Penyelesaian Impor Barang Kiriman Pos

00.36

Penyelesaian Impor Barang Kiriman Pos

Sebelum membaca lebih lanjut untuk memahami cara penyelesaian impor barang kiriman pos, ada baiknya membaca terlebih dahulu peraturan terkait dengan barang kiriman pos, yakni di Peraturan Menteri Keuangan No 188/PMK.04/2010 tentang impor barang yang dibawa oleh penumpang, awak sarana pengangkut, pelintas batas, dan barang kiriman.
  1. Apakah Barang Kiriman itu?
    Barang Kiriman adalah barang impor yang dikirim oleh pengirim tertentu di luar negeri kepada penerima tertentu di dalam negeri.

  2. Apakah perusahaan jasa titipan itu?
    Perusahaan Jasa Titipan (PJT) adalah perusahaan yang memperoleh izin usaha jasa titipan dari instansi terkait serta memperoleh persetujuan untuk melaksanakan kegiatan kepabeanan dari kepala kantor pabean.

  3. Saya mendapat paket kiriman dari teman saya di luar ngeri, apakah saya wajib membayar bea masuk atas barang kiriman tersebut?
    • Barang kiriman dengan nilai pabean paling banyak FOB USD 50,00 (lima puluh US Dollar) untuk setiap orang per kiriman, diberikan pembebasan bea masuk dan tidak dipungut pajak dalam rangka impor;
    • Dalam hal nilai pabean melebihi batas pembebasan bea masuk, maka barang kiriman dipungut bea masuk dan pajak dalam rangka impor dengan dasar nilai pabean penuh dikurangi dengan nilai pabean yang mendapatkan pembebasan bea masuk.

  4. Bagaimana tatacara pengeluaran barang kiriman melalui pos atau perusahaan jasa titipan?
    • Atas barang kiriman pos wajib diberitahukan kepada Pejabat Bea dan Cukai dikantor Pabean dan hanya dapat dikeluarkan dengan persetujuan Pejabat Bea dan Cukai;
    • Impor barang kiriman dilakukan melalui pos atau PJT dan dilakukan pemeriksaan pabean yang meliputi penelitian dokumen dan pemeriksaan fisik barang oleh Pejabat Bea dan Cukai;
    • Pemeriksaan fisik barang disaksikan oleh petugas pos atau petugas PJT;
    • Pejabat Bea dan Cukai menetapkan tarif dan nilai pabean serta menghitung bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang wajib dilunasi atas barang kiriman melalui pos dan PJT;
    • Barang kiriman melalui pos yang telah ditetapkan tarif dan nilai pabeannya diserahkan kepada penerima barang kiriman melalui pos setelah bea masuk dan pajak dalam rangka impor dilunasi;

  5. Bagaimana prosedur pengiriman barang untuk perorangan?
    Prosedur pengiriman barang impor untuk perorangan dapat dilakukan melalui Pos atau Perusahaan Jasa Titipan (PJT). Ketentuan mengenai impor barang kiriman diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No 188/PMK.04/2010 tentang impor barang yang dibawa oleh penumpang, awak sarana pengangkut, pelintas batas, dan barang kiriman. Tata caranya dapat dilihat pada nomor 4.

  6. Bagaimana penetapan bea masuk dan pajak dalam rangka impor atas barang kiriman melalui pos?
    Sesuai Peraturan Menteri Keuangan No 188/PMK.04/2010 tentang impor barang yang dibawa oleh penumpang, awak sarana pengangkut, pelintas batas, dan barang kiriman berlaku ketentuan:
    • Pejabat Bea dan Cukai menetapkan tarif dan nilai pabean serta menghitung bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang wajib dilunasi atas barang kiriman melalui pos dan PJT;
    • Penetapan tarif didasarkan pada tarif bea masuk dari jenis barang yang bersangkutan, apabila barang impor lebih dari 3 jenis barang, pejabat bea dan cukai menetapkan hanya satu tarif bea masuk berdasarkan tarif barang tertinggi.
    • Barang kiriman dengan nilai pabean paling banyak FOB USD 50,00 (lima puluh US Dollar) untuk setiap orang per kiriman, diberikan pembebasan bea masuk dan tidak dipungut pajak dalam rangka impor;
    • Dalam hal nilai pabean melebihi batas pembebasan bea masuk, maka barang kiriman dipungut bea masuk dan pajak dalam rangka impor dengan dasar nilai pabean penuh dikurangi dengan nilai pabean yang mendapatkan pembebasan bea masuk.

