registrasi kepabeanan adalah jenis pengangkut yang berkewajiban menyampaikan RKSP/manifest dan/atau menerbitkan Bill of Lading/Airway Bill. Untuk usaha pengangkutan yang hanya merupakan trucking/pengangkutan darat dan tidak menyampaikan manifest, maka tidak perlu mengajukan NIK

  4. Di manakah kami dapat mendapatkan contoh form isian data registrasi kepabeanan?

    Untuk mendapatkan contoh form isian data registrasi kepabeanan, pengguna jasa dapat mengunduh Lampiran I PER-21/BC/2011 pada pilihan menu dasar hukum pada menu Registrasi Kepabeanan di website DJBC.

  5. Apabila pengguna jasa melakukan registrasi untuk ekspor dan impor, apakah NIK nya akan berbeda-beda?

    Tidak, satu NIK dapat berlaku untuk semua jenis kegiatan tergantung pilihan jenis kegiatan pengguna jasa saat mengajukan permohonan NIK

  6. Mengapa kami kesulitan mengakses portal registrasi kepabeanan?

    Gunakan browser mozilla 3.6 untuk mengakses situs DJB. Jika telah menggunakan browser mozilla tetap mengalami kesulitan, coba lakukan koneksi pada jam-jam di luar jam sibuk

  7. Dokumen apakah yang dibutuhkan untuk mengajukan registrasi kepabeanan?

    Silakan download petunjuk pengisian formulir pada website DJBC, penjelasan mengenai hal tersebut dapat dilihat pada petunjuk pengisian tersebut

PERMASALAHAN APLIKASI DAN USER ID

  1. Bagaimanakah prosedur untuk melakukan pendaftaran registrasi kepabeananan baru secara online?

    Silakan download petunjuk pengisian formulir pada website DJBC, penjelasan mengenai hal tersebut dapat dilihat pada petunjuk pengisian tersebut

  2. Apabila sudah punya SRP apakah harus membuat user id juga?

    Ya. Pengguna jasa yang telah mendapatkan SRP tetap harus mengajukan permohonan registrasi kepabeanan dengan langkah sebagaimana perusahaan yang belum mendapatkan NIK.

  3. PIC itu harus diisikan dengan siapa?

    Isikan dengan nama orang yang ditugaskan oleh perusahaan untuk melakukan pengajuan permohonan registrasi kepabeanan.

  4. Apakah yang harus dilakukan bila pengguna jasa salah mengisikan data 9 digit awal NPWP saat melakukan pendaftaran user?

    Lakukan pendaftaran user id baru dengan menggunakan NPWP yang benar

  5. Apakah yang harus dilakukan bila pengguna jasa salah mengisikan data 6 digit terakhir NPWP saat melakukan pendaftaran user registrasi kepabeanan?

    Ajukan surat permohonan perubahan data user kepada Subdit registrasi kepabeanan secara langsung atau melalui email ke alamat email registrasikepabeanan@customs.go.id

  6. Pada saat pendaftaran user baru, mengapa proses pendaftaran gagal dan muncul respon "identitas sudah pernah didaftarkan"?

    Kirimkan email yang disertai nama perusahaan dan nomor NPWP atau hubungi no pelayanan kami pada 021 - 47869435 atau 021- 47869503 untuk dilakukan penelusuran.

  7. Pada saat pendaftaran user baru, mengapa proses pendaftaran gagal dan muncul respon "alamat email sudah pernah digunakan"?

    Gunakan alamat email perusahaan yang belum pernah didaftarkan.

  8. Setelah membuat user id, selanjutnya apa yang harus dilakukan?

    1. Lakukan aktivasi user dengan mengklik link aktivasi yang dikirim via email ke alamat email pendaftaran.
    2. Isikan Pertanyaan dan Jawaban pada kolom yang tersedia. Jangan lupa SIMPAN kombinasi pertanyaan dan jawaban yang dibuat tersebut karena akan digunakan bila pengguna jasa melakukan recovery password pada masa yang akan datang.
    3. Setelah berhasil, pengguna jasa dapat melakukan sign in dan melakukan registrasi kepabeanan secara online.
  9. Pengguna jasa tidak kunjung mendapatkan kode aktivasi

    1. Periksa apakah link kode aktivasi masuk ke folder Spam atau Junk;
    2. Coba buka filter email, tambahkan alamat email registrasi kepabeanan ke daftar kontak email, lalu lakukan request kode aktivasi;
    3. Apabila masih belum berhasil, sebaiknya ajukan surat permohonan pergantian alamat email.

