Tata Cara Perhitungan Bea Masuk dan Pajak di Bea Cukai

22.09

Cara Perhitungan Bea Masuk dan Pajak di Bea Cukai

Bagi yang pertama kali berurusan dengan Bea dan Cukai mungkin sering mengalami kebingungan terhadap barang impor, barang kiriman paket atau barang bawaan penumpang yang kita bawa saat baru pulang dari luar negeri. Tidak hanya terkait prosedur atau tata cara pengeluaran, tetapi juga bagaimana cara untuk menghitung pungutan bea masuk, cukai, dan pajak-pajak lainnya seperti PPN, PPh, dan PPnBM.

Sebelum kita langsung membahas tentang tata cara perhitungan pungutan berupa Bea Masuk (atau yang biasa disingkat BM, dan Pajak (PPN, PPh, PPnBM), ada baiknya kita mengetahui pengertian dari istilah-istilah yang biasa digunakan dalam perhitungan kepabeanan.

Pengertian

Berikut adalah pengertian dari beberapa istilah yang akan digunakan dalam artikel ini:
  • Bea Masuk: adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang impor. Pengertian tentang Bea Masuk selengkapnya bisa klik disini: Bea Masuk.
  • Harga barang: adalah nilai dari barang tersebut, disebut sebagai "cost" (C)
  • Asuransi: adalah nilai asuransi yang dikenakan terhadap barang impor atau disebut dengan istilah "insurance" (I)
  • Ongkos kirim: adalah biaya yang dikenakan oleh pihak jasa pengiriman dan selanjutnya disebut "freight" (F)
  • PDRI: merupakan singkatan dari Pajak Dalam Rangka Impor yang terdiri dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penghasilan (PPh pasal 22 Impor), dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM).

NDPBM

Nilai Dasar Penghitungan Bea Masuk yang selanjutnya disingkat NDPBM adalah nilai tukar yang dipergunakan sebagai dasar penghitungan Bea Masuk. Dalam menghitung bea masuk, maka persentase tarif Bea Masuk, PPN, dan PPh akan dikalikan dengan NDPBM yang sudah ditetapkan sebelumnya. Rumus penetapan NDPBM dan cara menghitung Bea Masuk beserta PPN dan PPh adalah sebagai berikut:

Nilai Dasar Pengenaan Bea Masuk (NDPBM) = Cost + Insurance + Freight = CIF

  1. Untuk barang impor yang tidak melalui Perusahaan Jasa Titipan:
    • Bea Masuk = CIF * Tarif Bea Masuk (bisa 0%, 5%, 10% dst lihat di BTBMI (Buku Tarif Bea Masuk Indonesia) yang sekarang dinamakan BTKI (Buku Tarif Kepabeanan Indonesia). Jika Anda tidak memiliki BTKI, maka Anda bisa mengetahui tarif Bea Masuk dari barang impor melalui portal INSW (Indonesia National Single Window), atau langsung klik disini: HS Code Information.
    • PPN (Pajak Pertambahan Nilai) = (CIF + bea masuk) * 10%
    • PPh (Pajak Penghasilan) = (CIF + bea masuk) * 7.5% (bisa kena 2,5% bila punya API, atau 15% bila tidak punya NPWP)

  2. Untuk barang impor melalui Perusahaan Jasa Titipan (PJT) atau kantor pos, tata cara perhitungan sama dengan formula diatas, hanya sebelumnya harga barang dikurangi dengan nilai yang diberikan pembebasan terlebih dahulu, yakni sebesar FOB (Freight On Board) USD 50,00:

    Untuk barang yang nilainya (harganya) di bawah USD 50 (dolar Amerika) dibebaskan dari pungutan Bea Masuk dan PDRI alias gratis / free tidak bayar bea masuk dan pajak.

    • Bea Masuk = (CIF) * tarif bea masuknya
    • PPN = (CIF + bea masuk) * 10%
    • PPh = (CIF + bea masuk) * 7.5%

    Contoh Kasus:

    Harga barang $500 dikurangi nilai pembebasan yang merupakan hak untuk barang kiriman $50 = 500-50 = $450,
    Ongkir $50 --- CIF = 450 + 50 = 500, jenis barang = Handphone (tarif bea masuk dlm BTKI = 0%)
    • Bea Masuk = ( 500 ) * 0% = 0
    • PPN = (500 + 0) * 10% = 50 dolar
    • PPh = (500 + 0) * 7,5% = 37.5 dolar
    Sehingga total tagihan = 50 + 37.5 = 87.5 dolar * 10.232,75 = Rp. 896.000,- (pembulatan).
    NDPBM (kurs 1 usd = 10.232,75 berlaku tgl 13 s.d. 19 juli 2009.

