Tarif Cukai MMEA Alami Kenaikan Hingga 40% Sejak April 2010, PPnBM Dihapuskan

12.22

Cukai MMEA

Kenaikan tarif cukai Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA), Etil Alkohol (EA) dan Konsentrat Mengandung Etil Alkohol (KMEA) telah efektif dilaksanakan per-1 April 2010. Keputusan tersebut merupakan pengejewantahan dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 62/PMK.011/2010. Dalam PMK tersebut pemerintah antara lain menaikkan tarif cukai hingga 40 persen, menyederhanakan golongan kadar alkohol dari golongan A1, A2,B1,B2 dan C menjadi golongan A,B dan C, termasuk menghapus pengenaan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) mulai 1 April 2010.

Penyesuaian tarif baru ini oleh sebagian pihak yang berkecimpung dibidang industri Minuman Mengandung Ethil Alkohol (MMEA) sangat disesalkan, karena dengan adanya kenaikan cukai hingga tiga kali lipat mulai April 2010, diprediksi harga jual minuman beralkohol seperti bir akan naik 20 hingga 40 persen.

Dan sudah menjadi aturan main, setiap akan diluncurkan peraturan baru, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dalam hal ini Direktorat Cukai melakukan sosialisasi terlebih dulu kepada masyarakat usaha khususnya yang terkait dengan industri MMEA, EA dan KMEA. Sosialisasi diawali kepada para pegawai di Kanwil DJBC Jawa Timur I, KPPBC Manado, Kanwil DJBC Bali, NTB dan NTT, Kanwil DJBC Sumatera Utara, KPPBC Surakarta dan di Kantor Pusat Jakarta pada 29 Maret 2010. Sedangkan sosialisasi kepada para pengguna jasa yang dilakukan pada waktu sama (29/3) dihadiri oleh perwakilan dari Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), PT Sarinah dan distributor MMEA impor di seluruh Indonesia, Asosiasi Produsen dan Pedagang Minuman MMEA (ASPROMIA), Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (APRINDO) dan asosiasi Pedagang Bebas Bea Indonesia (ATBBI).

Menurut Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Thomas Sugijata, kebijakan yang telah dituangkan dalam PMK 62/PMK.011/2010 dan PMK 82/PMK.011/ 2010 (tentang Penetapan Tarif Bea Masuk atas Impor Produk-Produk MMEA Tertentu) didasarkan pada upaya optimalisasi penerimaan negara khususnya di bidang cukai dengan penyederhanaan golongan tarif cukai ( dahulu terdiri dari golongan A1, A2, B1, B2, dan C yang saat ini disederhanakan menjadi golongan A, B, dan C) serta mempermudah pengawasan dan administrasi serta mengurangi dispute nilai pabean pada saat importasinya. Mengingat tujuan kebijakan salah satunya adalah pembatasan, lanjut Thomas, maka secara umum beban tarif cukai memang meningkat untuk masing-masing golongan sekaligus kompensasi atas penghapusan PPnBM atas Barang Kena Cukai berupa MMEA. Pengambilan kebijakan tersebut dikoordinasikan oleh Badan Kebijakan Fiskal (BKF), sementara Bea dan Cukai lebih kepada pelaksanaan kebijakan tersebut.

"Kenaikan harga sepertinya tidak bisa dihindarkan khususnya bagi minuman beralkohol, pasalnya, pemerintah akan segera mengenakan tarif cukai baru terhadap berbagai jenis minuman yang mengandung alkohol melalui Kebijakan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 62/PMK.011/2010 tentang Tarif Cukai Etil Alkohol (EA), Minuman Mengandung Ethil Alkohol (MMEA), dan Konsentrat yang Mengandung Etil Alkohol (KMEA)."

MENINGKATKAN KEPATUHAN IMPORTIR UNTUK IMPORTASI MMEA LEGAL

Kenaikan tarif cukai khususnya untuk minuman beralkohol memang dimaksudkan untuk mengurangi tingkat konsumsi dalam rangka pengawasan. Karena memang salah satu karakteristik cukai adalah segala sesuatu yang berdampak pada kesehatan harus dikenakan pajak tinggi supaya mengurangi konsumsi.

Apapun, jika mempunyai dampak kesehatan, itu harus dikenakan pajak yang tinggi supaya mengurangi konsumsi dalam rangka pengawasan,” ujar Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Anggito Abimanyu.

