Prosedur Penyelesaian Barang Kiriman Pos di Bea Cukai

00.52

Penanganan oleh Pejabat Bea dan Cukai

mekanisme penanganan barang kiriman pos
Mekanisme penyelesaian barang kiriman pos yang terkena bea masuk.
  1. Pejabat Bea dan Cukai berwenang melakukan pemeriksaan pabean yang meliputi penelitian dokumen dan pemeriksaan fisik barang (official assessment);

  2. Pemeriksaan fisik dilakukan secara selektif dan disaksikan oleh Petugas PJT guna:
    • menetapkan klasifikasi dan nilai pabean atas barang kiriman;
    • memastikan apakah terhadap barang kiriman terkena ketentuan perijinan dari instansi teknis terkait, seperti:
      1. Produk makanan, minuman, obat-obatan harus memperoleh persetujuan dari BPOM; dalam hal kiriman adalah untuk tujuan penelitian termasuk uji klinik, pengembangan produk, sampel registrasi, bantuan/hibah/donasi, tujuan pameran dan penggunaan sendiri/pribadi, dapat melalui mekanisme jalur khusus yakni dengan mengajukan Ijin SAS (Special Access Scheme) ke BPOM;
      2. Produk Kosmetika harus memperoleh persetujuan dari BPOM berupa SKI (Surat Keterangan Impor);
      3. Impor Kiriman Telepon Seluler, Komputer Genggam (Handheld) dan Komputer Tablet hanya diperbolehkan maksimal 2 (dua) buah sebagaimana diatur di Peraturan Menteri Perdagangan;
      4. Impor Kiriman Pakaian jadi hanya diperbolehkan maksimal 10 (sepuluh) buah sebagaimana diatur di Peraturan Menteri Perdagangan;
      5. Impor Kiriman Produk Elektronik hanya diperbolehkan maksimal 2 (dua) buah sebagaimana diatur di Peraturan Menteri Perdagangan;
      6. Produk hewan, tumbuhan dan ikan harus memperoleh ijin pemasukan dari Badan Karantina;
      7. Produk senjata api, air softgun dan peralatan sejenis harus mendapatkan ijin dari Kepolisian;

  3. Untuk memastikan apakah barang impor terkena ketentuan larangan dan pembatasan (perijinan), dapat dilihat di http://eservice.insw.go.id/ menu “Lartas Information”, adapun untuk Pengecualian Lartas Barang Kiriman dapat dilihat “Aturan Pengecualian Lartas Barang Kiriman” di Peraturan ;

  4. Pejabat Bea dan Cukai menetapkan tarif (pembebanan bea masuk) dan nilai pabean serta menghitung BM dan PDRI yang wajib dilunasi atas barang kiriman;

  5. Pejabat Bea dan Cukai menetapkan tarif bea masuk tertinggi jika barang lebih dari 3 jenis;

  6. Dalam rangka penetapan nilai pabean, Pejabat Bea dan Cukai dapat meminta informasi (Notifikasi) bukti pendukung transaksi jual beli yang obyektif dan terukur kepada Penerima Barang melalui PJT, sebagai data pendukung untuk penetapan nilai barang, yaitu bukti bayar;

  7. Pemberitahuan barang kiriman diajukan oleh PJT dengan dokumen PIBK (Pemberitahuan Impor Barang Khusus);

  8. Pembayaran BM dan PDRI ke Kas Negara oleh PJT dilakukan melalui Bank Devisa Persepsi dengan menggunakan SSPCP (Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak) paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah Pejabat Bea dan Cukai menerbitkan persetujuan pengeluaran barang (SPPB).