  3. Info kurs yang berlaku hari ini dapat dilihat di website resmi Bea dan Cukai atau langsung klik disini: [Kurs Pajak] - Data Kurs Pajak.

  4. Untuk mengetahui tentang aturan dan tanya jawab mengenai pembawaan barang melalui pesawat udara bisa dilihat disini Official Website Direktorat Jenderal Bea dan Cukai - FAQ Barang Bawaan Penumpang Sarana Pengangkut Udara.

  5. Untuk yang ada masalah dengan kantor pos pasar baru telepon ke nomor 021-3813438, kalo punya tracking-number, bisa dipantau sendiri di website PT Pos Indonesia (Persero) di http://www.posindonesia.co.id/.

  6. Untuk mengetahui persentase pembeaan, peraturan mengenai barang larangan pembatasan, termasuk juga untuk mengetahui tarif Bea Masuk, PPN, PPh, dan PPnBM dengan memasukkan kata kunci berdasarkan nomor pos tarif (HS Code) atau Nama Barang dalam Bahasa Inggris dan Bahasa Indonesia di link HS Code Information yang sudah diberikan di atas (angka 1).

  7. Untuk mengetahui tentang aturan mengenai sertifikat postel terutama untuk pasal 6 (perkecualian sertifikat ditjen postel) bisa dibaca disini Penjelasan Kementerian Kominfo.

  8. Tatacara pengeluaran barang di Perusahaan Jasa Titipan (disingkat PJT):
    1. Barang datang dari luar negeri
    2. Dokumen diperiksa oleh customs
    3. Apabila barang tersebut:
      • Harganya diragukan, maka akan nilai pabean ditetapkan ulang oleh pejabat pemeriksa Bea dan Cukai,
      • Jenis / tipe / jumlah barang diragukan maka diperiksa bersama petugas dari PJT, dan hasilnya dituangkan dalam laporan pemeriksaan
    4. Dokumen yang telah disetujui oleh Bea dan Cukai kemudian ditetapkan pembayarannya
    5. Barang dikeluarkan dari gudang PJT
    6. PJT diberi kesempatan 3 hari setelah barang keluar untuk melunasi pembayaran pajak dan Bea Masuk

  9. Tata cara pengeluaran barang yang dokumen Pencacahan Pembeaan Kiriman Pos (disingkat PPKP)-nya ditetapkan di Kantor Pos Soekarno Hatta (Soetta):
    1. Barang datang dari luar negeri;
    2. Barang ditetapkan oleh pihak pos sebagai barang 'held by customs' yang menandakan bahwa paket kiriman pos tersebut harus melalui pemeriksaan petugas Bea dan Cukai terlebih dahulu;
    3. Barang diperiksa oleh customs didampingi oleh petugas pos;
    4. Barang dibungkus ulang oleh petugas pos dan diberi seal atau segel oleh pihak pos;
    5. Petugas customs menetapkan nilai pabean dan pengenaan bea masuk dan pajaknya untuk barang dengan nilai diatas 50 dolar;
    6. Customs menuangkan hasil perhitungannya ke dalam PPKP;
    7. Barang beserta PPKP dikirim oleh petugas pos bandara ke tempat pos terdekat dgn penerima;
    8. Bila barang bebas bea langsung dikirim ke alamat penerima;
    9. Untuk barang yg terkena bea, petugas pos memberitahukan ke penerima untuk melunasi pungutan yang tercantum dalam PPKP.

  10. Bila merasa keberatan dengan penetapan harga oleh petugas Bea dan Cukai, bisa mengajukan keberatan dengan dilampiri dokumen pembelian seperti bukti transfer, invoice dari pihak penjual atau seller, kuitansi pembelian yang dikeluarkan oleh seller yang didalamnya dirinci daftar uraian barang yang dikirim.

  11. Untuk membaca lebih lengkap mengenai petunjuk pelaksanaan atau panduan umum tentang barang kiriman melalui jasa titipan bisa klik link berikut ini: Panduan Impor Umum/Panduan Impor - Perorangan - Barang Kiriman - Melalui PJT.