  10. Bagaimanakah prosedur untuk mengganti alamat email?

    1. Untuk prosedur penggantian email, silakan ajukan surat resmi pengajuan penggantian alamat email, lengkap dengan kepala surat dan di tanda tangani Direktur perusahaan. Surat tersebut ditujukan kepada:
      • Kepala Sub Direktorat Registrasi Kepabeanan
        Gedung B Lantai I
        Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
        Jl. Jenderal Ahmad Yani (By Pass)
        Rawamangun Jakarta Timur, Jakarta
    2. Surat tersebut harap dilengkapi dengan dokumen yang mendukung legalitas penanda tangan surat, berupa KTP ataupun API yang terdapat contoh tanda tangan direktur tersebut.
    3. Untuk pengguna jasa yang berdomisili di daerah DKI Jakarta dan sekitarnya, silakan datang langsung ke frontdesk pelayanan registrasi kepabeanan di Gedung B lantai 1 dengan membawa tanda pengenal perusahaan atau surat kuasa dari direktur apabila yang datang adalah perwakilan perusahaan .Untuk pengguna jasa yang domisilinya jauh dapat mengajukan permohonan melalui email dengan format surat scan atau melalui fax.

  11. Bagaimana cara melakukan update password yang expired?

    Pada tanggal habisnya masa berlaku password, saat pengguna jasa melakukan sign ini, sistem akan secara otomatis menampilkan permintaan untuk memperbarui password. Isikan password lama dan password baru kemudian klik submit.

  12. Mengapa update password susah sekali dilakukan?

    1. Kemungkinan disebabkan oleh koneksi internet perusahaan yang lambat;
    2. Pastikan pengetikan password dilakuian dengan benar, seperti kombinasi huruf besar dan kecil;
    3. Solusinya, silakan refresh dulu komputer dan coba lagi update password sampai 3-4 kali berturut -turut, seharusnya update password akan berhasil dilakukan.

  13. Bagaimana cara rescovery password bila saya lupa kombinasi pertanyaan dan jawaban yang diisikan saat melakukan aktivasi user?

    1. Silakan ajukan surat resmi pengajuan recovery password, lengkap dengan kepala surat dan di tanda tangani pimpinan perusahaan. Surat tersebut ditujukan kepada:
      • Kepala Sub Direktorat Registrasi Kepabeanan
        Gedung B Lantai I
        Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
        Jl. Jenderal Ahmad Yani (By Pass)
        Rawamangun Jakarta Timur, Jakarta
    2. Surat tersebut harap dilengkapi dengan dokumen yang mendukung legalitas penanda tangan surat, berupa KTP ataupun API.
    3. Untuk pengguna jasa yang berdomisili di daerah DKI Jakarta dan sekitarnya, silakan datang langsung ke frontdesk pelayanan registrasi kepabeanan di Gedung B lantai 1 dengan membawa tanda pengenal perusahaan dan surat kuasa dari direktur bila yang datang adalah perwakilan perusahaan . Untuk pengguna jasa yang domisilinya jauh dapat mengajukan permohonan melalui email dengan format surat scan atau melalui fax.

  14. Apakah yang harus dilakukan bila pengguna jasa bila pengguna jasa lupa password atau user id?

    1. Untuk mengetahui user id dan password, lakukan request kode aktivasi secara online melalui website bea cukai www.beacukai.go.id;
    2. Pilih menu portal pengguna jasa dan selanjutnya pilih menu Request kode aktivasi, masukkan alamat email yang dulu digunakan untuk pendaftaran user id.
    3. Pengguna jasa akan mendapatkan pemberitahuan user id dan pasword yang dikirimkan ke alamat email tersebut.

  15. Sudah melakukan aktivasi user tapi mengapa tidak bisa sign in?

    Terdapat beberapa kemungkinan:
    1. Periksa kotak masuk email pendaftaran, pastikan telah terdapat email link aktivasi dari DJBC;
    2. Ulangi proses aktivasi, klik link kode aktivasi, isikan pertanyaan dan jawaban, klik tombol submit dan pastikan sudah terdapat respon: "user id anda sudah diaktivkan, silakan log in"
    3. Pastikan pengguna jasa tidak salah memasukkan keycode. Kami sarankan, sebaiknya user name dan password yang dikirim ke email dicopy paste ke kolom sign in agar penulisannya tidak salah.

Referensi

  1. http://www.beacukai.go.id/?page=apps/registrasi-kepabeanan.html
  2. http://www.beacukai.go.id/index.html?page=apps/registrasi-kepabeanan/faq-registrasi.html
  3. Untuk mengetahui lebih lanjut tentang apa itu Registrasi Importir, klik disini:
    http://bcukai.blogspot.com/p/registrasi-importir.html
  4. Berhubung masih ada info Frequently Asked Questions (FAQ) yang belum ditampilkan, sedangkan artikel ini sudah terlalu panjang, maka FAQ berikutnya tentang Registrasi Importir akan dilanjutkan disini:

You Might Also Like

0 comments

Like us on Facebook

Flickr Images