Capai Target, Menkeu Beri Bonus Aparat Bea Cukai Rp125 Miliar
13.41Agust Supriadi, CNN Indonesia | Selasa, 10/02/2015 12:30 WIB
Jakarta, CNN Indonesia -- Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) mendapatkan bonus dari Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro atas perolehan cukai yang melampaui target penerimaan yang ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Insentif diberikan maksimal 35 persen dari selisih realisasi penerimaan cukai dengan target yang ditetapkan.
"Untuk tahun 2014, pagu insentif paling tinggi Rp 125 miliar," jelas Bambang sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 17/PMK.02/2015 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Atas Pencapaian Kinerja di Bidang Cukai tertanggal 28 Januari 2015.
Dalam kesempatan tersebut Menkeu menjelaskan, tambahan alokasi anggaran diberikan sebagai penghargaan atas pencapaian kinerja di bidang cukai yang ditetapkan melalui APBN. Pencapaian yang dimaksud adalah terlampauinya target penerimaan cukai melalui upaya langsung maupun tidak langsung, setelah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Insentif diberikan setiap tahun anggaran dan dibayarkan pada tahun anggaran berikutnya. Insentif diberikan pada tahun 2014 dan seterusnya," jelas Bambang.
PMK tersebut menjabarkan pemanfaatan insentif tersebut untuk meningkatkan kinerja kantor dan kesejahteraan pegawai DJBC. Besaran insentif bagi pegawai disesuaikan dengan kontribusi pegawai terhadap pencapaian kinerja di bisang cukai dan paling banyak satu kali gaji pokok dan satu kali tunjangan kinerja.
"Pemanfaatan insentif untuk kesejahteraan pegawai paling tinggi sebesar 50 persen dari pagu insentif," ujar Menkeu.
Sebagai informasi, realisasi penerimaan negara yang dikumpulkan oleh DJBC pada 2014 sebesar Rp 161,63 triliun atau 93,04 persen dari target APBNP Rp 173,73 triliun. Berdasarkan sumber penerimaan, hanya setoran cukai yang mencapai target, yakni sebesar Rp 118, 1 triliun atau 100,5 persen dari target Rp 117,45 triliun. Sementara untuk realisasi bea masuk dan bea keluar, masing-masing hanya terealisasi 90,27 persen dan 54,98 persen.
"Untuk tahun 2014, pagu insentif paling tinggi Rp 125 miliar," jelas Bambang sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 17/PMK.02/2015 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Atas Pencapaian Kinerja di Bidang Cukai tertanggal 28 Januari 2015.
Dalam kesempatan tersebut Menkeu menjelaskan, tambahan alokasi anggaran diberikan sebagai penghargaan atas pencapaian kinerja di bidang cukai yang ditetapkan melalui APBN. Pencapaian yang dimaksud adalah terlampauinya target penerimaan cukai melalui upaya langsung maupun tidak langsung, setelah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Insentif diberikan setiap tahun anggaran dan dibayarkan pada tahun anggaran berikutnya. Insentif diberikan pada tahun 2014 dan seterusnya," jelas Bambang.
PMK tersebut menjabarkan pemanfaatan insentif tersebut untuk meningkatkan kinerja kantor dan kesejahteraan pegawai DJBC. Besaran insentif bagi pegawai disesuaikan dengan kontribusi pegawai terhadap pencapaian kinerja di bisang cukai dan paling banyak satu kali gaji pokok dan satu kali tunjangan kinerja.
"Pemanfaatan insentif untuk kesejahteraan pegawai paling tinggi sebesar 50 persen dari pagu insentif," ujar Menkeu.
Sebagai informasi, realisasi penerimaan negara yang dikumpulkan oleh DJBC pada 2014 sebesar Rp 161,63 triliun atau 93,04 persen dari target APBNP Rp 173,73 triliun. Berdasarkan sumber penerimaan, hanya setoran cukai yang mencapai target, yakni sebesar Rp 118, 1 triliun atau 100,5 persen dari target Rp 117,45 triliun. Sementara untuk realisasi bea masuk dan bea keluar, masing-masing hanya terealisasi 90,27 persen dan 54,98 persen.
(ags/ags)
sumber: http://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20150210123005-78-30934/capai-target-menkeu-beri-bonus-aparat-bea-cukai-rp125-miliar/
0 comments