  12. Tata cara pengeluaran barang penumpang di terminal kedatangan:
    1. Penumpang mengisi Customs Declaration (CD) berisi jumlah, jenis dan nilai pabean barang impor yang dibawa dan menyerahkannya kepada petugas customs dan dapat memilih jalur hijau atau jalur merah.
      • Jalur hijau: memberikan persetujuan pengeluaran barang impor pada CD apabila nilai pabean tidak melebihi FOB US$ 250 untuk satu orang atau FOB US$1.000 untuk satu keluarga dan membawa barang kena cukai dalam jumlah tidak melebihi ketentuan pembebasan cukai.
      • Jalur merah: melakukan pemeriksaan fisik barang, mencatat hasil pemeriksaan fisik berupa jumlah, jenis, merek, klasifikasi, pembebanan (tarif), nilai pabean dan menghitung bea masuk dan pajak impor pada CD, serta memberikan persetujuan pengeluaran setelah pungutan negara dilunasi.
    2. Petugas yang menerima pembayaran menerbitkan kuitansi pembayaran dan membukukan data CD yang dikenakan pembayaran kedalam buku catatan pabean untuk CD.
    3. Apabila penumpang membawa Barang Kena Cukai (disingkat BKC) berupa rokok atau minuman beralkohol, maka diwajibkan untuk melaporkan barang tersebut kepada petugas Bea dan Cukai yang mengawasi di terminal kedatangan penumpang luar negeri. Jika BKC yang dibawa penumpang melebihi ketentuan pembebasan, kelebihannya ditetapkan sebagai barang yang dikuasai negara dan dijadikan milik negara untuk selanjutnya dimusnahkan. Batasan BKC yang boleh dibawa penumpang yang datang dari luar negeri adalah sebanyak 200 (dua ratus batang) rokok dan 1 (satu) liter minuman beralkohol per penumpang.
    4. Barang penumpang yang tiba tidak bersama dengan penumpang, harus dapat dibuktikan dengan paspor, bagage claim tag, dan tiket yang bersangkutan.
    5. Barang penumpang pada butir (d) di atas yang:
      • terdaftar dalam manifest diselesaikan dengan dokumen PIBK.
      • terdaftar sebagai barang lost and found diselesaikan dengan CD.
    6. Dalam hal terdapat kecurigaan, petugas dapat memeriksa barang bawaan penumpang yang lewat jalur hijau.
    7. Terhadap barang yang dilarang atau dibatasi impornya, petugas melakukan pencegahan dan penyerahan bukti pencegahan kepada pemilik barang.
    8. Penumpang yang memenuhi pembayaran penyetoran negara atas barang bawaannya diberi bukti kuitansi pembayaran bea dan cukai.

  13. Tata cara pengeluaran barang pindahan:
    1. Pemilik barang mengajukan pemberitahuan impor barang khusus kepada kepala kantor pabean dengan melampirkan:
      • Rincian jumlah dan jenis barang yang dimintakan pembebasan bea masuk beserta nilai pabeannya.
      • Surat keterangan yang diperlukan berkaitan dengan kepindahan pemilik barang
      • Fotokopi paspor.
    2. Persyaratan lain; barang tersebut tiba bersama pemiliknya, atau paling lama 6 (enam) bulan sesudah atau sebelum pemilik barang tiba di indonesia.
    Untuk membaca peraturan Menteri Keuangan tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Barang Pindahan bisa di-download disini: PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 28/PMK.04/2008 tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Barang Pindahan.

Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi
Bea_Cukai_Soekarno_Hatta_Pelayanan
Bea Cukai Soekarno Hatta - Pelayanan

Kontak:
Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Soekarno Hatta
Cargo Area Bandara Soekarno-Hatta
Kotak Pos 1023, cengkareng 19111
Tlp. (021) 5502072, 5502056, 5507056
Fax. (021) 5502105
Nomor Telepon Pusat Kontak Layanan (Call Center) Bravo Bea Cukai: 1500225
atau kunjungi website: www.beacukai.go.id atau http://www.bcsoetta.net/

Bea_Cukai_Soekarno_Hatta_FAQ
Bea Cukai Soekarno Hatta - FAQ

You Might Also Like

19 comments

  1. Thanks informasinya lengkap sekali.

    BalasHapus
  2. Kalau saya menerima barang sekitar 20 barang (beda2), dan nilai barangnya sendiri per item dibawah $50 Dolar, tapi total harga barang 1,5jt dan ongkos kirim 500rb.

    Jadi berapa pajak yang harus saya bayar?
    Sebenarnya pembebasan pajak $50 itu berdasarkan dari total 1 box paket atau nilai per item?

    Tolong dibalas, terima kasih.