  7. Dapatkah secara rinci dipaparkan perihal barang kiriman?
    Secara rinci perihal BARANG KIRIMAN ATAU PAKET YANG DIKIRIM MELALUI PERUSAHAAN JASA TITIPAN (Courier Service) adalah sbb:

    Barang Kiriman > 100 kg dikenakan ketentuan umum di bidang impor (impor umum) dan penyelesaiannya dilakukan dengan dokumen PIB (Pemberitahuan Impor Barang)

    Sifat Pemeriksaan: OFFICIAL ASSESTMENT (Pemeriksaan oleh Pejabat Bea dan Cukai)

    Fasilitas dan Ketentuan Perpajakan
    • Barang Kiriman yang nilainya kurang dari FOB USD 50,- (lima puluh dolar US) per orang per kiriman, dibebaskan dari kewajiban pembayaran Bea Masuk (BM) dan Pungutan Dalam Rangka Impor (PDRI), sedangkan atas kelebihannya dipungut BM dan PDRI;
    • Barang kiriman sampel/hadiah/gift diperlakukan ketentuan kepabeanan, yakni ditetapkan nilai pabeannya oleh Petugas Bea dan Cukai berdasarkan data harga pembanding, jika data harga pembanding sama dengan atau lebih rendah dari FOB USD 50,- maka terhadap barang kiriman sampel/hadiah/gift tersebut tidak akan dikenakan BM dan PDRI, namun jika data harga pembanding lebih tinggi dari FOB USD 50,- maka terhadap barang kiriman sampel/hadiah/gift tersebut akan dikenakan BM dan PDRI;
    • Barang impor yang dikategorikan sebagai barang mewah (seperti tas branded, berlian dll) berdasarkan peraturan di bidang perpajakan, dikenakan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) yang kriteria dan besaran tarifnya telah ditentukan;
    • Tarif BM mengacu kepada Buku Tarif Kepabeanan Indonesia 2012 (http://eservice.insw.go.id/ menu “HS Code Information”)
    • Tarif PPN Impor sebesar 10%
    • Tarif PPh Pasal 22 Impor :
      1. Memiliki API -> 2,5%
      2. Tidak Memiliki API -> 7,5%
      3. Tidak Memiliki NPWP -> 15%
    • Barang Kena Cukai (BKC) hanya diijinkan per alamat penerima barang, paling banyak:
      1. 40 batang sigaret; atau
      2. 10 batang cerutu; atau
      3. 40 gram hasil tembakau lainnya; dan
      4. 350 ml minuman mengandung etil alkohol;
      5. Terhadap kelebihannya akan dimusnahkan secara langsung.

    Contoh Perhitungan Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor atas Barang Kiriman Saudara A mendapat barang kiriman impor yang dikirim melalui sebuah PJT dengan harga barang sesuai invoice dan transfer payment sebesar USD 250, biaya pengangkutan udara sesuai Airwaybill (AWB) USD 100, Saudara A tidak memiliki API namun mempunyai NPWP. Kurs pajak yang berlaku pada saat pembayaran USD 1 = Rp 9.000, tarif BM = 10%, PPN 10%, PPh = 7.5%
    penyelesaian impor barang kiriman pos
    Contoh Perhitungan Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor atas Barang Kiriman.
    Klik untuk memperbesar
Lanjut ke halaman berikutnya: Penanganan Barang Kiriman Pos oleh Pejabat Bea dan Cukai

You Might Also Like

0 comments

Like us on Facebook

Flickr Images