Berita Terbaru Tentang Pakaian Bekas Impor Selundupan

11.46

Pakaian Bekas

Akhir-akhir ini topik mengenai maraknya pakaian bekas ilegal yang diimpor dengan cara diselundupkan dan beredar di tengah-tengah masyarakat sering dibahas di berbagai media massa. Berikut ini adalah kumpulan sejumlah artikel yang membahas berita tersebut:

Gara-gara Pakaian Impor Bekas, Petugas Bea Cukai Tewas dan Polsek Dibakar

Impor_pakaian_bekas_selundupan_kompas
Sejumlah 2.042 bal pakaian bekas asal Malaysia siap dimusnahkan
dengan cara dibakar pada Rabu (26/6/2013) siang.
foto: KOMPAS.COM/DANI ZEBUA
JAKARTA, KOMPAS.com — Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengungkapkan bahwa ada petugas bea cukai yang tewas saat berusaha menghentikan masuknya pakaian impor bekas. Bahkan, Polres Tembilahan di Riau dibakar oleh pihak-pihak yang tak bertanggung jawab karena berusaha mencegah peredaran barang ilegal itu.

"Kita juga ikut berduka atas petugas bea cukai yang ikut tewas di pelabuhan dalam tugas. Bea cukai bekerja luar biasa hingga mempertaruhkan nyawa," ujar Direktur Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen Kementerian Perdagangan Widodo, di Jakarta, Rabu (4/2/2015).

Lebih lanjut dia menjelaskan, barang bekas impor dilarang masuk ke Indonesia berdasarkan Undang-Undang Perdagangan. Oleh karena itu, Widodo dengan tegas mengatakan bahwa pakaian impor bekas merupakan barang ilegal.

Ia sangat yakin, pakaian impor bekas itu masuk dari pelabuhan-pelabuhan kecil di Indonesia. Salah satu pintu masuk barang itu, kata Kemendag, yaitu di daerah Tembilahan, Riau.

"Di Riau, Tembilahan, di sana pintu masuk. Bahkan karena aparat kepolisian ikut mencegah, yang terjadi, Polres Tembilahan itu dibakar," kata dia.

"Angka impor (pakaian bekas), kita tidak punya barang itu. Masuknya pasti ilegal. Sampai kiamat pun Mendag tak akan memberikan persetujuan baju bekas ini," ucapnya.

Sebelumnya, Kementerian Perdagangan (Kemendag) menemukan 216.000 koloni bakteri per gram dalam celana impor bekas. Temuan itu berdasarkan uji laboratorium terhadap celana impor yang diduga terkena cairan menstruasi. Kemendag telah melakukan uji sampel 25 baju dan celana bekas impor yang diambil dari Pasar Senen, Jakarta. Hasilnya, semua pakaian impor itu mengandung berbagai bakteri yang berbahaya bagi kesehatan.

Penulis : Yoga Sukmana
Editor : Fidel Ali Permana
sumber: http://bisniskeuangan.kompas.com/read/2015/02/04/205728626/Gara-gara.Pakaian.Impor.Bekas.Petugas.Bea.Cukai.Tewas.dan.Polsek.Dibakar.

Cegah Pakaian Bekas Impor, Pakde Karwo Gandeng Bea Cukai

harianterbit_Gubernur_Jatim_Soekarwo
Gubernur Jawa Timur Soekarwo
Surabaya, HanTer - Gubernur Jawa Timur Soekarwo menyurati Kantor Wilayah Bea Cukai setempat untuk mencegah barang bekas impor, khususnya pakaian bekas di sejumlah pasar di berbagai daerah.

"Saya akan berkoordinasi dengan Bea Cukai untuk mencegahnya, sebab setiap barang impor yang masuk harus melalui seleksi ketat," ujarnya kepada wartawan di Surabaya, seperti dikutip Antara, Jumat (6/2).

Gubernur yang akrab disapa Pakde Karwo tersebut juga menyampaikan untuk mencegah serbuan barang bekas impor ini pihaknya tidak akan melakukan razia di semua tempat karena menjadi hak pemerintah kabupaten/kota.

Selain itu, pihaknya juga akan memberikan keringanan pada penjual baju bekas bersakala kecil, meskipun ada larangan menjual baju bekas impor karena berdalih sebagai sumber penghasilan pedagang.

"Harus ada solusi. Kalau pedagang kaki lima diberi kelonggaran dulu menunggu barangnya habis, kemudian diimbau agar tidak berjualan lagi," katanya.

Gubernur juga tidak akan mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) terkait larangan pakaian bekas impor ke Jatim karena sudah ada peraturan menteri maupun undang-undang yang mengaturnya.

Sementara itu, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Jawa Timur juga telah mengingatkan bahwa pengimpor barang bekas, khususnya pakaian akan dipidana paling lama lima tahun penjara karena melanggar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

"Sudah tertuang dalam undang-undang bahwa pengimpor barang tidak baru bisa dipidana penjara," ujar Kepala Disperindag Jatim Warno Harisasono.

Sesuai Pasal 47 UU 7/2014 ayat (1) tertulis bahwa setiap importir wajib mengimpor barang dalam keadaan baru.

Kemudian pada Pasal 111 dalam undang-undang yang sama ditulis bahwa setiap importir yang mengimpor barang dala keadaan tidak baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar.

(ruli)
sumber: http://www.harianterbit.com/2015/read/2015/02/06/18813/20/20/Cegah-Pakaian-Bekas-Impor-Pakde-Karwo-Gandeng-Bea-Cukai

You Might Also Like

0 comments

Like us on Facebook

Flickr Images