    Penyelesaian Barang Kiriman Pos
    • Pengeluaran barang kiriman hanya dapat dilakukan dengan persetujuan Pejabat Bea dan Cukai dengan penerbitan SPPB (Surat Persetujuan Pengeluaran Barang) setelah dipenuhi kewajiban pabean, yaitu:
      1. PJT memberitahukan secara tertulis dengan dokumen PIBK;
      2. Penerima Barang telah melengkapi Perijinan dari Instansi Teknis Terkait dan menyerahkan kepada PJT.
    • BM dan PDRI atas barang kiriman yang telah dibayar oleh PJT dianggap telah disetujui;
    • Pemeriksaan barang kiriman oleh Pejabat Bea dan Cukai bersifat final (tidak dapat diajukan keberatan).
    • Barang kiriman yang telah berstatus SPPB akan dikirimkan oleh PJT terkait ke Penerima Barang;
    • Terhadap barang kiriman yang tidak bisa diterbitkan perijinannya oleh Instansi Terkait, Penerima Barang dapat mengirim kembali ke negara pengirim (RTO/Return To Origin/Re-ekspor) dengan mengajukan permohonan ke Kepala Kantor dan berkoordinasi dengan PJT terkait;
    • Barang kiriman yang tidak diselesaikan oleh Penerima Barang lebih dari 30 (tiga puluh) hari sejak kedatangannya akan dianggap sebagai barang yang tidak dikuasai (BCF 1.5) dan dialihkan ke Gudang TPP (Gudang Pabean)
Peraturan Terkait:
Peraturan Menteri Keuangan No 188/PMK.04/2010 tentang impor barang yang dibawa oleh penumpang, awak sarana pengangkut, pelintas batas, dan barang kiriman.

You Might Also Like

7 comments

  1. Saya memesan via pos, setiap bulan sekali,suplement food 2 btl @ 90 caps atau 120 tabl. Glucosamin & Chondroitin dari USA seharga US$ 30. cif untuk pemakaian sendiri (untuk memperbaiki penyakit /ekapuran sendi,) dan selama beberapa kali sebelumnya tidak pernah ada masalah.
    Mulai bulan Desember 2014 penerimaan kiriman terhambat karena diharuskan ada surat ijin SAS dari BPOM, padahal semua tahu bawa mengurus ijin SAS dari BPOM memakan waktu yang lama dan biaya-biaya transpor,, administraisi dan Lab. yang jumlahnya jauh lebih mahal dari harga barang yang dipesan, yang di Amerika sendiri oleh FDA (POM nya Amerika) tidak dipermasalaahkan.

    Pertanyaannay:: apakah barang kiriman yang nilainya dibawah US$ 50 harus juga dilengkapi dengan IIjin SAS ?? Terima kasih

    BalasHapus
  2. Kalau kita mendapatkan kiriman suplemen dari luar negeri dengan nilai lebih dari usd 50 dan ditahan di bea cukai sebelum mengurus ijin SAS namun memilih untuk tidak mengurus ijin tersebut, selain barangnya tidak bisa diambil apakah ada sanksi lain bagi penerima?

    BalasHapus
  3. Menurut hemat saya, pembatasan sejumlah USD 50,- kaitannya adalah dengan nilai barang yang dibebaskan dari kewajiban untuk membayar pungutan Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor dalam rangka penyelesaian barang kiriman dari luar negeri. Nilai US$ 50,- tersebut tidak terkait dengan kewajiban pemenuhan persyaratan impor dari instansi terkait seperti izin SAS dari BPOM misalnya.

    Untuk sanksi dapat dibaca di Perka BPOM nomor 39 tahun 2013 yang link-nya sudah diberikan di atas. Apabila sanksinya tidak diatur di dalam peraturan tersebut, maka kemungkinan besar memang tidak ada sanksi lain bagi penerima yang tidak mengurus ijin tersebut.

    BalasHapus
  4. Bagai mana cara mengurus ski, di bpom kantor mana dan brp lama pengerjaannya...?? Apakah ada jasa calo dsb disana?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Silakan ke Kantor unit pusat dan balai Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terdekat di kota Anda.

      Listnya bisa dibaca disini: Kantor unit pusat dan balai Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Seluruh Indonesia.

      Hapus
  5. Apakah Uji lab akan di lakukan setiap vitamin yang saya import dari luar negeri walaupun dengan vitamin yang sama di bulan berikut nya?

    BalasHapus
  6. Apakan uji lab akan dilakukan disetiap vitamin yang saya import di bulan berikutnya ? dalam hal vitamin yang sama pada bulan sebelumnya ? thanks

    BalasHapus

Like us on Facebook

Flickr Images