    BalasHapus
    Balasan
    1. 50 USD itu batasan per kiriman, bukan per item

      Hapus
  3. Terima kasih banyak. Matur nuwun. Saya jadi belajar lebih.

    BalasHapus
  4. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  5. kalo air soft gun bisa masuk ga ya?

    BalasHapus
  6. terima kasih informasinya..

    BalasHapus
  7. Saya membeli barang dengan total cost termasuk ongkos kirim via DHL sebesar $58 dg AWB 2169717233. Kenapa ditetapkan CIF sebesar $26,71 bukannya $8 ? Bukti transaksi ada, kalau dibutuhkan.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Kalau barang yg dipakai kena pajak apa tidak? Misalnya hp atau jam tangan yg saya pakai

      Hapus
  8. Knp aturannya masih lama banget.itu kan 2008 ya.sekarang barang mahal2.knp nggak di naikan batasan yg kena pajak.lagian katanya sedang bikin bebas visa utk turis.lha klu barang2 mahal kena pajak semua,kan jd nggak nyaman

    BalasHapus
  9. Saya kepengen beli handphone dgn harga sale 259dollar (normal 329dollar)..yg dikenakan bea masuk adalah hrga sale ato hrga normalnya?

    BalasHapus
    Balasan
    1. mungkin harga asli sebab saya dlu beli buku bekas di jepang kena banyak pajak cukai. sekitar hampir 2 juta, padahal bukunya saya beli 75.000 rupiah (isi 15 buku), tapi karena harga buku itu aslinya melebihi 55.000 (per buku) jd kalo di total dengan harga asli kena 1 jutaan padahal belinya gak seberapa.

      Hapus
    2. @Hedi's: harusnya harga yg dikenai bm dan pdri yg sudah disc krn disc tidak termasuk nilai transaksi. Lebih baik dibuktikan dengan invoice.

      Hapus
    3. Ini maksudnya barang pindahan bukan? Kalo iya, syarat pertama kamu harus sudah tinggal di jepang selama 1 tahun baru mendapat pembebasan bea masuk. Barang pindahan yg diimpor dan diberikan fasilitas pembebasan bm, harus tiba bersama pemilik atau paling lama 3 bulan sesudah atau sebelum pemilik barang ybs tiba di indonesia.

      Hapus
  10. Minta info untuk no. tracking 662790894876
    Berapa bea masuk import nya?
    Soalnya ada yg nelpon ke saya beberapa kali tapi tarifnya beda beda,takutnya kena palak oknum...mksih

    BalasHapus
  11. Saya mau tanya, jika saya membeli 2 barang dalam 1 invoice dengan BM yang berbeda, yang 1 5% yang 1 10%, tetapi dalam INV tersebut terdapat biaya lainya seperti packing, airfrieght,handling, bagaimana cara menghitung BMnya?
    Thanks

    BalasHapus
  12. selamat siang
    saya hendak mengirim barang dari Jepang ke Indonesia, dan kebanyakan isinya adalah barang bekas saya pakai dan akan saya pakai lagi di Indonesia (seperti baju harian, tas, tabung air dll) yang bahkan barangnya beberapa saya bawa dari Indonesia langsung saat datang ke Jepang. Paket yang insyaallah akan berisi hampir 20 kg itu, bagaimana cara bea cukai menetapkan harganya? sebab benda-benda harian tersebut sudah cukup lama, bagaimana pihak cukai membedakan isi barang tsb saya beli di jepang atau di Indonesia? 3 tahun lalu saya cukup kaget karena barang2 yang saya kirim (beli di pasar loak, seken dan flea market) semua untuk keperluan pribadi tapi dikenakan biaya yang cukup mengangetkan untuk pajak cukainya. mohon bantuannya. saya juga cukup kecewa saat tahu beberapa isi barang saya rusak dan pecah padahal kalau memang sudah diperiksa petugas seharusnya tahu didalam paket ada barang pecah belah. mohon untuk selanjutnya.

    BalasHapus
  13. saya baru nih...kirim beberapa paket ke indo dari LN, nilai per paket / kiriman nya saya sengaja buat di bawah $50 biar ga kena bea masuk. kira-kira saya bakal kena bea masuk ga? takutnya nanti saya ditandain petugas bea cukai karena seringnya kirim barang dari LN, nanti di ujung kena bea masuknya, karena kalau paket saya dikumpulin tentu jumlahnya di atas $50. thanks.

    BalasHapus
  14. saya beli smartphone saharga 75000 zari batam lewat online. kira2 kena bea cukai g ya?

    BalasHapus

Like us on Facebook

Flickr Images