Kamis, 25/09/2014 15:06 WIB Bea Cukai Soekarno-Hatta Gagalkan Penyelundupan 8,9 Kg Sabu Senilai Rp 12 M Herianto Batubara - detikNews Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno Hatta menunjukkan barang bukti berupa shabu-shabu Jakarta - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Bandara Soekarno-Hatta kembali menggagalkan penyelundupan narkoba. Dari 5 kasus, mereka mengamankan 8.943 kilogram shabu. "Total barang bukti dari 5 kasus...
Laporan Wartawan Tribun Manado, Christian Wayongkere Kapal Patroli Bea dan Cukai (Customs) ~ IlustrasiTRIBUNMANADO.CO.ID, BITUNG - Patroli Bea dan Cukai yang dilaksanakan oleh Bea dan Cukai Bitung berhasil menangkap KLM Cakra yang memuat bahan peledak di perairan Tagulandang, Selasa (23/9/2014). Saat digeledah, ditemukan sejumlah barang lainnya selain karung-karung yang berisi bahan peledak berjenis high explosive. Tampak juga ada puluhan botol minuman keras (miras)...
Barang Larangan Pembatasan
Pemberlakuan SNI Pendingin Ruangan, Lemari Pendingin, dan Mesin Cuci secara Wajib
11.39 SNI Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk peralatan elektronik berupa mesin cuci, lemari es, dan pengondisi udara (AC) telah diberlakukan secara wajib mulai tahun ini dengan diterbitkannya PERATURAN MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR: 34/M-IND/PER/7/2013 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) PENDINGIN RUANGAN, LEMARI PENDINGIN, DAN MESIN CUCI SECARA WAJIB yang diundangkan di Jakarta pada tanggal 10 Juli 2013 dan berdasarkan pasal 14 yang tercantum...
Lemari es (refrigerator) atau yang kita kenal sebagai kulkas, seperti misalnya yang termasuk dalam HS Code 8418.10.90.00 ("Lemari pendingin, lemari pembeku dan perlengkapan pendingin atau pembeku lainnya, listrik atau lainnya; pompa panas selain mesin pengatur suhu udara dari pos 84.15. - Kombinasi lemari pendingin-pembeku, dilengkapi dengan pintu luar terpisah: - - Lain-lain", selain dari Importir diwajibkan untuk memiliki NPIK (Nomor Pengenal Importir Khusus)...
Dasar Peraturan SK Label Kewajiban pencantuman label berbahasa Indonesia pada barang impor diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia nomor 67/M-DAG/PER/11/2013 tentang Kewajiban Pencantuman Label Dalam Bahasa Indonesia Pada Barang yang ditetapkan pada tanggal 26 November 2013, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 10/M-DAG/PER/1/2014 tentang Perubahan atas Permendag nomor 67/M-DAG/PER/11/2013. Berikut ini adalah penjelasan singkat yang akan menerangkan tentang kewajiban...