Jadi kalau diuraikan lebih lanjut, tambah Anggito, beberapa hal yang melatarbelakangi dikeluarkannya keputusan ini adalah:

Pertama, penyesuaian atas tarif cukai lama yang berlaku sejak tahun 2006 pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 89/PMK.04/2006 tentang Penetapan Tarif Cukai Etil, Alkohol Atau Etanol dan Peraturan Menteri Keuangan No.90/PMK.04/2006 tentang Penetapan Tarif Cukai Minuman Dan Konsentrat Yang Mengandung Etil Alkohol, yang dilakukan dengan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62/PMK, 011/2010 tentang Tarif Cukai Etil Alkohol, Minuman Mengandung Etil Alkohol dan Konsentrat Yang Mengandung Etil Alkohol. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai bahwa cukai dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karekteristik sebagai berikut:
  1. Konsumsinya perlu dikendalikan;
  2. Peredarannya perlu diawasi;
  3. Pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup atau
  4. pemakaiannya perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan.
Kedua, alasan karena pertimbangan asumsi makro di antaranya kenaikan inflasi dan pertumbuhan ekonomi.

Ketiga, mengabsorbsi PPnBM yang tidak dipungut lagi terhadap minuman berakohol sesuai dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah pada penjelasan Pasal 5 ayat 1.

Keempat, untuk MMEA jenis wine dan spirit impor, sekalipun terdapat kenaikan cukai namun beban perpajakan secara keseluruhan menurun, dengan melihat benchmark negara-negara yang berkarakteristik mirip yakni negara tujuan pariwisata dan negara yang membatasi peredaran MMEA.

Penurunan beban perpajakan ini diharapkan akan meningkatkan kepatuhan importir sehingga akan mengurangi angka penyelundupan dan meningkatkan penerimaan negara.

Mengenai pengawasan terhadap pemasukan dan peredaran minuman beralkohol, menurut Anggito, pemerintah telah melakukan secara ketat antara lain oleh Kementerian Perindustrian terkait dengan perijinan pendirian pabrik yang termasuk dalam Daftar Negatif Investasi (DNI), Kementerian Perdagangan melalui Peraturan Menteri Perdagangan yang mengatur kuota dan distribusinya, dan Kementerian Keuangan terkait dengan kebijakan fiskal dan pengawasan fisik maupun administrasi terkait cukai, bea masuk, dan PPN yang dilakukan oleh DJBC .

Pengawasan terhadap pemasukan dan peredaran minuman beralkohol antara lain dilakukan dengan melakukan operasi pencegahan, operasi minuman yang beredar di pasaran dan sebagainya sesuai tugas pokok dan fungsi dari DJBC. Dengan terbitnya PMK Nomor 62/PMK.011/ 2010 tentang Tarif Cukai Etil Alkohol, Minuman Mengandung Etil Alkohol, dan Konsentrat mengandung Etil Alkohol ini, Anggito berharap ;
  • Tarif cukai diterapkan secara spesifik dengan maksud agar memudahkan administrasi pemungutan dan kepastian pendapatan negara.
  • Menyederhanakan penggolongan tarif cukai bir menjadi satu golongan, menyamakan tarif cukai MMEA Dalam Negeri dengan MMEA Impor secara bertahap.
  • Menyesuaikan beban perpajakan MMEA Indonesia dengan negaranegara yang berkarakteristik mirip yakni, tujuan pariwisata dan negara yang membatasi peredaran MMEA.
  • Kebijakan penyesuaian tarif cukai juga dimaksudkan untuk menutup potensi penurunan penerimaan negara dengan adanya penghapusan PPnBM
Mengenai sistem penghitungan cukai, menurut Anggito, tidak ada perubahan sistem tarif cukai karena penghitungan cukai dengan mendasarkan pada volumetrik atau spesifik sudah diterapkan pada tarif cukai yang berlaku sebelumnya. Selama ini MMEA dikenakan PPnBM yang dihitung dengan tarif advalorem (%), sedangkan cukai dihitung dengan sistem tarif spesifik (volumetrik). Dengan tarif spesifik, selain berpengaruh terhadap kemudahan administrasi cukai juga sesuai dengan filosofi cukai yang diterapkan atas barang, bukan karena faktor harganya.

You Might Also Like

0 comments

Like us on Facebook

Flickr Images